<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bocah Dituduh Curi HP Tewas Dianiaya di Kapal, 6 Orang Ditetapkan Tersangka   </title><description>Pihak kepolisian telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan bocah hingga tewas di kapal.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/27/609/2619198/bocah-dituduh-curi-hp-tewas-dianiaya-di-kapal-6-orang-ditetapkan-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/06/27/609/2619198/bocah-dituduh-curi-hp-tewas-dianiaya-di-kapal-6-orang-ditetapkan-tersangka"/><item><title>Bocah Dituduh Curi HP Tewas Dianiaya di Kapal, 6 Orang Ditetapkan Tersangka   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/27/609/2619198/bocah-dituduh-curi-hp-tewas-dianiaya-di-kapal-6-orang-ditetapkan-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/06/27/609/2619198/bocah-dituduh-curi-hp-tewas-dianiaya-di-kapal-6-orang-ditetapkan-tersangka</guid><pubDate>Senin 27 Juni 2022 18:37 WIB</pubDate><dc:creator>Ansar Jumasang</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/27/609/2619198/bocah-dituduh-curi-hp-tewas-dianiaya-di-kapal-6-orang-ditetapkan-tersangka-4Th641gIVV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/27/609/2619198/bocah-dituduh-curi-hp-tewas-dianiaya-di-kapal-6-orang-ditetapkan-tersangka-4Th641gIVV.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)</title></images><description>MAKASSAR - Kasus penganiayaan anak berusia 12 tahun di atas Kapal Motor (KM) Dharma Kencana 7 menyebabkan korban meninggal dunia. Pihak kepolisian telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

&quot;Iya benar, ada enam orang saksi yang kita periksa telah kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka,&quot; kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, Iptu Prawira Wardany, Senin (27/6/2022).

Enam saksi yang telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak laki-laki berusia 12 tahun hingga tewas yakni IS, M, M, WA, HI dan RN. Mereka dijadikan tersangka usai penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.

&quot;6 orang ini terdiri dari tiga sekiriti, dua orang kru kapal dan satu orang penumpang kapal,&quot; bebernya.

Para tersangka pun sebut Prawira dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

&quot;Subsider Pasal 55 KHUPidana atau Pasal 70 Ayat (2) ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana selama 15 tahun penjara,&quot; tegasnya.

Sementara Ibu Korban Ratnasari berharap agar pelaku bisa bertanggung jawab atas kematian anaknya. &quot;Mereka harus bertanggung jawab, anak saya mati dipukuli sama mereka,&quot; ucapnya.Saat ditanyai perihal tudingan terhadap anaknya, dirinya tak mau berbicara banyak. Ia ingin berbicara setelah pihak keluarganya telah mengurus jenazah anaknya. Diduga kuat para pelaku menuduh korban mencuri handphone.

&quot;Kalau itu nanti saja pak, kami urus dulu anak saya bawa ke kampung,&quot; tutup Ratnasari.</description><content:encoded>MAKASSAR - Kasus penganiayaan anak berusia 12 tahun di atas Kapal Motor (KM) Dharma Kencana 7 menyebabkan korban meninggal dunia. Pihak kepolisian telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

&quot;Iya benar, ada enam orang saksi yang kita periksa telah kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka,&quot; kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, Iptu Prawira Wardany, Senin (27/6/2022).

Enam saksi yang telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak laki-laki berusia 12 tahun hingga tewas yakni IS, M, M, WA, HI dan RN. Mereka dijadikan tersangka usai penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.

&quot;6 orang ini terdiri dari tiga sekiriti, dua orang kru kapal dan satu orang penumpang kapal,&quot; bebernya.

Para tersangka pun sebut Prawira dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

&quot;Subsider Pasal 55 KHUPidana atau Pasal 70 Ayat (2) ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana selama 15 tahun penjara,&quot; tegasnya.

Sementara Ibu Korban Ratnasari berharap agar pelaku bisa bertanggung jawab atas kematian anaknya. &quot;Mereka harus bertanggung jawab, anak saya mati dipukuli sama mereka,&quot; ucapnya.Saat ditanyai perihal tudingan terhadap anaknya, dirinya tak mau berbicara banyak. Ia ingin berbicara setelah pihak keluarganya telah mengurus jenazah anaknya. Diduga kuat para pelaku menuduh korban mencuri handphone.

&quot;Kalau itu nanti saja pak, kami urus dulu anak saya bawa ke kampung,&quot; tutup Ratnasari.</content:encoded></item></channel></rss>
