<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nikah Beda Agama, Wapres: Bertentangan dengan Fatwa MUI</title><description>Hal ini merespon adanya Pengadilan Negeri Surabaya yang mengesahkan pernikahan beda agama Islam dan Kristen.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/28/337/2619602/nikah-beda-agama-wapres-bertentangan-dengan-fatwa-mui</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/06/28/337/2619602/nikah-beda-agama-wapres-bertentangan-dengan-fatwa-mui"/><item><title>Nikah Beda Agama, Wapres: Bertentangan dengan Fatwa MUI</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/28/337/2619602/nikah-beda-agama-wapres-bertentangan-dengan-fatwa-mui</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/06/28/337/2619602/nikah-beda-agama-wapres-bertentangan-dengan-fatwa-mui</guid><pubDate>Selasa 28 Juni 2022 13:15 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/28/337/2619602/nikah-beda-agama-wapres-bertentangan-dengan-fatwa-mui-O0saKzUGXK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wapres KH Maruf Amin (Foto : Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/28/337/2619602/nikah-beda-agama-wapres-bertentangan-dengan-fatwa-mui-O0saKzUGXK.jpg</image><title>Wapres KH Maruf Amin (Foto : Antara)</title></images><description>JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma&amp;rsquo;ruf Amin menegaskan bahwa pernikahan beda agama bertentangan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Hal ini merespon adanya Pengadilan Negeri Surabaya yang mengesahkan pernikahan beda agama Islam dan Kristen.
&amp;ldquo;Fatwanya sudah ada, waktu saya jadi ketua komisi fatwa, fatwanya sudah ada,&amp;rdquo; kata Wapres usai memimpin rapat di kantor pusat MUI, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Sebagaimana diketahui, MUI telah mengeluarkan Fatwa tentang perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. Hal ini sesuai Fatwa MUI nomor 4/MUNASVII/MUI/8/2005. Fatwa ini dikeluarkan saat Ma&amp;rsquo;ruf Amin menjadi Ketua Bidang Fatwa MUI.
Baca juga:&amp;nbsp;Apa Status Anak dari Pernikahan Beda Agama? Ini Penjelasan MUI
&amp;ldquo;Dari segi fatwa MUI tidak sejalan ya, tidak sejalan, nanti seperti apa nanti,&amp;rdquo; tegas Wapres.
Menyambung pernyataan Wapres, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam menegaskan MUI akan mengambil langkah-langkah hukum. &amp;ldquo;Akan ada langkah-langkah hukum dari komisi hukum,&amp;rdquo; katanya.
Baca juga:&amp;nbsp;Wapres: Sarinah Etalase Produk UMKM Berstandar Internasional
Mendengar hal ini, Wapres pun merespon baik langkah MUI. &amp;ldquo;Komisi hukum ya, akan dibahas di MUI seperti apa di komisi hukum, karena fatwanya memang tidak boleh, nanti MUI akan buat itulah,&amp;rdquo; tutupnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma&amp;rsquo;ruf Amin menegaskan bahwa pernikahan beda agama bertentangan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Hal ini merespon adanya Pengadilan Negeri Surabaya yang mengesahkan pernikahan beda agama Islam dan Kristen.
&amp;ldquo;Fatwanya sudah ada, waktu saya jadi ketua komisi fatwa, fatwanya sudah ada,&amp;rdquo; kata Wapres usai memimpin rapat di kantor pusat MUI, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Sebagaimana diketahui, MUI telah mengeluarkan Fatwa tentang perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. Hal ini sesuai Fatwa MUI nomor 4/MUNASVII/MUI/8/2005. Fatwa ini dikeluarkan saat Ma&amp;rsquo;ruf Amin menjadi Ketua Bidang Fatwa MUI.
Baca juga:&amp;nbsp;Apa Status Anak dari Pernikahan Beda Agama? Ini Penjelasan MUI
&amp;ldquo;Dari segi fatwa MUI tidak sejalan ya, tidak sejalan, nanti seperti apa nanti,&amp;rdquo; tegas Wapres.
Menyambung pernyataan Wapres, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam menegaskan MUI akan mengambil langkah-langkah hukum. &amp;ldquo;Akan ada langkah-langkah hukum dari komisi hukum,&amp;rdquo; katanya.
Baca juga:&amp;nbsp;Wapres: Sarinah Etalase Produk UMKM Berstandar Internasional
Mendengar hal ini, Wapres pun merespon baik langkah MUI. &amp;ldquo;Komisi hukum ya, akan dibahas di MUI seperti apa di komisi hukum, karena fatwanya memang tidak boleh, nanti MUI akan buat itulah,&amp;rdquo; tutupnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
