<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sempat Bebas, Bareskrim Akan Tangkap Kembali 2 Tersangka KSP Indosurya</title><description>Agus menegaskan bahwa Mabes Polri akan serius menangani kasus tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/28/337/2619792/sempat-bebas-bareskrim-akan-tangkap-kembali-2-tersangka-ksp-indosurya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/06/28/337/2619792/sempat-bebas-bareskrim-akan-tangkap-kembali-2-tersangka-ksp-indosurya"/><item><title>Sempat Bebas, Bareskrim Akan Tangkap Kembali 2 Tersangka KSP Indosurya</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/28/337/2619792/sempat-bebas-bareskrim-akan-tangkap-kembali-2-tersangka-ksp-indosurya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/06/28/337/2619792/sempat-bebas-bareskrim-akan-tangkap-kembali-2-tersangka-ksp-indosurya</guid><pubDate>Selasa 28 Juni 2022 16:22 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/28/337/2619792/sempat-bebas-bareskrim-akan-tangkap-kembali-2-tersangka-ksp-indosurya-2NuFosnG3X.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto (Foto: MNC Portal)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/28/337/2619792/sempat-bebas-bareskrim-akan-tangkap-kembali-2-tersangka-ksp-indosurya-2NuFosnG3X.jpg</image><title>Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto (Foto: MNC Portal)</title></images><description>JAKARTA - Usai bebas, dua tersangka Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dan June Indri bakal ditangkap kembali.
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andiranto mengatakan bahwa pihaknya akan menangkap kembali tersangka berdasarkan dua laporan polisi yang kini telah naik ke penyidikan.
Agus menyebut, penyidik sebelumnya memiliki hambatan untuk memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) dalam melengkapi berkas perkara. Untuk itu, kata Agus, kali ini pihaknya akan memecah semua laporan polisi yang telah dijadikan satu.
&amp;ldquo;Kita melakukan upaya paksa lagi kepada para tersangka, melakukan penahanan, nanti kalau tidak P21 lagi kami akan tangkap lagi, tahan lagi dengan LP yang lain,&amp;rdquo; kata Agus di Lobby Bareskrim Mabes Polri, Selasa (28/6/2022).
Baca juga:&amp;nbsp;Penjelasan Kejagung soal Bebasnya Tersangka KSP Indosurya Cipta
&quot;Tentunya penyidik sudah berupaya untuk membuat perkara ini segera tuntas, namun hanya sampai batas waktu penahanan di kewenangan penyidik, masih juga belum bisa P21. Oleh karena itu saya informasikan kembali kepada rekan-rekan penyidik sudah saya minta untuk tolong dipecah saja LP LP-nya,&quot; sambungnya.
Baca juga:&amp;nbsp;2 Tersangka KSP Indosurya Dicegah ke Luar NegeriUntuk diketahui, sebelumnya penyidik telah menggabungkan 25 laporan yang terdiri dari lima laporan di Bareskrim, 15 di Polda Metro Jaya, dua di Polda Sumsel dan tiga di Polda Sumut dengan total kerugian dalam Laporan Polisi sebesar Rp679 miliar.
&amp;ldquo;Karena korbannya lebih dari 14 ribu artinya biar capek dia ditahan polisi, gapapa daripada kita dianggap tidak serius menanganinya, mari kita mainkan dengan cara kita,&amp;rdquo; tegas Agus.
Agus menegaskan bahwa Mabes Polri akan serius menangani kasus tersebut.
Baca juga:&amp;nbsp;DPR Apresiasi Polri Sita Aset Rp2 Triliun Terkait Investasi Bodong</description><content:encoded>JAKARTA - Usai bebas, dua tersangka Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dan June Indri bakal ditangkap kembali.
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andiranto mengatakan bahwa pihaknya akan menangkap kembali tersangka berdasarkan dua laporan polisi yang kini telah naik ke penyidikan.
Agus menyebut, penyidik sebelumnya memiliki hambatan untuk memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) dalam melengkapi berkas perkara. Untuk itu, kata Agus, kali ini pihaknya akan memecah semua laporan polisi yang telah dijadikan satu.
&amp;ldquo;Kita melakukan upaya paksa lagi kepada para tersangka, melakukan penahanan, nanti kalau tidak P21 lagi kami akan tangkap lagi, tahan lagi dengan LP yang lain,&amp;rdquo; kata Agus di Lobby Bareskrim Mabes Polri, Selasa (28/6/2022).
Baca juga:&amp;nbsp;Penjelasan Kejagung soal Bebasnya Tersangka KSP Indosurya Cipta
&quot;Tentunya penyidik sudah berupaya untuk membuat perkara ini segera tuntas, namun hanya sampai batas waktu penahanan di kewenangan penyidik, masih juga belum bisa P21. Oleh karena itu saya informasikan kembali kepada rekan-rekan penyidik sudah saya minta untuk tolong dipecah saja LP LP-nya,&quot; sambungnya.
Baca juga:&amp;nbsp;2 Tersangka KSP Indosurya Dicegah ke Luar NegeriUntuk diketahui, sebelumnya penyidik telah menggabungkan 25 laporan yang terdiri dari lima laporan di Bareskrim, 15 di Polda Metro Jaya, dua di Polda Sumsel dan tiga di Polda Sumut dengan total kerugian dalam Laporan Polisi sebesar Rp679 miliar.
&amp;ldquo;Karena korbannya lebih dari 14 ribu artinya biar capek dia ditahan polisi, gapapa daripada kita dianggap tidak serius menanganinya, mari kita mainkan dengan cara kita,&amp;rdquo; tegas Agus.
Agus menegaskan bahwa Mabes Polri akan serius menangani kasus tersebut.
Baca juga:&amp;nbsp;DPR Apresiasi Polri Sita Aset Rp2 Triliun Terkait Investasi Bodong</content:encoded></item></channel></rss>
