<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Wamenkumham Pastikan RKUHP Tak Akan Diputuskan Masa Sidang Ini</title><description>Eddy menyampaikan, sedikitnya ada lima hal yang perlu dilakukan perbaikan atas RKUHP tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/28/337/2619851/wamenkumham-pastikan-rkuhp-tak-akan-diputuskan-masa-sidang-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/06/28/337/2619851/wamenkumham-pastikan-rkuhp-tak-akan-diputuskan-masa-sidang-ini"/><item><title>Wamenkumham Pastikan RKUHP Tak Akan Diputuskan Masa Sidang Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/28/337/2619851/wamenkumham-pastikan-rkuhp-tak-akan-diputuskan-masa-sidang-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/06/28/337/2619851/wamenkumham-pastikan-rkuhp-tak-akan-diputuskan-masa-sidang-ini</guid><pubDate>Selasa 28 Juni 2022 17:16 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/28/337/2619851/wamenkumham-pastikan-rkuhp-tak-akan-diputuskan-masa-sidang-ini-NSCSd8mS0B.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wamenkumham Eddy Hiarej (Foto: Dok MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/28/337/2619851/wamenkumham-pastikan-rkuhp-tak-akan-diputuskan-masa-sidang-ini-NSCSd8mS0B.jpg</image><title>Wamenkumham Eddy Hiarej (Foto: Dok MPI)</title></images><description>JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharief Hiariej memastikan rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP) tak akan disahkan dalam masa persidangan DPR saat ini.
&quot;Enggak, enggak. Karena minggu depan sudah reses, sementara kita masih memperbaiki draf,&quot; kata pria yang akrab disapa Eddy di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
BACA JUGA:BEM UI Demo RKUHP di DPR, Lalu Lintas Menuju Slipi Macet Parah

Eddy menyampaikan, sedikitnya ada lima hal yang perlu dilakukan perbaikan atas RKUHP tersebut. Pertama, revisi terhadap beberapa pasal berdasarkan masukan masyarakat. Kedua, mengenai rujukan pasal, di mana ada dua pasal yang dihapus.
&quot;Kalau dua pasal dihapus itu kan nomor-nomor pasal jelas berubah. Sehingga, kita rujukan pasal ini harus hati-hati,&quot; ujarnya.
BACA JUGA:Soal RKUHP, Pakar: Harus Mengandung Paradigma 100 Tahun!

Ketiga, masih banyak salah ketik (typo) dalam penulisan RKUHP. Keempat, pemerintah harus terlebih dahulu melakukan sinkronisasi antara batang tubuh dan penjelasan.
&quot;Dan terakhir adalah tentang persoalan sanksi pidana. Jadi sanksi pidana ini kita harus mensinkronkan supaya tidak ada disparitas,&quot; tuturnya.&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharief Hiariej memastikan rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP) tak akan disahkan dalam masa persidangan DPR saat ini.
&quot;Enggak, enggak. Karena minggu depan sudah reses, sementara kita masih memperbaiki draf,&quot; kata pria yang akrab disapa Eddy di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
BACA JUGA:BEM UI Demo RKUHP di DPR, Lalu Lintas Menuju Slipi Macet Parah

Eddy menyampaikan, sedikitnya ada lima hal yang perlu dilakukan perbaikan atas RKUHP tersebut. Pertama, revisi terhadap beberapa pasal berdasarkan masukan masyarakat. Kedua, mengenai rujukan pasal, di mana ada dua pasal yang dihapus.
&quot;Kalau dua pasal dihapus itu kan nomor-nomor pasal jelas berubah. Sehingga, kita rujukan pasal ini harus hati-hati,&quot; ujarnya.
BACA JUGA:Soal RKUHP, Pakar: Harus Mengandung Paradigma 100 Tahun!

Ketiga, masih banyak salah ketik (typo) dalam penulisan RKUHP. Keempat, pemerintah harus terlebih dahulu melakukan sinkronisasi antara batang tubuh dan penjelasan.
&quot;Dan terakhir adalah tentang persoalan sanksi pidana. Jadi sanksi pidana ini kita harus mensinkronkan supaya tidak ada disparitas,&quot; tuturnya.&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
