<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal AKBP Brotoseno, Polri Segera Bentuk Komisi Banding Kode Etik</title><description>Polri segera membentuk Komisi Banding dalam rencana Peninjauan Kembali hasil sidang kode etik terhadap AKBP Raden Brotoseno.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/28/337/2619891/soal-akbp-brotoseno-polri-segera-bentuk-komisi-banding-kode-etik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/06/28/337/2619891/soal-akbp-brotoseno-polri-segera-bentuk-komisi-banding-kode-etik"/><item><title>Soal AKBP Brotoseno, Polri Segera Bentuk Komisi Banding Kode Etik</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/28/337/2619891/soal-akbp-brotoseno-polri-segera-bentuk-komisi-banding-kode-etik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/06/28/337/2619891/soal-akbp-brotoseno-polri-segera-bentuk-komisi-banding-kode-etik</guid><pubDate>Selasa 28 Juni 2022 18:08 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/28/337/2619891/soal-akbp-brotoseno-polri-segera-bentuk-komisi-banding-kode-etik-jPZieuLyOD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">AKBP Raden Brotoseno (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/28/337/2619891/soal-akbp-brotoseno-polri-segera-bentuk-komisi-banding-kode-etik-jPZieuLyOD.jpg</image><title>AKBP Raden Brotoseno (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan segera membentuk Komisi Banding dalam rencana Peninjauan Kembali (PK) hasil sidang kode etik terhadap Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Raden Brotoseno.
&quot;Informasi dari Kadiv Propam, tim yang dibentuk Kapolri sudah bekerja dan memberikan rekomendasi ke pimpinan. Salah satu rekomendasinya adalah segera dibentuk Komisi Banding Kode Etik,&quot; kata Dedi kepada wartawan di Lobby Bareskrim Polri, Selasa, (28/6/2022).
BACA JUGA:Tim Peneliti Tinjau Ulang Sidang KKEP AKBP Brotoseno Dipimpin Jenderal
&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Jika sudah ditandatangani Kapolri, Dedi mengatakan, Komisi Banding akan langsung bekerja untuk melakukan sidang ulang terkait putusan sidang kode etik AKBP Raden Brotoseno yang sudah diputuskan tahun 2020.
Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan, tim peneliti memiliki waktu 14 hari untuk memberikan saran dan pertimbangan terkait dengan sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) AKBP Raden Brotoseno.
Dalam hal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat perintah sprin/1426/VI/RES/1.24/2022 terkait pembentukan tim peneliti. &quot;Tim peneliti akan melaporkan hasil penelitian dengan memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri untuk membentuk Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEP PK),&quot; kata Ferdy di Jakarta, Kamis 23 Juni 2022.
BACA JUGA:Kapolri Bentuk Tim Peneliti Tinjau Ulang Sidang KKEP Brotoseno

Untuk diketahui, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi diundangkan. Dalam Perkap yang sudah mulai berlaku tersebut, di dalamnya termaktub soal KKEP PK. Pada hal ini, Kapolri memiliki kewenangan untuk meninjau kembali putusan KKEP atau putusan KKEP banding yang telah mengikat dan final.</description><content:encoded>JAKARTA - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan segera membentuk Komisi Banding dalam rencana Peninjauan Kembali (PK) hasil sidang kode etik terhadap Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Raden Brotoseno.
&quot;Informasi dari Kadiv Propam, tim yang dibentuk Kapolri sudah bekerja dan memberikan rekomendasi ke pimpinan. Salah satu rekomendasinya adalah segera dibentuk Komisi Banding Kode Etik,&quot; kata Dedi kepada wartawan di Lobby Bareskrim Polri, Selasa, (28/6/2022).
BACA JUGA:Tim Peneliti Tinjau Ulang Sidang KKEP AKBP Brotoseno Dipimpin Jenderal
&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Jika sudah ditandatangani Kapolri, Dedi mengatakan, Komisi Banding akan langsung bekerja untuk melakukan sidang ulang terkait putusan sidang kode etik AKBP Raden Brotoseno yang sudah diputuskan tahun 2020.
Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan, tim peneliti memiliki waktu 14 hari untuk memberikan saran dan pertimbangan terkait dengan sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) AKBP Raden Brotoseno.
Dalam hal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat perintah sprin/1426/VI/RES/1.24/2022 terkait pembentukan tim peneliti. &quot;Tim peneliti akan melaporkan hasil penelitian dengan memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri untuk membentuk Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEP PK),&quot; kata Ferdy di Jakarta, Kamis 23 Juni 2022.
BACA JUGA:Kapolri Bentuk Tim Peneliti Tinjau Ulang Sidang KKEP Brotoseno

Untuk diketahui, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi diundangkan. Dalam Perkap yang sudah mulai berlaku tersebut, di dalamnya termaktub soal KKEP PK. Pada hal ini, Kapolri memiliki kewenangan untuk meninjau kembali putusan KKEP atau putusan KKEP banding yang telah mengikat dan final.</content:encoded></item></channel></rss>
