<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Holywings Pecat dan Tidak Berikan Bantuan Hukum untuk 6 Tim Kreatifnya yang Jadi Tersangka</title><description>Manajemen Holywings tidak memberikan pendamping hukum terhadap pegawainya yang tersangkut kasus terkait promo penjualan miras.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/29/337/2620195/holywings-pecat-dan-tidak-berikan-bantuan-hukum-untuk-6-tim-kreatifnya-yang-jadi-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/06/29/337/2620195/holywings-pecat-dan-tidak-berikan-bantuan-hukum-untuk-6-tim-kreatifnya-yang-jadi-tersangka"/><item><title>Holywings Pecat dan Tidak Berikan Bantuan Hukum untuk 6 Tim Kreatifnya yang Jadi Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/29/337/2620195/holywings-pecat-dan-tidak-berikan-bantuan-hukum-untuk-6-tim-kreatifnya-yang-jadi-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/06/29/337/2620195/holywings-pecat-dan-tidak-berikan-bantuan-hukum-untuk-6-tim-kreatifnya-yang-jadi-tersangka</guid><pubDate>Rabu 29 Juni 2022 10:50 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/29/337/2620195/holywings-pecat-dan-tidak-berikan-bantuan-hukum-untuk-6-tim-kreatifnya-yang-jadi-tersangka-CLNB6yRnGC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penutupan Holywings. (Foto: Ant)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/29/337/2620195/holywings-pecat-dan-tidak-berikan-bantuan-hukum-untuk-6-tim-kreatifnya-yang-jadi-tersangka-CLNB6yRnGC.jpg</image><title>Penutupan Holywings. (Foto: Ant)</title></images><description>BEKASI - Manajemen Holywings tidak memberikan pendamping hukum terhadap pegawainya yang tersangkut kasus terkait promo penjualan minuman keras (miras) yang berbaru SARA. Hal ini menyusul ditetapkannya enam tersangka tim kreatif dalam promo miras tersebut.

&quot;Engga kayanya dari Holywings,&quot; kata General Manager Holywings Yuli Setiawan, Selasa (28/6/2022).

Yuli menjelaskan keenam tersangka tersebut kini juga langsung dipecat secara otomatis. Alasannya, keenam orang tersebut menggunakan isu sensitif SARA dalam operasional Holywings.

BACA JUGA:3 Fakta Kasus Penodaan Agama Holywings, Pengembangan Penyidikan Terus Dilakukan


BACA JUGA:Ridwan Kamil Minta Yana Mulyana-Bima Arya Tindak Tegas Holywings

&quot;(dipecat) Sudah pasti secara otomatis. Perusahaan melarang karyawan itu menggunakan isu yang bersinggungan suku ras agama dan antar golongan itu ada kok aturannya,&quot; tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Polisi menetapkan enam orang tersangka terkait kasus promosi miras berbau SARA, yang dilakukan tim kreatif Holywings di media sosial. Kini, keenam orang tersebut dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
&quot;Keenam tersangka, yakni EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), A (25), dan AAM (25) kami kenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,&quot; ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto pada wartawan, Jumat (24/6/2022).</description><content:encoded>BEKASI - Manajemen Holywings tidak memberikan pendamping hukum terhadap pegawainya yang tersangkut kasus terkait promo penjualan minuman keras (miras) yang berbaru SARA. Hal ini menyusul ditetapkannya enam tersangka tim kreatif dalam promo miras tersebut.

&quot;Engga kayanya dari Holywings,&quot; kata General Manager Holywings Yuli Setiawan, Selasa (28/6/2022).

Yuli menjelaskan keenam tersangka tersebut kini juga langsung dipecat secara otomatis. Alasannya, keenam orang tersebut menggunakan isu sensitif SARA dalam operasional Holywings.

BACA JUGA:3 Fakta Kasus Penodaan Agama Holywings, Pengembangan Penyidikan Terus Dilakukan


BACA JUGA:Ridwan Kamil Minta Yana Mulyana-Bima Arya Tindak Tegas Holywings

&quot;(dipecat) Sudah pasti secara otomatis. Perusahaan melarang karyawan itu menggunakan isu yang bersinggungan suku ras agama dan antar golongan itu ada kok aturannya,&quot; tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Polisi menetapkan enam orang tersangka terkait kasus promosi miras berbau SARA, yang dilakukan tim kreatif Holywings di media sosial. Kini, keenam orang tersebut dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
&quot;Keenam tersangka, yakni EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), A (25), dan AAM (25) kami kenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,&quot; ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto pada wartawan, Jumat (24/6/2022).</content:encoded></item></channel></rss>
