<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 Fakta Kasus Penodaan Agama Holywings, Pengembangan Penyidikan Terus Dilakukan</title><description>Polisi terus mengembangkan kasus dugaan penodaan agama Holywings.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/29/338/2620157/3-fakta-kasus-penodaan-agama-holywings-pengembangan-penyidikan-terus-dilakukan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/06/29/338/2620157/3-fakta-kasus-penodaan-agama-holywings-pengembangan-penyidikan-terus-dilakukan"/><item><title>3 Fakta Kasus Penodaan Agama Holywings, Pengembangan Penyidikan Terus Dilakukan</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/29/338/2620157/3-fakta-kasus-penodaan-agama-holywings-pengembangan-penyidikan-terus-dilakukan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/06/29/338/2620157/3-fakta-kasus-penodaan-agama-holywings-pengembangan-penyidikan-terus-dilakukan</guid><pubDate>Rabu 29 Juni 2022 09:57 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/29/338/2620157/3-fakta-kasus-penodaan-agama-holywings-pengembangan-penyidikan-terus-dilakukan-NCZSZ0Hj1y.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Fakta baru kasus Holywings. (Ilustrasi/MNC Portal)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/29/338/2620157/3-fakta-kasus-penodaan-agama-holywings-pengembangan-penyidikan-terus-dilakukan-NCZSZ0Hj1y.jpg</image><title>Fakta baru kasus Holywings. (Ilustrasi/MNC Portal)</title></images><description>JAKARTA - Kasus dugaan penodaan agama terkait bar dan restoran Holywings terus bergulir di kepolisian. Restoran dan bar itu dipolisikan terkait promosi miras dengan mencantumkan nama Muhammad dan Maria.
Polisi hingga saat ini masih terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penodaan agama tersebut.
Berikut 3 fakta terkait kasus dugaan penodaan agama Holywings, sebagaimana dirangkum pada Rabu (29/6/2022) :
Periksa Sejumlah Pihak
Dalam kasus ini, kepolisian akan memeriksa sejumlah pihak. Itu termasuk tak menutup kemungkinan pihak petinggi Hollywings.
&quot;Semua pihak dan semua orang yang mengetahui atau terlibat kita mintai keterangan, kemudian kita periksa ke atas, ke samping, ke bawah akan kena,&quot; ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Sudianto pada wartawan, Selasa (28/6/2022).
Gandeng Mabes Polri
&amp;nbsp;
Dalam mengembangkan kasus ini, Kapolres menyebut, Polres Metro Jakarta Selatan menggandeng Mabes Polri. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Ditsiber Mabes Polri dan Puslabfor Mabes Polri untuk memeriksa sejumlah barang bukti.
Dalam kasus ini, polisi telah menyita barang bukti berupa PC komputer, laptop, hingga handphone dari 6 orang yang telah tersangka.Cari Bukti Penguat
Polisi saat ini masih terus mencari sejumlah barang bukti untuk dapat membidik tersangka lainnya, yang kemungkinan memiliki jabatan lebih tinggi di Holywings.
&quot;Kami mencari adanya suatu alat bukti lain yang akan menguatkan kami terhadap kasus ini sampai ke tingkat yang lebih tinggi daripada Direktur Kreatif,&quot; ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto, Selasa (28/6/2022).
Dalam kasus ini, Polres Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Keenam tersangka itu adalah Direktur Kreatif Holywings inisial EJD, tim promosi berinisial NDP, desain grafis inisial DAD.
Kemudian, admin tim promo Holywings berinsial EA, sosial media officer Holywings berinisial AAB, dan admin tim promo berinisial AAM.
Sementara, Holywings mengklaim promosi miras tersebut tanpa sepengetahuan pihak manajemen. Mereka berjanji akan memberikan tindakan tegas bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.</description><content:encoded>JAKARTA - Kasus dugaan penodaan agama terkait bar dan restoran Holywings terus bergulir di kepolisian. Restoran dan bar itu dipolisikan terkait promosi miras dengan mencantumkan nama Muhammad dan Maria.
Polisi hingga saat ini masih terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penodaan agama tersebut.
Berikut 3 fakta terkait kasus dugaan penodaan agama Holywings, sebagaimana dirangkum pada Rabu (29/6/2022) :
Periksa Sejumlah Pihak
Dalam kasus ini, kepolisian akan memeriksa sejumlah pihak. Itu termasuk tak menutup kemungkinan pihak petinggi Hollywings.
&quot;Semua pihak dan semua orang yang mengetahui atau terlibat kita mintai keterangan, kemudian kita periksa ke atas, ke samping, ke bawah akan kena,&quot; ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Sudianto pada wartawan, Selasa (28/6/2022).
Gandeng Mabes Polri
&amp;nbsp;
Dalam mengembangkan kasus ini, Kapolres menyebut, Polres Metro Jakarta Selatan menggandeng Mabes Polri. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Ditsiber Mabes Polri dan Puslabfor Mabes Polri untuk memeriksa sejumlah barang bukti.
Dalam kasus ini, polisi telah menyita barang bukti berupa PC komputer, laptop, hingga handphone dari 6 orang yang telah tersangka.Cari Bukti Penguat
Polisi saat ini masih terus mencari sejumlah barang bukti untuk dapat membidik tersangka lainnya, yang kemungkinan memiliki jabatan lebih tinggi di Holywings.
&quot;Kami mencari adanya suatu alat bukti lain yang akan menguatkan kami terhadap kasus ini sampai ke tingkat yang lebih tinggi daripada Direktur Kreatif,&quot; ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto, Selasa (28/6/2022).
Dalam kasus ini, Polres Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Keenam tersangka itu adalah Direktur Kreatif Holywings inisial EJD, tim promosi berinisial NDP, desain grafis inisial DAD.
Kemudian, admin tim promo Holywings berinsial EA, sosial media officer Holywings berinisial AAB, dan admin tim promo berinisial AAM.
Sementara, Holywings mengklaim promosi miras tersebut tanpa sepengetahuan pihak manajemen. Mereka berjanji akan memberikan tindakan tegas bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
