<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ganti Nama Jalan, Anies: Tidak Perlu Dokumen Perizinan Berusaha Baru</title><description>Anies mengatakan pelaku usaha&amp;nbsp;tidak memerlukan dokumen perizinan berusaha baru sepanjang tidak ada perubahan titik lokasi usaha.&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/29/338/2620355/ganti-nama-jalan-anies-tidak-perlu-dokumen-perizinan-berusaha-baru</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/06/29/338/2620355/ganti-nama-jalan-anies-tidak-perlu-dokumen-perizinan-berusaha-baru"/><item><title>Ganti Nama Jalan, Anies: Tidak Perlu Dokumen Perizinan Berusaha Baru</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/29/338/2620355/ganti-nama-jalan-anies-tidak-perlu-dokumen-perizinan-berusaha-baru</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/06/29/338/2620355/ganti-nama-jalan-anies-tidak-perlu-dokumen-perizinan-berusaha-baru</guid><pubDate>Rabu 29 Juni 2022 14:04 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/29/338/2620355/ganti-nama-jalan-anies-tidak-perlu-dokumen-perizinan-berusaha-baru-q7mxZM8mLN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto : Instagram/@aniesbaswedan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/29/338/2620355/ganti-nama-jalan-anies-tidak-perlu-dokumen-perizinan-berusaha-baru-q7mxZM8mLN.jpg</image><title>Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto : Instagram/@aniesbaswedan)</title></images><description>JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pelaku usaha tidak memerlukan dokumen perizinan berusaha baru. Hal itu sepanjang tidak ada perubahan titik lokasi usaha.
Hal itu diungkapkannya terkait imbas pergantian nama di 22 jalan di wilayah Jakarta.
&quot;Khusus untuk dokumen perizinan berusaha, sepanjang tidak ada perubahan titik lokasi usaha, tidak diperlukan adanya dokumen perizinan berusaha baru,&quot; kata Anies dalam akun Instagram pribadinya @aniesbaswedan, dikutip pada Rabu (29/6/2022).
Ia menjelaskan, masyarakat yang akan melakukan perubahan dokumen perizinan berusaha, dapat langsung menginput sistem One Single Submission (OSS) dan mengunggah Keputusan Gubernur tentang Perubahan Nama Jalan sebagai lampirannya.
Sementara itu, Anies mengatakan, masyarakat yang juga terimbas pergantian nama itu tidak perlu buru-buru untuk mengganti dokumen administrasinya.
BACA JUGA:Ganti Nama Jalan di Jakarta, Pemprov DKI Jemput Bola Layani Pergantian Data Kependudukan

&quot;Karena dokumen lama masih berlaku. Penggantian nama jalan di dokumen tidak dikenai biaya,&quot; ujarnya.
Anies menuturkan, instansi terkait menyatakan dukungan atas Kepgub No 565/ 2022 dan akan mengakomodir kebijakan penggantian nama jalan. Sehingga, masyarakat tidak perlu lagi berharap harap cemas.

&quot;Pihak kepolisian tidak mewajibkan masyarakat langsung mengurus dan mengganti surat-surat berlalu lintas untuk perubahan nama jalan, melainkan masyarakat dapat mengurus pergantian data saat surat-surat tersebut akan habis masa berlakunya,&quot; ucapnya.
Anies menambahkan, adapun terkait sertifikat atas tanah dengan dokumen lama masih berlaku dan tidak ada tambahan biaya apabila masyarakat ingin mengubah ke nama jalan yang baru pada surat-surat tanah.

&quot;Penyesuaian data ini juga tidak akan mengganggu pembayaran santunan Jasa Raharja apabila terdapat warga di lingkungan pergantian nama jalan tersebut yang mengalami kecelakaan,&quot; tuturnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pelaku usaha tidak memerlukan dokumen perizinan berusaha baru. Hal itu sepanjang tidak ada perubahan titik lokasi usaha.
Hal itu diungkapkannya terkait imbas pergantian nama di 22 jalan di wilayah Jakarta.
&quot;Khusus untuk dokumen perizinan berusaha, sepanjang tidak ada perubahan titik lokasi usaha, tidak diperlukan adanya dokumen perizinan berusaha baru,&quot; kata Anies dalam akun Instagram pribadinya @aniesbaswedan, dikutip pada Rabu (29/6/2022).
Ia menjelaskan, masyarakat yang akan melakukan perubahan dokumen perizinan berusaha, dapat langsung menginput sistem One Single Submission (OSS) dan mengunggah Keputusan Gubernur tentang Perubahan Nama Jalan sebagai lampirannya.
Sementara itu, Anies mengatakan, masyarakat yang juga terimbas pergantian nama itu tidak perlu buru-buru untuk mengganti dokumen administrasinya.
BACA JUGA:Ganti Nama Jalan di Jakarta, Pemprov DKI Jemput Bola Layani Pergantian Data Kependudukan

&quot;Karena dokumen lama masih berlaku. Penggantian nama jalan di dokumen tidak dikenai biaya,&quot; ujarnya.
Anies menuturkan, instansi terkait menyatakan dukungan atas Kepgub No 565/ 2022 dan akan mengakomodir kebijakan penggantian nama jalan. Sehingga, masyarakat tidak perlu lagi berharap harap cemas.

&quot;Pihak kepolisian tidak mewajibkan masyarakat langsung mengurus dan mengganti surat-surat berlalu lintas untuk perubahan nama jalan, melainkan masyarakat dapat mengurus pergantian data saat surat-surat tersebut akan habis masa berlakunya,&quot; ucapnya.
Anies menambahkan, adapun terkait sertifikat atas tanah dengan dokumen lama masih berlaku dan tidak ada tambahan biaya apabila masyarakat ingin mengubah ke nama jalan yang baru pada surat-surat tanah.

&quot;Penyesuaian data ini juga tidak akan mengganggu pembayaran santunan Jasa Raharja apabila terdapat warga di lingkungan pergantian nama jalan tersebut yang mengalami kecelakaan,&quot; tuturnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
