<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Direhabilitasi, DJ Joice Diharuskan Wajib Lapor ke BNN   </title><description>BNN Kota Jakarta Selatan telah menerima asessmen proses rehabilitasi, Annisa Chairunnisa atau yang dikenal DJ Joice&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/30/338/2621243/direhabilitasi-dj-joice-diharuskan-wajib-lapor-ke-bnn</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/06/30/338/2621243/direhabilitasi-dj-joice-diharuskan-wajib-lapor-ke-bnn"/><item><title>Direhabilitasi, DJ Joice Diharuskan Wajib Lapor ke BNN   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/30/338/2621243/direhabilitasi-dj-joice-diharuskan-wajib-lapor-ke-bnn</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/06/30/338/2621243/direhabilitasi-dj-joice-diharuskan-wajib-lapor-ke-bnn</guid><pubDate>Kamis 30 Juni 2022 16:59 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/30/338/2621243/direhabilitasi-dj-joice-diharuskan-wajib-lapor-ke-bnn-FopuNxP4Am.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/30/338/2621243/direhabilitasi-dj-joice-diharuskan-wajib-lapor-ke-bnn-FopuNxP4Am.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>


JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Selatan telah menerima asessmen proses rehabilitasi, Annisa Chairunnisa atau yang dikenal DJ Joice bersama 3 temannya, IS, NU, dan FE ke BNNK Jakarta Selatan. Meski begitu, DJ Joice tetap diharuskan untuk wajib lapor ke BNN.

&quot;Oleh karena rawat jalan, mereka wajib lapor ke kami satu minggu satu kali datang ke BNNK Jaksel untuk menjalani konseling dengan dokter dan konselor di kami,&quot; ujar Kasi Rehabilitasi BNNK Jakarta Selatan, Desi Wijayanti pada wartawan, Kamis (30/6/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:DJ Joice Direhabilitasi di BNN Jakarta Selatan
Menurutnya, DJ Joice bersama 3 rekannya tak harus menjalani proses rehabilitasi inap di BNNK Jakarta Selatan, mereka hanya menjalani rehabilitasi dengan istilah rawat jalan, yang mana DJ Joice sudah tak lagi meringkuk di tahanan. Maka itu, DJ Joice tetap harus melapor ke BNNK Jakarta Selatan setiap minggunya bersamaan dengan menjalani proses rehabilitasi tersebut.

&quot;DJ Joice lima kali pertemuan dan 2 temannya (NU dan FE), sedangkan untuk satu temennya Irfan (IS), itu agak kecenderungannya berat sehingga delapan kali pertemuan,&quot; tuturnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:DJ Joice Tersangka Narkotika, Begini Respons Dinar Candy
Dia menambahkan, proses rehabilitasi itu dilakukan pasca polisi mengajukan asessmen terhadap DJ Joice dan 3 tersangka dugaan kasus penyalanggunaan narkoba jenis sabu lainnya. Setelah disetujui BNNK Jakarta Selatan, polisi lantas menyerahkan DJ Joice dan 3 rekannya itu ke BNNK Jakarta Selatan pada Kamis (30/6/2022) ini guna direhabilitasi.

&quot;Hari ini itu serah terima, kan pak Kasat (Narkoba Polres Jaksel) itu bersurat minta asessmen dan sudah kita lakukan asessmen, kemudian kita balas asessmen itu ke pak Kasat lalu pak kasat menyetujui dengan rekomendasi kita, dengan menyelesaikan semua proses ke kepolisian lalu diserahkan ke kami untuk menjalani rehabilitasi,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>


JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Selatan telah menerima asessmen proses rehabilitasi, Annisa Chairunnisa atau yang dikenal DJ Joice bersama 3 temannya, IS, NU, dan FE ke BNNK Jakarta Selatan. Meski begitu, DJ Joice tetap diharuskan untuk wajib lapor ke BNN.

&quot;Oleh karena rawat jalan, mereka wajib lapor ke kami satu minggu satu kali datang ke BNNK Jaksel untuk menjalani konseling dengan dokter dan konselor di kami,&quot; ujar Kasi Rehabilitasi BNNK Jakarta Selatan, Desi Wijayanti pada wartawan, Kamis (30/6/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:DJ Joice Direhabilitasi di BNN Jakarta Selatan
Menurutnya, DJ Joice bersama 3 rekannya tak harus menjalani proses rehabilitasi inap di BNNK Jakarta Selatan, mereka hanya menjalani rehabilitasi dengan istilah rawat jalan, yang mana DJ Joice sudah tak lagi meringkuk di tahanan. Maka itu, DJ Joice tetap harus melapor ke BNNK Jakarta Selatan setiap minggunya bersamaan dengan menjalani proses rehabilitasi tersebut.

&quot;DJ Joice lima kali pertemuan dan 2 temannya (NU dan FE), sedangkan untuk satu temennya Irfan (IS), itu agak kecenderungannya berat sehingga delapan kali pertemuan,&quot; tuturnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:DJ Joice Tersangka Narkotika, Begini Respons Dinar Candy
Dia menambahkan, proses rehabilitasi itu dilakukan pasca polisi mengajukan asessmen terhadap DJ Joice dan 3 tersangka dugaan kasus penyalanggunaan narkoba jenis sabu lainnya. Setelah disetujui BNNK Jakarta Selatan, polisi lantas menyerahkan DJ Joice dan 3 rekannya itu ke BNNK Jakarta Selatan pada Kamis (30/6/2022) ini guna direhabilitasi.

&quot;Hari ini itu serah terima, kan pak Kasat (Narkoba Polres Jaksel) itu bersurat minta asessmen dan sudah kita lakukan asessmen, kemudian kita balas asessmen itu ke pak Kasat lalu pak kasat menyetujui dengan rekomendasi kita, dengan menyelesaikan semua proses ke kepolisian lalu diserahkan ke kami untuk menjalani rehabilitasi,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
