<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cabuli 4 Bocah Laki-Laki, Tukang Bubur Ini Janji Belikan Burung Dara</title><description>Pelaku yang merupakan tukang bubur menjanjikan burung dara kepada 4 korban bocah laki-laki.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/02/338/2622378/cabuli-4-bocah-laki-laki-tukang-bubur-ini-janji-belikan-burung-dara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/07/02/338/2622378/cabuli-4-bocah-laki-laki-tukang-bubur-ini-janji-belikan-burung-dara"/><item><title>Cabuli 4 Bocah Laki-Laki, Tukang Bubur Ini Janji Belikan Burung Dara</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/02/338/2622378/cabuli-4-bocah-laki-laki-tukang-bubur-ini-janji-belikan-burung-dara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/07/02/338/2622378/cabuli-4-bocah-laki-laki-tukang-bubur-ini-janji-belikan-burung-dara</guid><pubDate>Sabtu 02 Juli 2022 15:39 WIB</pubDate><dc:creator>Isty Maulidya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/02/338/2622378/cabuli-4-bocah-laki-laki-tukang-bubur-ini-janji-belikan-burung-dara-YMsK4Aqvn7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tukang bubur menjanjikan burung dara kepada 4 bocah laki-laki. (Ilustrasi/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/02/338/2622378/cabuli-4-bocah-laki-laki-tukang-bubur-ini-janji-belikan-burung-dara-YMsK4Aqvn7.jpg</image><title>Tukang bubur menjanjikan burung dara kepada 4 bocah laki-laki. (Ilustrasi/Freepik)</title></images><description>TANGERANG - Seorang tukang bubur berinisial AF (33) ditangkap polisi atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur. Aksi pencabulan itu terjadi pada Mei 2022, di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Para korban diketahui masih duduk di sekolah dasar, dengan usia 6 hingga 7 tahun.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, pelaku memanggil para korban yang sedang bermain. Para korban kemudian diajak pelaku ke semak-semak belakang vihara di sekitar lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

&quot;Tersangka menjanjikan para korban akan diberikan burung dara jika mereka mau menuruti kemauannya,&quot; kata Zain, Sabtu (2/7/2022).

Usai dibawa ke semak-semak, pelaku kemudian mencabulinya. Korban juga diancam oleh pelaku, dengan cara ditekan perutnya.

BACA JUGA:Cabuli 4 Bocah Laki-Laki di Cipondoh Tangerang, Tukang Bubur Ditangkap

&quot;Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku mengancam dengan menekan perut para korban seraya berkata, 'Jangan bilang siapa-siapa,&quot; ungkap Kapolres.

Atas laporan salah satu orang tua korban pada Kamis 30 Juni 2022 lalu, Unit VI PPA Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan pelaku di kontrakannya.

&quot;Pelaku sudah kami amankan, kami terapkan pasal Pasal 76E Jo pasal 82 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, ancaman hukumannya 15 tahun penjara,&quot; tutur Zain.

</description><content:encoded>TANGERANG - Seorang tukang bubur berinisial AF (33) ditangkap polisi atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur. Aksi pencabulan itu terjadi pada Mei 2022, di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Para korban diketahui masih duduk di sekolah dasar, dengan usia 6 hingga 7 tahun.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, pelaku memanggil para korban yang sedang bermain. Para korban kemudian diajak pelaku ke semak-semak belakang vihara di sekitar lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

&quot;Tersangka menjanjikan para korban akan diberikan burung dara jika mereka mau menuruti kemauannya,&quot; kata Zain, Sabtu (2/7/2022).

Usai dibawa ke semak-semak, pelaku kemudian mencabulinya. Korban juga diancam oleh pelaku, dengan cara ditekan perutnya.

BACA JUGA:Cabuli 4 Bocah Laki-Laki di Cipondoh Tangerang, Tukang Bubur Ditangkap

&quot;Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku mengancam dengan menekan perut para korban seraya berkata, 'Jangan bilang siapa-siapa,&quot; ungkap Kapolres.

Atas laporan salah satu orang tua korban pada Kamis 30 Juni 2022 lalu, Unit VI PPA Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan pelaku di kontrakannya.

&quot;Pelaku sudah kami amankan, kami terapkan pasal Pasal 76E Jo pasal 82 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, ancaman hukumannya 15 tahun penjara,&quot; tutur Zain.

</content:encoded></item></channel></rss>
