<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Melawan saat Ditangkap, Residivis Kasus Pencurian Ditembak</title><description>Polisi terpaksa melepaskan tembakan saat menangkap tersangka kasus pencurian karena melakukan perlawanan.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/02/608/2622375/melawan-saat-ditangkap-residivis-kasus-pencurian-ditembak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/07/02/608/2622375/melawan-saat-ditangkap-residivis-kasus-pencurian-ditembak"/><item><title>Melawan saat Ditangkap, Residivis Kasus Pencurian Ditembak</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/02/608/2622375/melawan-saat-ditangkap-residivis-kasus-pencurian-ditembak</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/07/02/608/2622375/melawan-saat-ditangkap-residivis-kasus-pencurian-ditembak</guid><pubDate>Sabtu 02 Juli 2022 15:30 WIB</pubDate><dc:creator>Fadly Pelka</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/02/608/2622375/melawan-saat-ditangkap-residivis-kasus-pencurian-ditembak-k5C45mZJcD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan di Batu Bara, Sumut. (iNews)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/02/608/2622375/melawan-saat-ditangkap-residivis-kasus-pencurian-ditembak-k5C45mZJcD.jpg</image><title>Polisi menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan di Batu Bara, Sumut. (iNews)</title></images><description>BATU BARA - Petugas Polsek Labuhan Ruku menangkap tersangka kasus pencurian dan pemberatan (curat) HI (35) alias Mail di kediamannya, Jumat (1/7/22) sekira pukul 12.00 WIB.

Saat penangkapan terhadap warga Dusun II, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Batu Bara, petugas terpaksa melepaskan tembakan karena tersangka yang merupakan residivis itu melawan.

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi, melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu A Sitorus, menjelaskan Mail merupakan tersangka tersandung kasus pencurian di Link VI Kel Tanjung Tiram Kab Batu Bara dirumah/gudang milik pelapor Khairul Aswad, Senin 2 Mei 2022 sekira pukul O6.30 WIB.

Dalam kejadian itu, korban kehilangan 1 tabung gas, stabilizer 5 amper, 3 slop rokok merek RMX, satu TV merek AKARI 22 inci, 10 meter kabel CCTV, termasuk beberapa buah surat tanah gadaian orang.

Sitorus menyebut, saat itu penjaga gudang (saksi) pulang untuk sholat dan pintu gudang sudah digembok. Setelah saksi pergi, tersangka masuk dari pintu belakang dan menghancurkan gembok dengan martil.

BACA JUGA:Kebelet Main Judi Online, Pria Ini Curi Motor

&quot;Semula aksi tersangka tidak diketahui. Namun, setelah pemilik gudang melihat CCTV melalui handphone dan melihat pintu belakang gudang terbuka dan melihat barang-barang gudang hilang. Dari CCTV itu barulah diketahui sosok tersangka. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp53.620.000,&quot; kata Iptu Sitorus.

Ia melanjutkan, setelah kejadian itu keberadaan tersangka belum diketahui. Namun, pada Jumat (1/7/22), petugas Polsek Labuhan Ruku menerima informasi tentang keberadaan Mail.

Berbekal informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku menangkap tersangka. Selanjutnya dilakukan pengembangan untuk menunjukkan barang bukti lainnya.


&quot;Karena melawan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur. Tersangka kemudian dibawa ke Puskesmas Tanjung Tiram dan selanjutnya ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut,&quot; tuturnya.

Selain pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 18 surat tanah, 2 gembok, dan satu martil.

</description><content:encoded>BATU BARA - Petugas Polsek Labuhan Ruku menangkap tersangka kasus pencurian dan pemberatan (curat) HI (35) alias Mail di kediamannya, Jumat (1/7/22) sekira pukul 12.00 WIB.

Saat penangkapan terhadap warga Dusun II, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Batu Bara, petugas terpaksa melepaskan tembakan karena tersangka yang merupakan residivis itu melawan.

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi, melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu A Sitorus, menjelaskan Mail merupakan tersangka tersandung kasus pencurian di Link VI Kel Tanjung Tiram Kab Batu Bara dirumah/gudang milik pelapor Khairul Aswad, Senin 2 Mei 2022 sekira pukul O6.30 WIB.

Dalam kejadian itu, korban kehilangan 1 tabung gas, stabilizer 5 amper, 3 slop rokok merek RMX, satu TV merek AKARI 22 inci, 10 meter kabel CCTV, termasuk beberapa buah surat tanah gadaian orang.

Sitorus menyebut, saat itu penjaga gudang (saksi) pulang untuk sholat dan pintu gudang sudah digembok. Setelah saksi pergi, tersangka masuk dari pintu belakang dan menghancurkan gembok dengan martil.

BACA JUGA:Kebelet Main Judi Online, Pria Ini Curi Motor

&quot;Semula aksi tersangka tidak diketahui. Namun, setelah pemilik gudang melihat CCTV melalui handphone dan melihat pintu belakang gudang terbuka dan melihat barang-barang gudang hilang. Dari CCTV itu barulah diketahui sosok tersangka. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp53.620.000,&quot; kata Iptu Sitorus.

Ia melanjutkan, setelah kejadian itu keberadaan tersangka belum diketahui. Namun, pada Jumat (1/7/22), petugas Polsek Labuhan Ruku menerima informasi tentang keberadaan Mail.

Berbekal informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku menangkap tersangka. Selanjutnya dilakukan pengembangan untuk menunjukkan barang bukti lainnya.


&quot;Karena melawan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur. Tersangka kemudian dibawa ke Puskesmas Tanjung Tiram dan selanjutnya ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut,&quot; tuturnya.

Selain pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 18 surat tanah, 2 gembok, dan satu martil.

</content:encoded></item></channel></rss>
