<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gegara Saling Lirik, Hidung Pria Ini Disabet Pemotor Pakai Pisau</title><description>Pelaku inisial RA (22) berdomisili di Kampung Sukadana, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/03/340/2622550/gegara-saling-lirik-hidung-pria-ini-disabet-pemotor-pakai-pisau</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/07/03/340/2622550/gegara-saling-lirik-hidung-pria-ini-disabet-pemotor-pakai-pisau"/><item><title>Gegara Saling Lirik, Hidung Pria Ini Disabet Pemotor Pakai Pisau</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/03/340/2622550/gegara-saling-lirik-hidung-pria-ini-disabet-pemotor-pakai-pisau</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/07/03/340/2622550/gegara-saling-lirik-hidung-pria-ini-disabet-pemotor-pakai-pisau</guid><pubDate>Minggu 03 Juli 2022 00:11 WIB</pubDate><dc:creator>Yuswantoro</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/03/340/2622550/gegara-saling-lirik-hidung-pria-ini-disabet-pemotor-pakai-pisau-hqpWwquao7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/03/340/2622550/gegara-saling-lirik-hidung-pria-ini-disabet-pemotor-pakai-pisau-hqpWwquao7.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>WAY KANAN - Tim Khusus Antibandit (Tekab) Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan Polda Lampung menangkap seorang pria diduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan satu korban luka di Jalan Sawah, Kampung Serdang Kuring Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (2/7/2022).
Pelaku inisial RA (22) berdomisili di Kampung Sukadana, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mengungkapkan kejadian itu, terjadi pada Rabu, 29 Juni 2022 pukul 11:30 WIB di Jalan Sawah, Kampung Serdang Kuring, Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.
BACA JUGA:Kekerasan pada Anak Meroket, dari Perkawinan di Bawah Umur hingga Kekerasan Seksual Online

Mulanya korban Rizki (19) warga Kampung Sukadana, Buay Bahuga bersama dengan Cik Adil mengambil sepeda motor di rumah Ribut, setibanya di Jalan Sawah, Kampung Serdang Kuring, Bahuga.
Lalu korban dan rekannya diberhentikan satu orang pria yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor berkata 'kenapa kamu lihat-lihat'. Setelah itu, langsung mencabut sebilah senjata tajam jenis pisau yang disimpan di pinggang dan melakukan penyerangan terhadap korban.
Saat korban berusaha menangkis dan merebut senjata tajam yang digunakan pelaku, namun malah mengenai bagian hidung korban. Selanjutnya, korban berteriak minta tolong dan datang beberapa orang untuk merebut pisau pelaku dan memisahkan.
&quot;Seusai peristiwa tersebut, korban yang mengalami luka, selanjutnya melaporkan kejadian ke Polres Buay Bahuga,&quot; katanya.
BACA JUGA:Sidang Kasus Penganiayaan M Kece, Irjen Napoleon Emosi Gebrak Meja

Kronologi penangkapan pada Rabu 2 Juli 2022 pukul 16.30 WIB, tersangka bersama dengan perangkat Kampung Serdang Kuring, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan datang ke Mako Polsek Buay Bahuga untuk menyerahkan diri.&amp;nbsp;
&quot;Selanjutnya, RA diamankan di Polsek Buay Bahuga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,&amp;rdquo; ujar Kasatres.
Sementara, pelaku jika terbukti dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.</description><content:encoded>WAY KANAN - Tim Khusus Antibandit (Tekab) Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan Polda Lampung menangkap seorang pria diduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan satu korban luka di Jalan Sawah, Kampung Serdang Kuring Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (2/7/2022).
Pelaku inisial RA (22) berdomisili di Kampung Sukadana, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mengungkapkan kejadian itu, terjadi pada Rabu, 29 Juni 2022 pukul 11:30 WIB di Jalan Sawah, Kampung Serdang Kuring, Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.
BACA JUGA:Kekerasan pada Anak Meroket, dari Perkawinan di Bawah Umur hingga Kekerasan Seksual Online

Mulanya korban Rizki (19) warga Kampung Sukadana, Buay Bahuga bersama dengan Cik Adil mengambil sepeda motor di rumah Ribut, setibanya di Jalan Sawah, Kampung Serdang Kuring, Bahuga.
Lalu korban dan rekannya diberhentikan satu orang pria yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor berkata 'kenapa kamu lihat-lihat'. Setelah itu, langsung mencabut sebilah senjata tajam jenis pisau yang disimpan di pinggang dan melakukan penyerangan terhadap korban.
Saat korban berusaha menangkis dan merebut senjata tajam yang digunakan pelaku, namun malah mengenai bagian hidung korban. Selanjutnya, korban berteriak minta tolong dan datang beberapa orang untuk merebut pisau pelaku dan memisahkan.
&quot;Seusai peristiwa tersebut, korban yang mengalami luka, selanjutnya melaporkan kejadian ke Polres Buay Bahuga,&quot; katanya.
BACA JUGA:Sidang Kasus Penganiayaan M Kece, Irjen Napoleon Emosi Gebrak Meja

Kronologi penangkapan pada Rabu 2 Juli 2022 pukul 16.30 WIB, tersangka bersama dengan perangkat Kampung Serdang Kuring, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan datang ke Mako Polsek Buay Bahuga untuk menyerahkan diri.&amp;nbsp;
&quot;Selanjutnya, RA diamankan di Polsek Buay Bahuga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,&amp;rdquo; ujar Kasatres.
Sementara, pelaku jika terbukti dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
