<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal 3 DOB, Mahfud MD: Tugas Kita Siapkan Pemerintahan dan Payung Hukum</title><description>Mahfud menuturkan, terkait payung hukum yang nantinya menaungi ke tiga provinsi tersebut, ia belum bisa menyebutkan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/05/337/2623901/soal-3-dob-mahfud-md-tugas-kita-siapkan-pemerintahan-dan-payung-hukum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/07/05/337/2623901/soal-3-dob-mahfud-md-tugas-kita-siapkan-pemerintahan-dan-payung-hukum"/><item><title>Soal 3 DOB, Mahfud MD: Tugas Kita Siapkan Pemerintahan dan Payung Hukum</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/05/337/2623901/soal-3-dob-mahfud-md-tugas-kita-siapkan-pemerintahan-dan-payung-hukum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/07/05/337/2623901/soal-3-dob-mahfud-md-tugas-kita-siapkan-pemerintahan-dan-payung-hukum</guid><pubDate>Selasa 05 Juli 2022 13:36 WIB</pubDate><dc:creator>Bachtiar Rojab</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/05/337/2623901/soal-3-dob-mahfud-md-tugas-kita-siapkan-pemerintahan-dan-payung-hukum-W2pwZQ4PRk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/05/337/2623901/soal-3-dob-mahfud-md-tugas-kita-siapkan-pemerintahan-dan-payung-hukum-W2pwZQ4PRk.jpg</image><title>Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - DPR secara resmi mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) menjadi UU, terkait pemekaran wilayah di Provinsi Papua. Hal ini diputuskan dalam rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, pada Kamis 30 Juni 2022 pekan lalu.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, sikapnya kali ini, adalah tinggal menyiapkan pemerintahan serta payung hukum yang nantinya menjadi instrumen di wilayah tersebut.
&quot;Dalam waktu dekat adalah bagaimana membentuk pemerintahan di sana, yang kedua adalah menyiapkan payung hukum atau instrumen hukum untuk keterisian Wakil Rakyat di DPR RI, kemudian di DPD RI dan DPRD tingkat satu Provinsi,&quot; ujar Mahfud dalam laman Youtube Kemenko Polhukam RI, Selasa (5/7/2022).
BACA JUGA:Terkait 3 DOB Baru Papua, Partai Perindo Siap Ikuti Agenda Elektoral

Lebih lanjut, Mahfud menuturkan, terkait payung hukum yang nantinya menaungi ke tiga provinsi tersebut, ia belum bisa menyebutkan. Pasalnya, instrumen hukum yang nantinya berlaku, masih dalam tahap pendiskusian.
&quot;Cuma instrumen hukumnya apa, itu bentuknya hukum atau Perppu atau Perpres atau PP atau apa gitu. Itu nanti kita sedang diskusikan dan dalam waktu yang tidak terlalu lama,&quot; tutur Mahfud.
&quot;Kemendagri itu akan segera mengusulkan proposal atau bentuk hukum yang akan diajukan tentang itu kepada kita semuanya,&quot; sambungnya.
BACA JUGA:Wapres Komitmen Pemimpin DOB Utamakan Orang Asli Papua
Mahfud menambahkan, masyarakat tinggal menunggu apa yang nantinya dibuat oleh pemerintah. Menurut Mahfud, waktu tersebut tidak akan menunggu lama. Sebab, provinsi tersebut perlu segera memiliki payung hukum yang bersifat teknis.

&quot;Tinggal implementasinya nanti akan ditetapkan oleh pemerintah per tanggal kapan, kemudian pejabat pejabatnya siapa, kita lihat pejabatnya itu bagaimana, nah itu semua masih memerlukan payung-payung hukum yang sifatnya lebih teknis,&quot; ujarnya.

Seperti diketahui, berikut rincian daerah di 3 DOB Papua yang telah disepakati:

1. Provinsi Papua Selatan
a. Kabupaten Merauke
b. Kabupaten Boven Digoel
c. Kabupaten Mappi
d. Kabupaten Asmat.

2. Provinsi Papua Tengah
a. Kabupaten Nabire
b. Kabupaten Paniai
c. Kabupaten Mimika
d. Kabupaten Puncak Jaya
e. Kabupaten Puncak
f. Kabupaten Dogiyai
g. Kabupaten Intan Jaya
h. Kabupaten Deian.

3. Provinsi Papua Pegunungan
a. Kabupaten Jayawijaya
b. Kabupaten Pegunungan Bintang
c. Kabupaten Yahukimo
d. Kabupaten Tolikara
e. Kabupaten Mamberamo Tengah
f. Kabupaten Yalimo
g. Kabupaten Lani Jaya, dan
h. Kabupaten Nduga.</description><content:encoded>JAKARTA - DPR secara resmi mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) menjadi UU, terkait pemekaran wilayah di Provinsi Papua. Hal ini diputuskan dalam rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, pada Kamis 30 Juni 2022 pekan lalu.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, sikapnya kali ini, adalah tinggal menyiapkan pemerintahan serta payung hukum yang nantinya menjadi instrumen di wilayah tersebut.
&quot;Dalam waktu dekat adalah bagaimana membentuk pemerintahan di sana, yang kedua adalah menyiapkan payung hukum atau instrumen hukum untuk keterisian Wakil Rakyat di DPR RI, kemudian di DPD RI dan DPRD tingkat satu Provinsi,&quot; ujar Mahfud dalam laman Youtube Kemenko Polhukam RI, Selasa (5/7/2022).
BACA JUGA:Terkait 3 DOB Baru Papua, Partai Perindo Siap Ikuti Agenda Elektoral

Lebih lanjut, Mahfud menuturkan, terkait payung hukum yang nantinya menaungi ke tiga provinsi tersebut, ia belum bisa menyebutkan. Pasalnya, instrumen hukum yang nantinya berlaku, masih dalam tahap pendiskusian.
&quot;Cuma instrumen hukumnya apa, itu bentuknya hukum atau Perppu atau Perpres atau PP atau apa gitu. Itu nanti kita sedang diskusikan dan dalam waktu yang tidak terlalu lama,&quot; tutur Mahfud.
&quot;Kemendagri itu akan segera mengusulkan proposal atau bentuk hukum yang akan diajukan tentang itu kepada kita semuanya,&quot; sambungnya.
BACA JUGA:Wapres Komitmen Pemimpin DOB Utamakan Orang Asli Papua
Mahfud menambahkan, masyarakat tinggal menunggu apa yang nantinya dibuat oleh pemerintah. Menurut Mahfud, waktu tersebut tidak akan menunggu lama. Sebab, provinsi tersebut perlu segera memiliki payung hukum yang bersifat teknis.

&quot;Tinggal implementasinya nanti akan ditetapkan oleh pemerintah per tanggal kapan, kemudian pejabat pejabatnya siapa, kita lihat pejabatnya itu bagaimana, nah itu semua masih memerlukan payung-payung hukum yang sifatnya lebih teknis,&quot; ujarnya.

Seperti diketahui, berikut rincian daerah di 3 DOB Papua yang telah disepakati:

1. Provinsi Papua Selatan
a. Kabupaten Merauke
b. Kabupaten Boven Digoel
c. Kabupaten Mappi
d. Kabupaten Asmat.

2. Provinsi Papua Tengah
a. Kabupaten Nabire
b. Kabupaten Paniai
c. Kabupaten Mimika
d. Kabupaten Puncak Jaya
e. Kabupaten Puncak
f. Kabupaten Dogiyai
g. Kabupaten Intan Jaya
h. Kabupaten Deian.

3. Provinsi Papua Pegunungan
a. Kabupaten Jayawijaya
b. Kabupaten Pegunungan Bintang
c. Kabupaten Yahukimo
d. Kabupaten Tolikara
e. Kabupaten Mamberamo Tengah
f. Kabupaten Yalimo
g. Kabupaten Lani Jaya, dan
h. Kabupaten Nduga.</content:encoded></item></channel></rss>
