<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Catat! Pemprov DKI Bakal Jadikan Uji Emisi Syarat Perpanjangan STNK Akhir Tahun 2022</title><description>Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait mekanisme pembayaran pajak kendaraan</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/05/338/2623942/catat-pemprov-dki-bakal-jadikan-uji-emisi-syarat-perpanjangan-stnk-akhir-tahun-2022</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/07/05/338/2623942/catat-pemprov-dki-bakal-jadikan-uji-emisi-syarat-perpanjangan-stnk-akhir-tahun-2022"/><item><title>Catat! Pemprov DKI Bakal Jadikan Uji Emisi Syarat Perpanjangan STNK Akhir Tahun 2022</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/05/338/2623942/catat-pemprov-dki-bakal-jadikan-uji-emisi-syarat-perpanjangan-stnk-akhir-tahun-2022</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/07/05/338/2623942/catat-pemprov-dki-bakal-jadikan-uji-emisi-syarat-perpanjangan-stnk-akhir-tahun-2022</guid><pubDate>Selasa 05 Juli 2022 14:26 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/05/338/2623942/catat-pemprov-dki-bakal-jadikan-uji-emisi-syarat-perpanjangan-stnk-akhir-tahun-2022-E6Ur5dP9vS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kepala Dinas LH DKI Asep Kuswanto saat diwawancara awak media/ Foto: Refi Sandi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/05/338/2623942/catat-pemprov-dki-bakal-jadikan-uji-emisi-syarat-perpanjangan-stnk-akhir-tahun-2022-E6Ur5dP9vS.jpg</image><title>Kepala Dinas LH DKI Asep Kuswanto saat diwawancara awak media/ Foto: Refi Sandi</title></images><description>JAKARTA - Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH) bakal menjadikan uji emisi kendaraan bermotor syarat perpanjangan STNK mulai akhir tahun 2022.
&quot;InsyaAllah di akhir tahun ini bisa mulai kita terapkan untuk perpanjangan itu harus sudah uji emisi karena data kita sudah terkoneksi baik dengan Bapenda,&quot; kata Kepala Dinas LH DKI Asep Kuswanto kepada awak media di Discovery Hotel Ancol, Jakarta Utara, Selasa (5/7/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Tanggapan Nathalie Holscher Digosipkan Gugat Cerai Sule
Asep menambahkan untuk saat ini syarat uji emisi sebagai perpanjangan STNK baru berlaku untuk kendaraan roda empat. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait mekanisme pembayaran pajak kendaraan.
&quot;Kami sudah mulai bekerjasama dengan Bapenda terutama untuk perpanjangan STNK ke depannya khususnya untuk kendaraan bermotor roda empat semuanya harus sudah lulus uji emisi, baru bisa perpanjangan STNK,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Lowongan CPNS 2022, Sekolah Kedinasan Dibuka 8.941 Formasi
Sementara itu, Asep menyebut untuk penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi belum ada titik terang. Sebab, saat ini Dinas LH masih melakukan pembahasan lebih lanjut dengan Polda Metro Jaya.
&quot;Kami juga sedang membuka komunikasi dengan sekretariat kabinet dan pihak kepolisian untuk mulai menerapkan sanksi bagi kendaraan yang memang tidak lulus uji emisi,&quot; tuturnya.Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan, langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta wajib uji emisi dan lulus memenuhi baku mutu emisi menjadi hal yang sangat penting dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Pelari yang Hilang di Gunung Arjuno Kirim Sinyal SOS, Tim Gabungan Lakukan Penyisiran
&quot;Menurut rencana, sanksi tilang dan denda akan dimulai 13 November 2021. Seluruh kendaraan bermotor atau mobil berusia di atas tiga tahun wajib ikut uji emisi dan lulus uji emisi. Yang tidak melakukan atau gagal uji emisi terancam denda Rp250.000 untuk sepeda motor dan Rp500.000 untuk mobil,&quot; kata Asep kepada wartawan, Sabtu (30/10/2021).</description><content:encoded>JAKARTA - Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH) bakal menjadikan uji emisi kendaraan bermotor syarat perpanjangan STNK mulai akhir tahun 2022.
&quot;InsyaAllah di akhir tahun ini bisa mulai kita terapkan untuk perpanjangan itu harus sudah uji emisi karena data kita sudah terkoneksi baik dengan Bapenda,&quot; kata Kepala Dinas LH DKI Asep Kuswanto kepada awak media di Discovery Hotel Ancol, Jakarta Utara, Selasa (5/7/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Tanggapan Nathalie Holscher Digosipkan Gugat Cerai Sule
Asep menambahkan untuk saat ini syarat uji emisi sebagai perpanjangan STNK baru berlaku untuk kendaraan roda empat. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait mekanisme pembayaran pajak kendaraan.
&quot;Kami sudah mulai bekerjasama dengan Bapenda terutama untuk perpanjangan STNK ke depannya khususnya untuk kendaraan bermotor roda empat semuanya harus sudah lulus uji emisi, baru bisa perpanjangan STNK,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Lowongan CPNS 2022, Sekolah Kedinasan Dibuka 8.941 Formasi
Sementara itu, Asep menyebut untuk penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi belum ada titik terang. Sebab, saat ini Dinas LH masih melakukan pembahasan lebih lanjut dengan Polda Metro Jaya.
&quot;Kami juga sedang membuka komunikasi dengan sekretariat kabinet dan pihak kepolisian untuk mulai menerapkan sanksi bagi kendaraan yang memang tidak lulus uji emisi,&quot; tuturnya.Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan, langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta wajib uji emisi dan lulus memenuhi baku mutu emisi menjadi hal yang sangat penting dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Pelari yang Hilang di Gunung Arjuno Kirim Sinyal SOS, Tim Gabungan Lakukan Penyisiran
&quot;Menurut rencana, sanksi tilang dan denda akan dimulai 13 November 2021. Seluruh kendaraan bermotor atau mobil berusia di atas tiga tahun wajib ikut uji emisi dan lulus uji emisi. Yang tidak melakukan atau gagal uji emisi terancam denda Rp250.000 untuk sepeda motor dan Rp500.000 untuk mobil,&quot; kata Asep kepada wartawan, Sabtu (30/10/2021).</content:encoded></item></channel></rss>
