<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sebarkan Hoax, Pengikut Khilafatul Muslimin di Lampung Ditangkap Polisi</title><description>Abu Bakar diamankan di kediamannya Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Sukarame sekitar pukul 17.00 WIB.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/05/340/2623810/sebarkan-hoax-pengikut-khilafatul-muslimin-di-lampung-ditangkap-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/07/05/340/2623810/sebarkan-hoax-pengikut-khilafatul-muslimin-di-lampung-ditangkap-polisi"/><item><title>Sebarkan Hoax, Pengikut Khilafatul Muslimin di Lampung Ditangkap Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/05/340/2623810/sebarkan-hoax-pengikut-khilafatul-muslimin-di-lampung-ditangkap-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/07/05/340/2623810/sebarkan-hoax-pengikut-khilafatul-muslimin-di-lampung-ditangkap-polisi</guid><pubDate>Selasa 05 Juli 2022 11:38 WIB</pubDate><dc:creator>Yuswantoro</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/05/340/2623810/sebarkan-hoax-pengikut-khilafatul-muslimin-di-lampung-ditangkap-polisi-JBjSY6ViZa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengikut khilafatul muslimin di Lampung ditangkap polisi (Foto: Yuswantoro)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/05/340/2623810/sebarkan-hoax-pengikut-khilafatul-muslimin-di-lampung-ditangkap-polisi-JBjSY6ViZa.jpg</image><title>Pengikut khilafatul muslimin di Lampung ditangkap polisi (Foto: Yuswantoro)</title></images><description>LAMPUNG - Salah satu pengikut yang juga pernah menjadi pengurus dalam kumpulan Ketua Syiar Seluruh Dunia Khalifatul Muslimin, Abu Bakar (71) ditangkap aparat Kepolisian Daerah (Polda) Lampung pada Senin, 4 Juli 2022.
Abu Bakar diamankan di kediamannya Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Sukarame sekitar pukul 17.00 WIB.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Kelompok Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Deklarasi Setia ke Pancasila dan NKRI
Kasubdit I/Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Wahyudi Sabhara, mengatakan penangkapan dilakukan sesuai surat perintah penangkapan atas Abu Bakar. Alasannya, Abu Bakar telah melakukan penyampaian informasi bohong.
&quot;Saudara AB ini telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong di tengah-tengah masyarakat,&quot; ungkap Wahyudi saat dijumpai sejumlah yang menunggu di ruang pemeriksaan direktorat kriminal umum Polda Lampung.
BACA JUGA:Pengikut Khilafatul Muslimin Karawang Deklarasi Setia NKRI dan Pancasila&amp;nbsp;
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wNy8wNS8xLzE1MDEzNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Penyampaian tersebut tak hanya saat berada di tengah-tengah masyarakat, tetapi juga beredar di sejumlah video dan berita media.
&quot;Atas beredarnya video serta pernyataan di tengah-tengah masyarakat kita lakukan penyidikan dan telah kami tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan,&quot; tambahnya.
Wahyudi juga menyampaikan, pemberitahuan bohong yang diucapkan Abu Bakar, yakni menyatakan pemerintah anti Islam.
&quot;Isi pernyataan bahwasanya pemerintah anti Islam, dengan beragam ucapan lain seperti Presiden Jokowi Komunis, dan hati-hati umat Islam orang lagi sholat ditangkap,&quot; ungkap Wahyudi.
Pernyataan tersebut dikeluarkan usai penangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung yang bernama Abdul Qodir Hasan Baraja dibawa ke Polda Metro Jaya.pada tanggal 7 Juni lalu.

&quot;Atas penangkapan pimpinan itulah saudara AB melakukan pemberitahuan yang tidak benar,&quot; ujarnya.

Selain itu, video yang beredar mengenai penangkapan Abdul Qodir Hasan Baraja yang dikatakan Abu Bakar saat Sholat Subuh.

&quot;Penangkapan terjadi pada saat Sholat Subuh, padahal itu sudah terang (bukan saat Subuh),&quot; ujar Wahyudi.

Posisi Abu Bakar sendiri, menurut Wahyudi sudah bukan sebagai pimpinan Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung atau pun dalam jajaran pengurus.

&quot;Udah tidak sebagai Amir atau pimpinan Bandar Lampung lagi. Bukan sebagai pengurus lagi. Sementara itu yang kami dapat,&quot; kata Wahyudi.

Abu Bakar tidak lagi menjabat sebagai Amir Bandar Lampung sejak ditahan Polda Lampung karena pelanggaran protokol kesehatan. &quot;Sejak ditahan gegara prokes waktu yang lalu,&quot; ungkapnya.

Atas perbuatannya, Abu Bakar disangkakan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang penanganan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong.

&quot;Ancaman maksimal 10 tahun,&quot; kata wahyudi.
</description><content:encoded>LAMPUNG - Salah satu pengikut yang juga pernah menjadi pengurus dalam kumpulan Ketua Syiar Seluruh Dunia Khalifatul Muslimin, Abu Bakar (71) ditangkap aparat Kepolisian Daerah (Polda) Lampung pada Senin, 4 Juli 2022.
Abu Bakar diamankan di kediamannya Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Sukarame sekitar pukul 17.00 WIB.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Kelompok Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Deklarasi Setia ke Pancasila dan NKRI
Kasubdit I/Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Wahyudi Sabhara, mengatakan penangkapan dilakukan sesuai surat perintah penangkapan atas Abu Bakar. Alasannya, Abu Bakar telah melakukan penyampaian informasi bohong.
&quot;Saudara AB ini telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong di tengah-tengah masyarakat,&quot; ungkap Wahyudi saat dijumpai sejumlah yang menunggu di ruang pemeriksaan direktorat kriminal umum Polda Lampung.
BACA JUGA:Pengikut Khilafatul Muslimin Karawang Deklarasi Setia NKRI dan Pancasila&amp;nbsp;
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wNy8wNS8xLzE1MDEzNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Penyampaian tersebut tak hanya saat berada di tengah-tengah masyarakat, tetapi juga beredar di sejumlah video dan berita media.
&quot;Atas beredarnya video serta pernyataan di tengah-tengah masyarakat kita lakukan penyidikan dan telah kami tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan,&quot; tambahnya.
Wahyudi juga menyampaikan, pemberitahuan bohong yang diucapkan Abu Bakar, yakni menyatakan pemerintah anti Islam.
&quot;Isi pernyataan bahwasanya pemerintah anti Islam, dengan beragam ucapan lain seperti Presiden Jokowi Komunis, dan hati-hati umat Islam orang lagi sholat ditangkap,&quot; ungkap Wahyudi.
Pernyataan tersebut dikeluarkan usai penangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung yang bernama Abdul Qodir Hasan Baraja dibawa ke Polda Metro Jaya.pada tanggal 7 Juni lalu.

&quot;Atas penangkapan pimpinan itulah saudara AB melakukan pemberitahuan yang tidak benar,&quot; ujarnya.

Selain itu, video yang beredar mengenai penangkapan Abdul Qodir Hasan Baraja yang dikatakan Abu Bakar saat Sholat Subuh.

&quot;Penangkapan terjadi pada saat Sholat Subuh, padahal itu sudah terang (bukan saat Subuh),&quot; ujar Wahyudi.

Posisi Abu Bakar sendiri, menurut Wahyudi sudah bukan sebagai pimpinan Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung atau pun dalam jajaran pengurus.

&quot;Udah tidak sebagai Amir atau pimpinan Bandar Lampung lagi. Bukan sebagai pengurus lagi. Sementara itu yang kami dapat,&quot; kata Wahyudi.

Abu Bakar tidak lagi menjabat sebagai Amir Bandar Lampung sejak ditahan Polda Lampung karena pelanggaran protokol kesehatan. &quot;Sejak ditahan gegara prokes waktu yang lalu,&quot; ungkapnya.

Atas perbuatannya, Abu Bakar disangkakan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang penanganan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong.

&quot;Ancaman maksimal 10 tahun,&quot; kata wahyudi.
</content:encoded></item></channel></rss>
