<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jabodetabek PPKM Level 1: Kapasitas Mal 100%, Buka hingga Pukul 22.00 WIB</title><description>Pemerintah mencabut status PPKM level 2 di wilayah Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/06/337/2624514/jabodetabek-ppkm-level-1-kapasitas-mal-100-buka-hingga-pukul-22-00-wib</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/07/06/337/2624514/jabodetabek-ppkm-level-1-kapasitas-mal-100-buka-hingga-pukul-22-00-wib"/><item><title>Jabodetabek PPKM Level 1: Kapasitas Mal 100%, Buka hingga Pukul 22.00 WIB</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/06/337/2624514/jabodetabek-ppkm-level-1-kapasitas-mal-100-buka-hingga-pukul-22-00-wib</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/07/06/337/2624514/jabodetabek-ppkm-level-1-kapasitas-mal-100-buka-hingga-pukul-22-00-wib</guid><pubDate>Rabu 06 Juli 2022 12:00 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/06/337/2624514/jabodetabek-ppkm-level-1-kapasitas-mal-100-buka-hingga-pukul-22-00-wib-hCqzHz8Rav.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mal (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/06/337/2624514/jabodetabek-ppkm-level-1-kapasitas-mal-100-buka-hingga-pukul-22-00-wib-hCqzHz8Rav.jpg</image><title>Mal (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah mencabut status PPKM level 2 di wilayah Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Kini, wilayah Jabodetabek melaksanakan PPKM level 1.&amp;nbsp;
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian.
&amp;ldquo;Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 2022 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2022 dan pada saat Instruksi Menteri ini berlaku maka Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,&amp;rdquo; dikutip dari salinan Inmendagri yang diterima, Rabu (6/7/2022).
BACA JUGA:Jawa-Bali PPKM Level 1: Kantor, Mal hingga Restoran Buka Kapasitas 100%

Dengan keluarnya Inmendagri baru ini, maka sejumlah aturan di wilayah Jabodetabek juga mengalami perubahan. Salah satunya untuk mal atau kapasitas perbelanjaan, kini kapasitasnya menjadi 100% dan bisa buka sampai pukul 22.00 waktu setempat.
Berikut aturan mal atau pusat perbelanjaan:
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan Pukul 22.00.
- Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orangtua. Khusus anak usia 6 (enam)  tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis  pertama
BACA JUGA:Breaking News: Jabodetabek Kembali Laksanakan PPKM Level 1
- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dan wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun yang masuk.

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah mencabut status PPKM level 2 di wilayah Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Kini, wilayah Jabodetabek melaksanakan PPKM level 1.&amp;nbsp;
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian.
&amp;ldquo;Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 2022 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2022 dan pada saat Instruksi Menteri ini berlaku maka Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,&amp;rdquo; dikutip dari salinan Inmendagri yang diterima, Rabu (6/7/2022).
BACA JUGA:Jawa-Bali PPKM Level 1: Kantor, Mal hingga Restoran Buka Kapasitas 100%

Dengan keluarnya Inmendagri baru ini, maka sejumlah aturan di wilayah Jabodetabek juga mengalami perubahan. Salah satunya untuk mal atau kapasitas perbelanjaan, kini kapasitasnya menjadi 100% dan bisa buka sampai pukul 22.00 waktu setempat.
Berikut aturan mal atau pusat perbelanjaan:
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan Pukul 22.00.
- Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orangtua. Khusus anak usia 6 (enam)  tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis  pertama
BACA JUGA:Breaking News: Jabodetabek Kembali Laksanakan PPKM Level 1
- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dan wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun yang masuk.

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.</content:encoded></item></channel></rss>
