<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tidak Dibahas Ulang, DPR Akan Segera Sahkan RUU Pemasyarakatan</title><description>&amp;nbsp;
Ia menuturkan Komisi III DPR menyepakati untuk menyeleksi lebih dahulu RUU Pemasyarakatan</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/06/337/2624747/tidak-dibahas-ulang-dpr-akan-segera-sahkan-ruu-pemasyarakatan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/07/06/337/2624747/tidak-dibahas-ulang-dpr-akan-segera-sahkan-ruu-pemasyarakatan"/><item><title>Tidak Dibahas Ulang, DPR Akan Segera Sahkan RUU Pemasyarakatan</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/06/337/2624747/tidak-dibahas-ulang-dpr-akan-segera-sahkan-ruu-pemasyarakatan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/07/06/337/2624747/tidak-dibahas-ulang-dpr-akan-segera-sahkan-ruu-pemasyarakatan</guid><pubDate>Rabu 06 Juli 2022 16:14 WIB</pubDate><dc:creator>Carlos Roy Fajarta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/06/337/2624747/tidak-dibahas-ulang-dpr-akan-segera-sahkan-ruu-pemasyarakatan-9zOyRwG1va.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/ Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/06/337/2624747/tidak-dibahas-ulang-dpr-akan-segera-sahkan-ruu-pemasyarakatan-9zOyRwG1va.jpg</image><title>Ilustrasi/ Foto: Okezone</title></images><description>JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menyebutkan apabila tidak ada polemik, maka Komisi III DPR bersama mitra kerja pemerintah yakni Kemenkumham akan segera mengesahkan RUU Pemasyarakatan.

&quot;Nanti sore memang ada rapat kerja lanjutan antara Komisi III DPR dengan Menkumham mungkin beliau hanya hadir secara virtual tapi itu hanya menyangkut UU Pemasyarakatan,&quot; ujar Arsul Sani, Rabu (6/7/2022) di kompleks Parlemen Senayan Jakarta.

Ia menuturkan Komisi III DPR menyepakati untuk menyeleksi lebih dahulu RUU Pemasyarakatan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:7 Poin yang Diubah di RUU KUHP, Unjuk Rasa hingga Perusakan Rumah Ibadah
&quot;Karena RUU Pemasyarakatan itu kami anggap tidak ada persoalan mendasar,&quot; kata Arsul Sani.

Ia mengungkapkan isu terbesar RUU Pemasyarakatan adalah karena terkait PP 99 Tahun 2012 yang dimana RUU PAS itu dianggap bertentangan atau bertabrakan dengan PP 99.
&amp;nbsp;BACA JUGA: Tips Edukasi Pertahanan Diri Cegah Pelecehan Seksual ala Psikolog
&quot;Tapi kemudian PP 99-nya sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung dalam satu perkara uji materi, peraturan di bawah UU makanya ke Mahkamah Agung,&quot; terang Arsul Sani.




Oleh karena itu dalam rapat kerja dengan Kemenkumham siang tadi, disepakati oleh kelompok fraksi di Komisi III DPR RI bahwa untuk RUU Pemasyarakatan itu Komisi III DPR tidak akan melakukan pembahasan ulang.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Mobil Rombongan Pengantar Jenazah Hantam Separator Busway
&quot;RUU Pemasyarakatan nanti kita akan lihat. Kalau ditanya saya, saat rapat nanti disebutkan akan disahkan kembali sebagai persetujuan tingkat pertama kemudian besok dalam rapat paripurna DPR disampaikan untuk persetujuan tingkat kedua kami dari PPP tidak ada masalah,&quot; tutup Arsul Sani.
</description><content:encoded>JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menyebutkan apabila tidak ada polemik, maka Komisi III DPR bersama mitra kerja pemerintah yakni Kemenkumham akan segera mengesahkan RUU Pemasyarakatan.

&quot;Nanti sore memang ada rapat kerja lanjutan antara Komisi III DPR dengan Menkumham mungkin beliau hanya hadir secara virtual tapi itu hanya menyangkut UU Pemasyarakatan,&quot; ujar Arsul Sani, Rabu (6/7/2022) di kompleks Parlemen Senayan Jakarta.

Ia menuturkan Komisi III DPR menyepakati untuk menyeleksi lebih dahulu RUU Pemasyarakatan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:7 Poin yang Diubah di RUU KUHP, Unjuk Rasa hingga Perusakan Rumah Ibadah
&quot;Karena RUU Pemasyarakatan itu kami anggap tidak ada persoalan mendasar,&quot; kata Arsul Sani.

Ia mengungkapkan isu terbesar RUU Pemasyarakatan adalah karena terkait PP 99 Tahun 2012 yang dimana RUU PAS itu dianggap bertentangan atau bertabrakan dengan PP 99.
&amp;nbsp;BACA JUGA: Tips Edukasi Pertahanan Diri Cegah Pelecehan Seksual ala Psikolog
&quot;Tapi kemudian PP 99-nya sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung dalam satu perkara uji materi, peraturan di bawah UU makanya ke Mahkamah Agung,&quot; terang Arsul Sani.




Oleh karena itu dalam rapat kerja dengan Kemenkumham siang tadi, disepakati oleh kelompok fraksi di Komisi III DPR RI bahwa untuk RUU Pemasyarakatan itu Komisi III DPR tidak akan melakukan pembahasan ulang.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Mobil Rombongan Pengantar Jenazah Hantam Separator Busway
&quot;RUU Pemasyarakatan nanti kita akan lihat. Kalau ditanya saya, saat rapat nanti disebutkan akan disahkan kembali sebagai persetujuan tingkat pertama kemudian besok dalam rapat paripurna DPR disampaikan untuk persetujuan tingkat kedua kami dari PPP tidak ada masalah,&quot; tutup Arsul Sani.
</content:encoded></item></channel></rss>
