<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Presiden ACT : Kami Tetap Salurkan Bantuan Dana Umat yang Sudah Diberikan   </title><description>Kemensos mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) milik Yayasan Aksi Cepat Tanggap</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/06/337/2624825/presiden-act-kami-tetap-salurkan-bantuan-dana-umat-yang-sudah-diberikan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/07/06/337/2624825/presiden-act-kami-tetap-salurkan-bantuan-dana-umat-yang-sudah-diberikan"/><item><title>Presiden ACT : Kami Tetap Salurkan Bantuan Dana Umat yang Sudah Diberikan   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/06/337/2624825/presiden-act-kami-tetap-salurkan-bantuan-dana-umat-yang-sudah-diberikan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/07/06/337/2624825/presiden-act-kami-tetap-salurkan-bantuan-dana-umat-yang-sudah-diberikan</guid><pubDate>Rabu 06 Juli 2022 17:34 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/06/337/2624825/presiden-act-kami-tetap-salurkan-bantuan-dana-umat-yang-sudah-diberikan-woVCiEq5om.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Presiden ACT, Ibnu Khajar saat jumpa pers (foto: MPI/Ari)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/06/337/2624825/presiden-act-kami-tetap-salurkan-bantuan-dana-umat-yang-sudah-diberikan-woVCiEq5om.JPG</image><title>Presiden ACT, Ibnu Khajar saat jumpa pers (foto: MPI/Ari)</title></images><description>

JAKARTA - Kemensos mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) milik Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Meski begitu, dana umat yang telah terkumpul di ACT sebelum izin itu dicabut bakal tetap disalurkan.

&quot;Adanya keputusan yang dikeluarkan Kemensos ini, kami akan mematuhi keputusan tersebut. Namun, untuk dana yang sudah terhimpun sebelum keputusan ini ditetapkan, kami akan tetap beraktivitas dan menyalurkannya sebagaimana amanah yang sudah diberikan,&quot; ujar Presiden ACT, Ibnu Khajar di kantor ACT kawasan Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang, Presiden ACT: Kami Kaget!
Menurutnya, selama 17 tahun terakhir ini, ACT telah memberikan kontribusi dan telah menjalankan amanah yang dititipkan umat. Ini ditunjukkan dengan peran aktif dan nyata dari ribuan relawan ACT yang selalu berusaha hadir memberikan bantuan di sejumlah wilayah Indonesia yang mengalami musibah bencana.

&quot;Kami tentunya membutuhkan dukungan semua pihak untuk bisa melewati tantangan yang sekarang ini dihadapi. Insya allah kami terus berkomitmen,&quot; tuturnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:PPATK Ungkap 10 Negara dengan Transaksi Terbesar di ACT
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wNy8wNS8xLzE1MDE1MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Ibnu mengakui, polemik terkait pengelolaan dana ACT ini sesungguhnya hasil dari kepemimpinan sebelumnya. Tanpa hendak melempar tanggung jawab, pihaknya siap membuka diri dari banyak pihak untuk mengaudit.

&quot;Kepemimpinan yang dilakukan secara kolektif ini menjadi bukti nyata kami berusaha melakukan perbaikan, terutama dalam mengelola dana yang telah dihimpun. Semua keputusan sekarang dilakukan secara kolektif kolegial di bawah pengawasan Dewan Pengawas,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>

JAKARTA - Kemensos mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) milik Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Meski begitu, dana umat yang telah terkumpul di ACT sebelum izin itu dicabut bakal tetap disalurkan.

&quot;Adanya keputusan yang dikeluarkan Kemensos ini, kami akan mematuhi keputusan tersebut. Namun, untuk dana yang sudah terhimpun sebelum keputusan ini ditetapkan, kami akan tetap beraktivitas dan menyalurkannya sebagaimana amanah yang sudah diberikan,&quot; ujar Presiden ACT, Ibnu Khajar di kantor ACT kawasan Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang, Presiden ACT: Kami Kaget!
Menurutnya, selama 17 tahun terakhir ini, ACT telah memberikan kontribusi dan telah menjalankan amanah yang dititipkan umat. Ini ditunjukkan dengan peran aktif dan nyata dari ribuan relawan ACT yang selalu berusaha hadir memberikan bantuan di sejumlah wilayah Indonesia yang mengalami musibah bencana.

&quot;Kami tentunya membutuhkan dukungan semua pihak untuk bisa melewati tantangan yang sekarang ini dihadapi. Insya allah kami terus berkomitmen,&quot; tuturnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:PPATK Ungkap 10 Negara dengan Transaksi Terbesar di ACT
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wNy8wNS8xLzE1MDE1MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Ibnu mengakui, polemik terkait pengelolaan dana ACT ini sesungguhnya hasil dari kepemimpinan sebelumnya. Tanpa hendak melempar tanggung jawab, pihaknya siap membuka diri dari banyak pihak untuk mengaudit.

&quot;Kepemimpinan yang dilakukan secara kolektif ini menjadi bukti nyata kami berusaha melakukan perbaikan, terutama dalam mengelola dana yang telah dihimpun. Semua keputusan sekarang dilakukan secara kolektif kolegial di bawah pengawasan Dewan Pengawas,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
