<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tangkap 3 Pelaku Curanmor, Sudah Beraksi 6 Kali di Kota Bekasi</title><description>Ketiganya ditangkap karena kerap melakukan aksi pencurian di wilayah Kota Bekasi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/06/338/2624313/polisi-tangkap-3-pelaku-curanmor-sudah-beraksi-6-kali-di-kota-bekasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/07/06/338/2624313/polisi-tangkap-3-pelaku-curanmor-sudah-beraksi-6-kali-di-kota-bekasi"/><item><title>Polisi Tangkap 3 Pelaku Curanmor, Sudah Beraksi 6 Kali di Kota Bekasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/06/338/2624313/polisi-tangkap-3-pelaku-curanmor-sudah-beraksi-6-kali-di-kota-bekasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/07/06/338/2624313/polisi-tangkap-3-pelaku-curanmor-sudah-beraksi-6-kali-di-kota-bekasi</guid><pubDate>Rabu 06 Juli 2022 05:32 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/06/338/2624313/polisi-tangkap-3-pelaku-curanmor-sudah-beraksi-6-kali-di-kota-bekasi-53VzKPRQAl.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/06/338/2624313/polisi-tangkap-3-pelaku-curanmor-sudah-beraksi-6-kali-di-kota-bekasi-53VzKPRQAl.jpeg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)</title></images><description>BEKASI - Polsek Pondokgede menangkap tiga tersangka pelaku komplotan pencurian kendaran bermotor (curanmor). Ketiganya ditangkap karena kerap melakukan aksi pencurian di wilayah Kota Bekasi.

Kapolsek Pondok Gede Kompol herman Edco Simbolon mengungkapkan ketiga tersangkanya yakni WF (20), SR (20) dan DJ (17). Adapun, dari hasil identifikasinya mereka komplotan pelaku sudah melakukan enam kali aksi pencurian di Wilayah Jatiasih dan Pondok Melati.

&quot;Terhadap 3 pelaku ini mengaku sudah melakukan empat sampai 6 kali pencurian kendaraan bermotor. Dia pengakuannya dua bulan terakhir melakukan tindakannya,&quot; kata Herman kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memperhatikan motor-motor terparkir yang tidak dikunci setang. Nantinya ketiga pelaku bakal mendorong motor tersebut ke rumahnya.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Terekam CCTV, Maling Bertubuh Gempal Gasak Motor di Masjid Pademangan
&quot;Mereka mendorongnya, jadi setelah diambil mendorongnya, hingga sampai ke rumah lalu dijual secara online melalui Facebook,&quot; ucap dia.

Ketiga pelaku lalu menjual motor bodong tersebut di media sosial dengan kisaran harga di bawah Rp1 juta. Kepada polisi, pelaku mengatakan uang penjualan digunakan untuk biaya kehidupan sehari-hari.

&quot;Pengakuan mereka dipakai untuk kebutuhan sehari hari. Untuk bayar kontrakan pengakuan mereka seperti itu,&quot; ucap Herman.
Atas perbuatannya, &amp;nbsp;tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

&quot;Terhadap tiga pelaku tersebut, kita menetapkan pasal 363 kuhp pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,&quot; tutup Herman.</description><content:encoded>BEKASI - Polsek Pondokgede menangkap tiga tersangka pelaku komplotan pencurian kendaran bermotor (curanmor). Ketiganya ditangkap karena kerap melakukan aksi pencurian di wilayah Kota Bekasi.

Kapolsek Pondok Gede Kompol herman Edco Simbolon mengungkapkan ketiga tersangkanya yakni WF (20), SR (20) dan DJ (17). Adapun, dari hasil identifikasinya mereka komplotan pelaku sudah melakukan enam kali aksi pencurian di Wilayah Jatiasih dan Pondok Melati.

&quot;Terhadap 3 pelaku ini mengaku sudah melakukan empat sampai 6 kali pencurian kendaraan bermotor. Dia pengakuannya dua bulan terakhir melakukan tindakannya,&quot; kata Herman kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memperhatikan motor-motor terparkir yang tidak dikunci setang. Nantinya ketiga pelaku bakal mendorong motor tersebut ke rumahnya.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Terekam CCTV, Maling Bertubuh Gempal Gasak Motor di Masjid Pademangan
&quot;Mereka mendorongnya, jadi setelah diambil mendorongnya, hingga sampai ke rumah lalu dijual secara online melalui Facebook,&quot; ucap dia.

Ketiga pelaku lalu menjual motor bodong tersebut di media sosial dengan kisaran harga di bawah Rp1 juta. Kepada polisi, pelaku mengatakan uang penjualan digunakan untuk biaya kehidupan sehari-hari.

&quot;Pengakuan mereka dipakai untuk kebutuhan sehari hari. Untuk bayar kontrakan pengakuan mereka seperti itu,&quot; ucap Herman.
Atas perbuatannya, &amp;nbsp;tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

&quot;Terhadap tiga pelaku tersebut, kita menetapkan pasal 363 kuhp pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,&quot; tutup Herman.</content:encoded></item></channel></rss>
