<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dua Pria Ini Nekat Curi Kabel di 81 Titik Penerangan Jalan Umum</title><description>Dua orang pria berinisial WS dan MTA ditangkap Satuan Reskrim Polresta Tangerang lantaran melakukan tindak pencurian kabel&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/06/338/2624754/dua-pria-ini-nekat-curi-kabel-di-81-titik-penerangan-jalan-umum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/07/06/338/2624754/dua-pria-ini-nekat-curi-kabel-di-81-titik-penerangan-jalan-umum"/><item><title>Dua Pria Ini Nekat Curi Kabel di 81 Titik Penerangan Jalan Umum</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/06/338/2624754/dua-pria-ini-nekat-curi-kabel-di-81-titik-penerangan-jalan-umum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/07/06/338/2624754/dua-pria-ini-nekat-curi-kabel-di-81-titik-penerangan-jalan-umum</guid><pubDate>Rabu 06 Juli 2022 16:17 WIB</pubDate><dc:creator>Nandha Aprilia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/06/338/2624754/dua-pria-ini-nekat-curi-kabel-di-81-titik-penerangan-jalan-umum-3jXD5qnwUX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: freepick)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/06/338/2624754/dua-pria-ini-nekat-curi-kabel-di-81-titik-penerangan-jalan-umum-3jXD5qnwUX.jpg</image><title>Illustrasi (foto: freepick)</title></images><description>

TANGERANG - Dua orang pria berinisial WS dan MTA ditangkap Satuan Reskrim Polresta Tangerang lantaran melakukan tindak pencurian kabel penerangan jalan umum (PJU), yang dilakukan di 81 titik yang tersebar di wilayah Tangerang Raya.

Kapolresta Tangerang, Kombes Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan, selain pencurian komponen kabel PJU, kedua tersangka diketahui merupakan spesialis pencurian kabel optik. Kemudian, dia menuturkan bahwa tersangka ditangkap pada 15 Juni 2022 lalu.

&amp;ldquo;Ada dua tersangka, terkait pencurian kabel ini diawali adanya informasi dari masyarakat dan kepolisian langsung lakukan penyelidikan,&amp;rdquo; papar Romdhon kepada awak media, Rabu (6/7/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Viral, Pencuri Masuk dan Gasak Harta Karyawan Rumah Makan Terekam CCTV
Dijelaskannya, adapun ke-81 tempat kejadian perkara (TKP) dari PJU tersebut, 59 berada di Kabupaten Tangerang dan di bawah wilayah hukum Polresta Tangerang.

&amp;ldquo;Ada 59, kalau di Panongam ada 4, terbanyak Tigaraksa ada 18, jadi banyak. Dan selebihnya di Tangsel ada 12, Kota Tangerang ada 10 TKP,&amp;rdquo; paparnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:7 Orang Komplotan Spesialis Pencuri Motor di Bekasi Ditangkap PolisiKemudian untuk barang bukti yang diamankan dari kejadian ini yakni polisi berhasil mengamankan kendaraan roda dua, guntung, pisau dan pakaian seragam.

Dijelaskan Romdhon, menurut keterangan tersangka, modus yang dilakukan pelaku dalam aksi ini ialah dengan menyamar jadi petugas. Alhasil dari kejadian tersebut kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

&amp;ldquo;Total kerugian ditaksir sekira Rp700 jutaan,&amp;rdquo; tandasnya.</description><content:encoded>

TANGERANG - Dua orang pria berinisial WS dan MTA ditangkap Satuan Reskrim Polresta Tangerang lantaran melakukan tindak pencurian kabel penerangan jalan umum (PJU), yang dilakukan di 81 titik yang tersebar di wilayah Tangerang Raya.

Kapolresta Tangerang, Kombes Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan, selain pencurian komponen kabel PJU, kedua tersangka diketahui merupakan spesialis pencurian kabel optik. Kemudian, dia menuturkan bahwa tersangka ditangkap pada 15 Juni 2022 lalu.

&amp;ldquo;Ada dua tersangka, terkait pencurian kabel ini diawali adanya informasi dari masyarakat dan kepolisian langsung lakukan penyelidikan,&amp;rdquo; papar Romdhon kepada awak media, Rabu (6/7/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Viral, Pencuri Masuk dan Gasak Harta Karyawan Rumah Makan Terekam CCTV
Dijelaskannya, adapun ke-81 tempat kejadian perkara (TKP) dari PJU tersebut, 59 berada di Kabupaten Tangerang dan di bawah wilayah hukum Polresta Tangerang.

&amp;ldquo;Ada 59, kalau di Panongam ada 4, terbanyak Tigaraksa ada 18, jadi banyak. Dan selebihnya di Tangsel ada 12, Kota Tangerang ada 10 TKP,&amp;rdquo; paparnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:7 Orang Komplotan Spesialis Pencuri Motor di Bekasi Ditangkap PolisiKemudian untuk barang bukti yang diamankan dari kejadian ini yakni polisi berhasil mengamankan kendaraan roda dua, guntung, pisau dan pakaian seragam.

Dijelaskan Romdhon, menurut keterangan tersangka, modus yang dilakukan pelaku dalam aksi ini ialah dengan menyamar jadi petugas. Alhasil dari kejadian tersebut kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

&amp;ldquo;Total kerugian ditaksir sekira Rp700 jutaan,&amp;rdquo; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
