<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tiga Kali Beraksi, Pemuda Sumenep Pelaku Begal Payudara Ditangkap   </title><description>AF tidak berkutik saat digelandang ke mapolres Sumenep Madura Jawa Timur.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/06/519/2624279/tiga-kali-beraksi-pemuda-sumenep-pelaku-begal-payudara-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/07/06/519/2624279/tiga-kali-beraksi-pemuda-sumenep-pelaku-begal-payudara-ditangkap"/><item><title>Tiga Kali Beraksi, Pemuda Sumenep Pelaku Begal Payudara Ditangkap   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/06/519/2624279/tiga-kali-beraksi-pemuda-sumenep-pelaku-begal-payudara-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/07/06/519/2624279/tiga-kali-beraksi-pemuda-sumenep-pelaku-begal-payudara-ditangkap</guid><pubDate>Rabu 06 Juli 2022 01:26 WIB</pubDate><dc:creator>Abdul Rahem</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/05/519/2624279/tiga-kali-beraksi-pemuda-sumenep-pelaku-begal-payudara-ditangkap-eYGM71mGDB.png" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku begal payudara. (Foto: Abdul Rahem)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/05/519/2624279/tiga-kali-beraksi-pemuda-sumenep-pelaku-begal-payudara-ditangkap-eYGM71mGDB.png</image><title>Pelaku begal payudara. (Foto: Abdul Rahem)</title></images><description>SUMENEP &amp;ndash; AF tidak berkutik saat digelandang ke mapolres Sumenep Madura Jawa Timur. Pemuda asal Desa Mandala, Kecamatan Rubaru, Sumenep ini ditangkap anggota Satresmob Polres Sumenep karena kerap melakukan aksi begal payudara di jalan raya.

AF mengaku sudah tiga kali melakukan tindakan bejat itu seorang diri di tempat dan korban yang berbeda. Saat beraksi pelaku mengendarai motor. Sasarannya adalah perempuan-perempuan muda yang juga mengendarai motor.

&quot;Saya khilaf dan menyesal sekali, saya sendirian, sudah tiga kali,&amp;rdquo; kata AF, Selasa (5/7/2022).
Baca juga:&amp;nbsp;Anak di Bawah Umur Jadi Korban Begal Payudara di Pasar Malam, Polisi Ringkus Pelaku
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan salah seorang korban begal payudara. Petugas pun langsung bergerak cepat hingga akhirnya pelaku ditangkap di rumahnya.
&amp;ldquo;Begal payudara ini meresahkan masyarakat. Salah seorang korban dalam perjalanan Dari Dasuk. Setibanya di Manding dipepet oleh pelaku ini dan langsung memegang bagian payudara korban,&amp;rdquo; ucap Widiarti.

Atas perbuatan pelecehan seksual ini, pelaku dijerat Pasal 281 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman kurang lebih 9 tahun penjara.</description><content:encoded>SUMENEP &amp;ndash; AF tidak berkutik saat digelandang ke mapolres Sumenep Madura Jawa Timur. Pemuda asal Desa Mandala, Kecamatan Rubaru, Sumenep ini ditangkap anggota Satresmob Polres Sumenep karena kerap melakukan aksi begal payudara di jalan raya.

AF mengaku sudah tiga kali melakukan tindakan bejat itu seorang diri di tempat dan korban yang berbeda. Saat beraksi pelaku mengendarai motor. Sasarannya adalah perempuan-perempuan muda yang juga mengendarai motor.

&quot;Saya khilaf dan menyesal sekali, saya sendirian, sudah tiga kali,&amp;rdquo; kata AF, Selasa (5/7/2022).
Baca juga:&amp;nbsp;Anak di Bawah Umur Jadi Korban Begal Payudara di Pasar Malam, Polisi Ringkus Pelaku
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan salah seorang korban begal payudara. Petugas pun langsung bergerak cepat hingga akhirnya pelaku ditangkap di rumahnya.
&amp;ldquo;Begal payudara ini meresahkan masyarakat. Salah seorang korban dalam perjalanan Dari Dasuk. Setibanya di Manding dipepet oleh pelaku ini dan langsung memegang bagian payudara korban,&amp;rdquo; ucap Widiarti.

Atas perbuatan pelecehan seksual ini, pelaku dijerat Pasal 281 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman kurang lebih 9 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
