<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rugikan Korban hingga Ratusan Juta, Pengelola Arisan Bodong Ditangkap di Kaltim</title><description>Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan jumlah korban dalam kasus ini mencapai 66 orang
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/06/525/2624739/rugikan-korban-hingga-ratusan-juta-pengelola-arisan-bodong-ditangkap-di-kaltim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/07/06/525/2624739/rugikan-korban-hingga-ratusan-juta-pengelola-arisan-bodong-ditangkap-di-kaltim"/><item><title>Rugikan Korban hingga Ratusan Juta, Pengelola Arisan Bodong Ditangkap di Kaltim</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/06/525/2624739/rugikan-korban-hingga-ratusan-juta-pengelola-arisan-bodong-ditangkap-di-kaltim</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/07/06/525/2624739/rugikan-korban-hingga-ratusan-juta-pengelola-arisan-bodong-ditangkap-di-kaltim</guid><pubDate>Rabu 06 Juli 2022 16:09 WIB</pubDate><dc:creator>Fani Ferdiansyah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/06/525/2624739/rugikan-korban-hingga-ratusan-juta-pengelola-arisan-bodong-ditangkap-di-kaltim-gE3KtAbt6x.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tersangka EM, pengelola arisan bodong berhasil ditangkap polisi/ Foto: Fani Ferdiansyah</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/06/525/2624739/rugikan-korban-hingga-ratusan-juta-pengelola-arisan-bodong-ditangkap-di-kaltim-gE3KtAbt6x.jpg</image><title>Tersangka EM, pengelola arisan bodong berhasil ditangkap polisi/ Foto: Fani Ferdiansyah</title></images><description>
GARUT - Penyelenggara arisan bodong berinisial EM diciduk aparat Polres Garut dari tempat pelariannya di Kalimantan Timur. Dia melarikan diri karena tak mampu membayar dan mengembalikan dana nasabah yang dihimpunnya.
BACA JUGA:Banjir Kembali Terjang Luwu Utara, 76 KK Terdampak
Penangkapan terhadapnya dilakukan berdasarkan kerja sama antara Polres Garut dan Polres Kutai Timur. Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan jumlah korban dalam kasus ini mencapai 66 orang.

Total kerugian puluhan korban itu setidaknya mencapai Rp517.250.000. &quot;Pelaku sudah menjalankan aksinya sejak april 2022 hingga bulan juni 2022 dengan sasaran puluhan korbannya merupakan warga Desa Cijayana, Kecamatan Mekarmukti Garut,&quot; kata AKBP Wirdhanto, di Mapolres Garut, Rabu (6/7/2022).
BACA JUGA:Mobil Rombongan Pengantar Jenazah Hantam Separator Busway&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Menurut Kapolres Garut, modus arisan bodong yang dilakukan oleh EM dilakukan dengan cara memposting di berbagai media sosial untuk menarik korbannya.

&quot;Pelaku memliki utang besar hingga puluhan juta rupiah termasuk ke Bank. Untuk mengembalikan utangnya, pelaku mengunakan cara modus arisan online dengan nama akun Eva Mentari, yang dipasang di medsos,&quot; jelasnya.


AKBP Wirdhanto menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut karena tidak menutup kemungkinan masih banyak korban lainnya yang belum terungkap.

&quot;Uang hasil modus penipuan tersebut selain untuk dibayarkan utang, juga dibelanjakan untuk kebutuhan pribadi seperti perhiasan dan lainnya,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA: Aliran Dana ACT Mengalir ke Petinggi Al Qaeda, PPATK: Pernah Ditangkap Polisi Turki
Sejumlah barang bukti yang diamankan pertugas dalam kasus ini adalah beberapa lembar kwitansi, uang tunai Rp15 juta, dan lainnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 dan 372 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman 4 tahun penjara.

&quot;Pelaku dijerat pasal penipuan dengan ancaman empat tahun penjara,&quot; katanya.</description><content:encoded>
GARUT - Penyelenggara arisan bodong berinisial EM diciduk aparat Polres Garut dari tempat pelariannya di Kalimantan Timur. Dia melarikan diri karena tak mampu membayar dan mengembalikan dana nasabah yang dihimpunnya.
BACA JUGA:Banjir Kembali Terjang Luwu Utara, 76 KK Terdampak
Penangkapan terhadapnya dilakukan berdasarkan kerja sama antara Polres Garut dan Polres Kutai Timur. Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan jumlah korban dalam kasus ini mencapai 66 orang.

Total kerugian puluhan korban itu setidaknya mencapai Rp517.250.000. &quot;Pelaku sudah menjalankan aksinya sejak april 2022 hingga bulan juni 2022 dengan sasaran puluhan korbannya merupakan warga Desa Cijayana, Kecamatan Mekarmukti Garut,&quot; kata AKBP Wirdhanto, di Mapolres Garut, Rabu (6/7/2022).
BACA JUGA:Mobil Rombongan Pengantar Jenazah Hantam Separator Busway&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Menurut Kapolres Garut, modus arisan bodong yang dilakukan oleh EM dilakukan dengan cara memposting di berbagai media sosial untuk menarik korbannya.

&quot;Pelaku memliki utang besar hingga puluhan juta rupiah termasuk ke Bank. Untuk mengembalikan utangnya, pelaku mengunakan cara modus arisan online dengan nama akun Eva Mentari, yang dipasang di medsos,&quot; jelasnya.


AKBP Wirdhanto menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut karena tidak menutup kemungkinan masih banyak korban lainnya yang belum terungkap.

&quot;Uang hasil modus penipuan tersebut selain untuk dibayarkan utang, juga dibelanjakan untuk kebutuhan pribadi seperti perhiasan dan lainnya,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA: Aliran Dana ACT Mengalir ke Petinggi Al Qaeda, PPATK: Pernah Ditangkap Polisi Turki
Sejumlah barang bukti yang diamankan pertugas dalam kasus ini adalah beberapa lembar kwitansi, uang tunai Rp15 juta, dan lainnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 dan 372 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman 4 tahun penjara.

&quot;Pelaku dijerat pasal penipuan dengan ancaman empat tahun penjara,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
