<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Anak Kiai Cabul, Wakil Ketua MPR Dorong Percepatan Aturan Turunan UU TPKS</title><description>Upaya percepatan penuntasan sejumlah aturan pelaksanaan terkait UU TPKS harus benar-benar menjadi komitmen bersama</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/07/337/2625356/kasus-anak-kiai-cabul-wakil-ketua-mpr-dorong-percepatan-aturan-turunan-uu-tpks</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/07/07/337/2625356/kasus-anak-kiai-cabul-wakil-ketua-mpr-dorong-percepatan-aturan-turunan-uu-tpks"/><item><title>Kasus Anak Kiai Cabul, Wakil Ketua MPR Dorong Percepatan Aturan Turunan UU TPKS</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/07/337/2625356/kasus-anak-kiai-cabul-wakil-ketua-mpr-dorong-percepatan-aturan-turunan-uu-tpks</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/07/07/337/2625356/kasus-anak-kiai-cabul-wakil-ketua-mpr-dorong-percepatan-aturan-turunan-uu-tpks</guid><pubDate>Kamis 07 Juli 2022 14:27 WIB</pubDate><dc:creator>Carlos Roy Fajarta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/07/337/2625356/kasus-anak-kiai-cabul-wakil-ketua-mpr-dorong-percepatan-aturan-turunan-uu-tpks-U408EfJUUe.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Aksi mendukung pengesahan UU TPKS/ Foto: MNC Portal</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/07/337/2625356/kasus-anak-kiai-cabul-wakil-ketua-mpr-dorong-percepatan-aturan-turunan-uu-tpks-U408EfJUUe.jpg</image><title>Aksi mendukung pengesahan UU TPKS/ Foto: MNC Portal</title></images><description>JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat menyoroti kasus gagalnya aparat penegak hukum menangkap seorang anak tokoh masyarakat yang melakukan pelecehan seksual di Jombang, Jawa Timur beberapa waktu lalu.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Ketua PP GP Ansor Minta Kemenag Bekukan Izin Ponpes Shiddiqiyyah
Melihat hal tersebut, menurutnya percepatan penyelesaian sejumlah aturan teknis Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) harus segera dilakukan, agar penegakan hukum terhadap kasus-kasus kekerasan seksual di masyarakat segera mendapat kepastian.

&quot;Kegagalan aparat penegak hukum menangkap anak seorang tokoh masyarakat yang merupakan tersangka pelaku pelecehan seksual menjadi keprihatinan kita bersama. Ini menjadi untuk mempercepat lahirnya aturan-aturan turunan UU TPKS harus diperkuat,&quot; ujar Lestari Moerdijat, Kamis (7/7/2022).

Menurut Lestari, upaya percepatan penuntasan sejumlah aturan pelaksanaan terkait UU TPKS harus benar-benar menjadi komitmen bersama dari para pemangku kepentingan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Mas Bechi Ditangkap Polisi, Kiai Mukhtar: Jangan, Nanti Saya yang Antar ke Polda!
Sehingga, sejumlah proses hukum terkait kasus-kasus kekerasan seksual di tanah air penanganannya juga harus mendapat dukungan penuh dari para penegak hukum.

Upaya pemahaman terkait langkah perlindungan korban dan proses hukum yang berkeadilan dalam kasus-kasus kekerasan seksual kata Lestari Moerdijat harus benar-benar dipahami oleh para penegak hukum dan masyarakat.

Menurut Lestari Moerdijat, sikap tegas dalam proses penegakan hukum pada kasus-kasus kekerasan seksual sangat diperlukan, agar kepastian setiap warga negara mendapat perlindungan terhadap hak-hak dasarnya semakin kuat dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum meningkat.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Kabareskrim Sesalkan Aksi Massa saat Penangkapan Mas Bechi di Ponpes Shiddiqiyyah
&quot;Saya berharap para penegak hukum mampu memproses kasus-kasus kekerasan seksual dengan seadil-adilnya,&quot; pungkasnya.

Catatan Tahunan 2022 Komnas Perempuan mencatat dinamika pengaduan langsung ke Komnas Perempuan, lembaga layanan dan badan peradilan agama, terkumpul sebanyak 338.496 laporan kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan.
</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat menyoroti kasus gagalnya aparat penegak hukum menangkap seorang anak tokoh masyarakat yang melakukan pelecehan seksual di Jombang, Jawa Timur beberapa waktu lalu.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Ketua PP GP Ansor Minta Kemenag Bekukan Izin Ponpes Shiddiqiyyah
Melihat hal tersebut, menurutnya percepatan penyelesaian sejumlah aturan teknis Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) harus segera dilakukan, agar penegakan hukum terhadap kasus-kasus kekerasan seksual di masyarakat segera mendapat kepastian.

&quot;Kegagalan aparat penegak hukum menangkap anak seorang tokoh masyarakat yang merupakan tersangka pelaku pelecehan seksual menjadi keprihatinan kita bersama. Ini menjadi untuk mempercepat lahirnya aturan-aturan turunan UU TPKS harus diperkuat,&quot; ujar Lestari Moerdijat, Kamis (7/7/2022).

Menurut Lestari, upaya percepatan penuntasan sejumlah aturan pelaksanaan terkait UU TPKS harus benar-benar menjadi komitmen bersama dari para pemangku kepentingan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Mas Bechi Ditangkap Polisi, Kiai Mukhtar: Jangan, Nanti Saya yang Antar ke Polda!
Sehingga, sejumlah proses hukum terkait kasus-kasus kekerasan seksual di tanah air penanganannya juga harus mendapat dukungan penuh dari para penegak hukum.

Upaya pemahaman terkait langkah perlindungan korban dan proses hukum yang berkeadilan dalam kasus-kasus kekerasan seksual kata Lestari Moerdijat harus benar-benar dipahami oleh para penegak hukum dan masyarakat.

Menurut Lestari Moerdijat, sikap tegas dalam proses penegakan hukum pada kasus-kasus kekerasan seksual sangat diperlukan, agar kepastian setiap warga negara mendapat perlindungan terhadap hak-hak dasarnya semakin kuat dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum meningkat.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Kabareskrim Sesalkan Aksi Massa saat Penangkapan Mas Bechi di Ponpes Shiddiqiyyah
&quot;Saya berharap para penegak hukum mampu memproses kasus-kasus kekerasan seksual dengan seadil-adilnya,&quot; pungkasnya.

Catatan Tahunan 2022 Komnas Perempuan mencatat dinamika pengaduan langsung ke Komnas Perempuan, lembaga layanan dan badan peradilan agama, terkumpul sebanyak 338.496 laporan kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan.
</content:encoded></item></channel></rss>
