<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>RUU Pemasyarakatan Disahkan, DPR: Semoga Jadi Jawaban Persoalan Lapas</title><description>Keputusan ini diambil setelah seluruh fraksi di DPR menyetujui RUU carry over 2019 lalu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/07/337/2625581/ruu-pemasyarakatan-disahkan-dpr-semoga-jadi-jawaban-persoalan-lapas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/07/07/337/2625581/ruu-pemasyarakatan-disahkan-dpr-semoga-jadi-jawaban-persoalan-lapas"/><item><title>RUU Pemasyarakatan Disahkan, DPR: Semoga Jadi Jawaban Persoalan Lapas</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/07/337/2625581/ruu-pemasyarakatan-disahkan-dpr-semoga-jadi-jawaban-persoalan-lapas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/07/07/337/2625581/ruu-pemasyarakatan-disahkan-dpr-semoga-jadi-jawaban-persoalan-lapas</guid><pubDate>Kamis 07 Juli 2022 18:54 WIB</pubDate><dc:creator>Kiswondari</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/07/337/2625581/ruu-pemasyarakatan-disahkan-dpr-semoga-jadi-jawaban-persoalan-lapas-m8HokWAAMr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">DPR RI (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/07/337/2625581/ruu-pemasyarakatan-disahkan-dpr-semoga-jadi-jawaban-persoalan-lapas-m8HokWAAMr.jpg</image><title>DPR RI (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (RUU Pas) sebagai UU dalam Rapat Paripurna, Kamis (7/7/2022).
Keputusan ini diambil setelah seluruh fraksi di DPR menyetujui RUU carry over 2019 lalu, yang akan mengatur tentang aturan tahanan dan para terpidana ini.
BACA JUGA:Tidak Dibahas Ulang, DPR Akan Segera Sahkan RUU Pemasyarakatan&amp;nbsp;
Menanggapi pengesahan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengucap syukur karena RUU ini akhirnya disahkan. Menurutnya, berbagai isu di lingkungan tahanan dan lembaga pemasyarakatan memang telah menjadi fokus perhatian dan pembahasan di Komisi III sejak lama, khususnya mengenai masalah over kapasitas lapas.
&amp;ldquo;Kami di Komisi III memang telah lama menyoroti tentang berbagai isu terkait pemasyarakatan. Tentang bagaimana kita bisa benar-benar membina para narapidana sebelum kembali ke masyarakat, peningkatan kemampuan dan skill, hingga yang telah lama menjadi isu juga terkait over kapasitas,&amp;rdquo; kata Sahroni.
&amp;ldquo;Karenanya, kami sangat bersyukur karena RUU Pas ini disahkan. Semoga bisa menjadi jawaban atas berbagai permasalahan terkait lembaga pemasyarakatan selama ini,&amp;rdquo; sambungnya.
BACA JUGA:Ketua DPR: RUU Pembentukan 3 Provinsi Baru di Papua demi Pembangunan Berkeadilan dan Kesejahteraan&amp;nbsp;Politikus Partai Nasdem ini menilai, keberadaan RUU Pas sebagai UU ini tentunya akan membantu meningkatkan berbagai layanan pembinaan bagi penghuni lapas sejak proses hukum bergulir. Hal ini penting agar warga binaan mendapatkan pembinaan yang dibutuhkan dan sesuai dengan hak-haknya.
&amp;ldquo;Seperti kita tahu, dalam RUU Pas ini, lapas tidak lagi menjadi pembuangan akhir bagi terpidana, tapi justru lapas sudah terlibat sejak awal sistem peradilan pidana bergulir. Ini penting sekali, agar para warga binaan ini benar-benar mendapat pembinaan yang dibutuhkan, yang sesuai dengan hak-hak dasar mereka sebagai warga negara,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (RUU Pas) sebagai UU dalam Rapat Paripurna, Kamis (7/7/2022).
Keputusan ini diambil setelah seluruh fraksi di DPR menyetujui RUU carry over 2019 lalu, yang akan mengatur tentang aturan tahanan dan para terpidana ini.
BACA JUGA:Tidak Dibahas Ulang, DPR Akan Segera Sahkan RUU Pemasyarakatan&amp;nbsp;
Menanggapi pengesahan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengucap syukur karena RUU ini akhirnya disahkan. Menurutnya, berbagai isu di lingkungan tahanan dan lembaga pemasyarakatan memang telah menjadi fokus perhatian dan pembahasan di Komisi III sejak lama, khususnya mengenai masalah over kapasitas lapas.
&amp;ldquo;Kami di Komisi III memang telah lama menyoroti tentang berbagai isu terkait pemasyarakatan. Tentang bagaimana kita bisa benar-benar membina para narapidana sebelum kembali ke masyarakat, peningkatan kemampuan dan skill, hingga yang telah lama menjadi isu juga terkait over kapasitas,&amp;rdquo; kata Sahroni.
&amp;ldquo;Karenanya, kami sangat bersyukur karena RUU Pas ini disahkan. Semoga bisa menjadi jawaban atas berbagai permasalahan terkait lembaga pemasyarakatan selama ini,&amp;rdquo; sambungnya.
BACA JUGA:Ketua DPR: RUU Pembentukan 3 Provinsi Baru di Papua demi Pembangunan Berkeadilan dan Kesejahteraan&amp;nbsp;Politikus Partai Nasdem ini menilai, keberadaan RUU Pas sebagai UU ini tentunya akan membantu meningkatkan berbagai layanan pembinaan bagi penghuni lapas sejak proses hukum bergulir. Hal ini penting agar warga binaan mendapatkan pembinaan yang dibutuhkan dan sesuai dengan hak-haknya.
&amp;ldquo;Seperti kita tahu, dalam RUU Pas ini, lapas tidak lagi menjadi pembuangan akhir bagi terpidana, tapi justru lapas sudah terlibat sejak awal sistem peradilan pidana bergulir. Ini penting sekali, agar para warga binaan ini benar-benar mendapat pembinaan yang dibutuhkan, yang sesuai dengan hak-hak dasar mereka sebagai warga negara,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
