<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>318 Massa Anak Kiai Cabul Mas Bechi Dipulangkan Polisi ke Pesantren</title><description>Setelah 20 jam diamankan di Mapolres Jombang, 318 masa pendukung anak kiai cabul yang melakukan pelecehan pada santriwati dipulangkan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/08/337/2626290/318-massa-anak-kiai-cabul-mas-bechi-dipulangkan-polisi-ke-pesantren</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/07/08/337/2626290/318-massa-anak-kiai-cabul-mas-bechi-dipulangkan-polisi-ke-pesantren"/><item><title>318 Massa Anak Kiai Cabul Mas Bechi Dipulangkan Polisi ke Pesantren</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/08/337/2626290/318-massa-anak-kiai-cabul-mas-bechi-dipulangkan-polisi-ke-pesantren</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/07/08/337/2626290/318-massa-anak-kiai-cabul-mas-bechi-dipulangkan-polisi-ke-pesantren</guid><pubDate>Jum'at 08 Juli 2022 19:11 WIB</pubDate><dc:creator>Mukhtar Bagus</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/08/337/2626290/318-massa-anak-kiai-cabul-mas-bechi-dipulangkan-polisi-ke-pesantren-7BmZ2YiaL5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">318 massa pendukung anak kiai cabul dipulangkan polisi ke pesantren (Foto : iNews)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/08/337/2626290/318-massa-anak-kiai-cabul-mas-bechi-dipulangkan-polisi-ke-pesantren-7BmZ2YiaL5.jpg</image><title>318 massa pendukung anak kiai cabul dipulangkan polisi ke pesantren (Foto : iNews)</title></images><description>JOMBANG - Setelah 20 jam diamankan di Mapolres Jombang, 318 masa pendukung anak kiai cabul yang melakukan pelecehan pada santriwati akhirnya dipulangkan ke pesantren.Diketahui, dari 323 orang yang ditangkap, sebanyak 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Kelima orang tersebut terbukti secara langsung menghalangi dan menyerang petugas yang hendak menangkap MSAT alias Mas Bechi.

Dari 323 orang tersebut, ternyata hanya 68 orang yang berasal dari Jombang, yang terbanyak adalah pengikut Sidiqiyah yang datang dari berbagai daerah dari dalam maupun luar Provinsi Jawa Timur.

Bahkan sebanyak 20 orang di antaranya ternyata masih anak-anak.

Terkait lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi menjelaskan ada yang menyiram petugas dengan air panas, menabrak mobil petugas, dan ada pula yang berupaya menghalangi petugas dengan cara-cara lainnya.

Kelimanya terancam dijerat Pasal 19 UU TPKS dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

BACA JUGA:Mas Bechi Ditahan di Sel Isolasi Rutan Medaeng


Sementara, terhadap 318 orang lainnya yang ternyata hanya ikut-ikutan atau sedang menghadiri kegiatan di pesantren atau tidak terbukti secara langsung menghalang-halangi petugas, sore tadi langsung dipulangkan kembali ke Pesantren Sidiqiyah.

&quot;Proses pemjulangan dilakukan setelah mereka bersalam-salaman dan bermaaf-maafan dengan petugas,&quot; ujar Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugroho, Jumat (8/7/2022).</description><content:encoded>JOMBANG - Setelah 20 jam diamankan di Mapolres Jombang, 318 masa pendukung anak kiai cabul yang melakukan pelecehan pada santriwati akhirnya dipulangkan ke pesantren.Diketahui, dari 323 orang yang ditangkap, sebanyak 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Kelima orang tersebut terbukti secara langsung menghalangi dan menyerang petugas yang hendak menangkap MSAT alias Mas Bechi.

Dari 323 orang tersebut, ternyata hanya 68 orang yang berasal dari Jombang, yang terbanyak adalah pengikut Sidiqiyah yang datang dari berbagai daerah dari dalam maupun luar Provinsi Jawa Timur.

Bahkan sebanyak 20 orang di antaranya ternyata masih anak-anak.

Terkait lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi menjelaskan ada yang menyiram petugas dengan air panas, menabrak mobil petugas, dan ada pula yang berupaya menghalangi petugas dengan cara-cara lainnya.

Kelimanya terancam dijerat Pasal 19 UU TPKS dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

BACA JUGA:Mas Bechi Ditahan di Sel Isolasi Rutan Medaeng


Sementara, terhadap 318 orang lainnya yang ternyata hanya ikut-ikutan atau sedang menghadiri kegiatan di pesantren atau tidak terbukti secara langsung menghalang-halangi petugas, sore tadi langsung dipulangkan kembali ke Pesantren Sidiqiyah.

&quot;Proses pemjulangan dilakukan setelah mereka bersalam-salaman dan bermaaf-maafan dengan petugas,&quot; ujar Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugroho, Jumat (8/7/2022).</content:encoded></item></channel></rss>
