<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pekerja Migran yang Diperdagangkan ke Kamboja Kerap Disetrum dan Dihukum Denda</title><description>Ketiganya merupakan perekrut dan pengurus keberangkatan 9 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Kamboja</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/08/340/2626329/pekerja-migran-yang-diperdagangkan-ke-kamboja-kerap-disetrum-dan-dihukum-denda</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/07/08/340/2626329/pekerja-migran-yang-diperdagangkan-ke-kamboja-kerap-disetrum-dan-dihukum-denda"/><item><title>Pekerja Migran yang Diperdagangkan ke Kamboja Kerap Disetrum dan Dihukum Denda</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/08/340/2626329/pekerja-migran-yang-diperdagangkan-ke-kamboja-kerap-disetrum-dan-dihukum-denda</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/07/08/340/2626329/pekerja-migran-yang-diperdagangkan-ke-kamboja-kerap-disetrum-dan-dihukum-denda</guid><pubDate>Jum'at 08 Juli 2022 20:36 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/08/340/2626329/pekerja-migran-yang-diperdagangkan-ke-kamboja-kerap-disetrum-dan-dihukum-denda-2ujrLsBvKI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tiga tersangka yang berhasil diamankan polisi/ Foto: Polisi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/08/340/2626329/pekerja-migran-yang-diperdagangkan-ke-kamboja-kerap-disetrum-dan-dihukum-denda-2ujrLsBvKI.jpg</image><title>Tiga tersangka yang berhasil diamankan polisi/ Foto: Polisi</title></images><description>BATAM - Kepolisian berhasil menangkap tiga orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Batam. Ketiga pelaku ini berinisial JE, F dan H. Ketiganya merupakan perekrut dan pengurus keberangkatan 9 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Kamboja.

&amp;nbsp;BACA JUGA:Semangat Kolaborasi, MNC Peduli Bersama Partai Perindo Salurkan Hewan Kurban Lewat Institusi Kepolisian
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Siagian mengatakan penangkapan 3 pelaku TPPO ini berawal dari adanya surat yang diterima Ditreskrimum Polda Kepri dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh pada, 30 Juni 2022.

Dia pun menjelaskan ke-9 PMI ini dijanjikan pekerjaan di sebuah perusahaan besar menjadi marketing. Diupah USD 700 untuk yang tidak memiliki kemampuan bahasa dan USD 1.000 untuk yang bisa berbahasa Mandarin dan bahasa Inggris.

&quot;Namun, setelah tiba di Kamboja 9 korban ini dipekerjakan sebagai marketing investasi bodong dan menerima tindakan kekerasan jika tidak memenuhi target,&quot; katanya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Kisah 5 Atlet Indonesia yang Idap Penyakit Serius
Dijelaskannya, para korban ditarget 3 orang dalam satu hari, jika tidak akan disetrum, push up, dan menerima tindakan tidak menyenangkan lainnya. Sedangkan jika mereka sakit, akan didenda USD 20 oleh pihak perusahaan.

Saat ini 9 PMI tersebut telah dipulangkan ke Kota Batam. Sedangkan 3 tersangka tersebut tengah menjalani pemeriksaan mendalam di Mapolda Kepri.

&quot;Para tersangka ini dikenakan Pasal 4 JO Pasal 10, JO Pasal 48 Undang-Undang TPPO dengan ancaman paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 500 juta,&quot; ujarnya.


Adapun, setelah melakukan pendalaman, pada 6 Juni 2022 tim berhasil menangkap JE di kediamannya yang berlokasi di Marina Park, Lubuk Baja.

&quot;Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggalian informasi, tim kembali berhasil menangkap satu pelaku lainnya inisial F di perumahan Permata Regency,&quot; bebernya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:KPU: Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Dibuka 1-14 Agustus 2022
Selanjutnya, setelah berhasil menangkap 2 pelaku tersebut, tim mengumpulkan berbagai barang bukti dan kembali melakukan pendalaman. Setelah itu tim kembali berhasil menangkap satu pelaku lainnya berinisial H.

&quot;Para pelaku ini melakukan perekrutan melalui media sosial Facebook,&quot; katanya.


</description><content:encoded>BATAM - Kepolisian berhasil menangkap tiga orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Batam. Ketiga pelaku ini berinisial JE, F dan H. Ketiganya merupakan perekrut dan pengurus keberangkatan 9 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Kamboja.

&amp;nbsp;BACA JUGA:Semangat Kolaborasi, MNC Peduli Bersama Partai Perindo Salurkan Hewan Kurban Lewat Institusi Kepolisian
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Siagian mengatakan penangkapan 3 pelaku TPPO ini berawal dari adanya surat yang diterima Ditreskrimum Polda Kepri dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh pada, 30 Juni 2022.

Dia pun menjelaskan ke-9 PMI ini dijanjikan pekerjaan di sebuah perusahaan besar menjadi marketing. Diupah USD 700 untuk yang tidak memiliki kemampuan bahasa dan USD 1.000 untuk yang bisa berbahasa Mandarin dan bahasa Inggris.

&quot;Namun, setelah tiba di Kamboja 9 korban ini dipekerjakan sebagai marketing investasi bodong dan menerima tindakan kekerasan jika tidak memenuhi target,&quot; katanya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Kisah 5 Atlet Indonesia yang Idap Penyakit Serius
Dijelaskannya, para korban ditarget 3 orang dalam satu hari, jika tidak akan disetrum, push up, dan menerima tindakan tidak menyenangkan lainnya. Sedangkan jika mereka sakit, akan didenda USD 20 oleh pihak perusahaan.

Saat ini 9 PMI tersebut telah dipulangkan ke Kota Batam. Sedangkan 3 tersangka tersebut tengah menjalani pemeriksaan mendalam di Mapolda Kepri.

&quot;Para tersangka ini dikenakan Pasal 4 JO Pasal 10, JO Pasal 48 Undang-Undang TPPO dengan ancaman paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 500 juta,&quot; ujarnya.


Adapun, setelah melakukan pendalaman, pada 6 Juni 2022 tim berhasil menangkap JE di kediamannya yang berlokasi di Marina Park, Lubuk Baja.

&quot;Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggalian informasi, tim kembali berhasil menangkap satu pelaku lainnya inisial F di perumahan Permata Regency,&quot; bebernya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:KPU: Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Dibuka 1-14 Agustus 2022
Selanjutnya, setelah berhasil menangkap 2 pelaku tersebut, tim mengumpulkan berbagai barang bukti dan kembali melakukan pendalaman. Setelah itu tim kembali berhasil menangkap satu pelaku lainnya berinisial H.

&quot;Para pelaku ini melakukan perekrutan melalui media sosial Facebook,&quot; katanya.


</content:encoded></item></channel></rss>
