<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Periksa 46 Saksi Terkait Korupsi Gerobak Kemendag, Polri Belum Tetapkan Tersangka</title><description>Periksa sebanyak 46 saksi terkait korupsi gerobak Kemendag, Polri belum menetapkan tersangka.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/09/337/2626515/periksa-46-saksi-terkait-korupsi-gerobak-kemendag-polri-belum-tetapkan-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/07/09/337/2626515/periksa-46-saksi-terkait-korupsi-gerobak-kemendag-polri-belum-tetapkan-tersangka"/><item><title>Periksa 46 Saksi Terkait Korupsi Gerobak Kemendag, Polri Belum Tetapkan Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/09/337/2626515/periksa-46-saksi-terkait-korupsi-gerobak-kemendag-polri-belum-tetapkan-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/07/09/337/2626515/periksa-46-saksi-terkait-korupsi-gerobak-kemendag-polri-belum-tetapkan-tersangka</guid><pubDate>Sabtu 09 Juli 2022 10:21 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/09/337/2626515/periksa-46-saksi-terkait-korupsi-gerobak-kemendag-polri-belum-tetapkan-tersangka-r460WHiY6J.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Dok MNC Portal/Carlos Roy Fajarta)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/09/337/2626515/periksa-46-saksi-terkait-korupsi-gerobak-kemendag-polri-belum-tetapkan-tersangka-r460WHiY6J.jpg</image><title>Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Dok MNC Portal/Carlos Roy Fajarta)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun anggaran 2018 dan 2019.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dalam penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 46 saksi.

&quot;Jumlah saksi jadi 46 saksi yang sudah dimintai keterangannya terkait pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2018-2019 pada Kemendag,&quot; kata Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (9/7/2022).

Di sisi lain, ia menyebut, pihaknya masih terus melakukan upaya lainnya untuk segera menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:Pekan Depan, Polri Tetapkan Tersangka Korupsi Gerobak Kemendag

&quot;Proses penyidikan, masih berjalan dengan melakukan analisa transaksi keuangan dan asset recovery,&quot; ujar Ramadhan.

Dalam kasus ini, diduga gerobak dagang yang sudah dibuat penyedia barang tidak sesuai dengan spesifikasi dan jumlah yang tertuang dalam kontrak sehingga menimbulkan kerugian negara.

Jika sudah ada tersangka, Bareskrim Polri akan menerapkan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun anggaran 2018 dan 2019.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dalam penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 46 saksi.

&quot;Jumlah saksi jadi 46 saksi yang sudah dimintai keterangannya terkait pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2018-2019 pada Kemendag,&quot; kata Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (9/7/2022).

Di sisi lain, ia menyebut, pihaknya masih terus melakukan upaya lainnya untuk segera menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:Pekan Depan, Polri Tetapkan Tersangka Korupsi Gerobak Kemendag

&quot;Proses penyidikan, masih berjalan dengan melakukan analisa transaksi keuangan dan asset recovery,&quot; ujar Ramadhan.

Dalam kasus ini, diduga gerobak dagang yang sudah dibuat penyedia barang tidak sesuai dengan spesifikasi dan jumlah yang tertuang dalam kontrak sehingga menimbulkan kerugian negara.

Jika sudah ada tersangka, Bareskrim Polri akan menerapkan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

</content:encoded></item></channel></rss>
