<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>ACT Diduga Selewengkan Dana Donasi Korban Kecelakaan Lion Air JT-610, Polri Segera Gelar Perkara   </title><description>Gelar perkara dilakukan guna menentukan adakah unsur pidana dalam kasus tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/11/337/2627580/act-diduga-selewengkan-dana-donasi-korban-kecelakaan-lion-air-jt-610-polri-segera-gelar-perkara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/07/11/337/2627580/act-diduga-selewengkan-dana-donasi-korban-kecelakaan-lion-air-jt-610-polri-segera-gelar-perkara"/><item><title>ACT Diduga Selewengkan Dana Donasi Korban Kecelakaan Lion Air JT-610, Polri Segera Gelar Perkara   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/11/337/2627580/act-diduga-selewengkan-dana-donasi-korban-kecelakaan-lion-air-jt-610-polri-segera-gelar-perkara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/07/11/337/2627580/act-diduga-selewengkan-dana-donasi-korban-kecelakaan-lion-air-jt-610-polri-segera-gelar-perkara</guid><pubDate>Senin 11 Juli 2022 15:57 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/11/337/2627580/act-diduga-selewengkan-dana-donasi-korban-kecelakaan-lion-air-jt-610-polri-segera-gelar-perkara-xdASRvpVGa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Nurul Azizah (tengah). (Foto: Riana Rizkia)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/11/337/2627580/act-diduga-selewengkan-dana-donasi-korban-kecelakaan-lion-air-jt-610-polri-segera-gelar-perkara-xdASRvpVGa.jpg</image><title>Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Nurul Azizah (tengah). (Foto: Riana Rizkia)</title></images><description>JAKARTA - Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, Bareskrim Polri bakal segera melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penyelewengan dana donasi korban kecelakaan Lion Air JT-610 dari pihak Boeing yang dikelola lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

&quot;Akan direncanakan gelar perkara untuk menentukan apakah sudah cukup atau tidak untuk menaikkan status perkara ke penyidikan,&quot; kata Nurul Azizah saat jumpa pers, Senin (11/7/2022).

Gelar perkara dilakukan guna menentukan adakah unsur pidana dalam kasus tersebut. Nurul Azizah mengungkap, rencana gelar perkara bakal dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi yakni, Eks Presiden ACT Ahyudinm, Presiden ACT Ibnu Khajar serta dua saksi lainnya yaitu manajer operasional dan bagian tim pengelola keuangan.

&quot;Terkait dengan perkembangan penyalahgunaan dana ACT sampai saat ini ada empat saksi yang telah dimintai keterangannya,&quot; ucap Nurul.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Mantan Presiden ACT Ahyudin Diperiksa Bareskrim, Kuasa Hukum: Masih Seputar Legalitas
Lebih lanjut, Nurul mengatakan, untuk mendalami aliran dana ACT, penyidik juga akan melibatkan tim audit yang akan melacak sumber keuangan ACT yang diterima dari pihak Boeing kepada 68 orang korban ahli waris kecelakaan Lion Air JT-610.

&quot;Pengelolaan dana CSR kepada 68 ahli waris korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018 senilai Rp2 miliar lebih untuk tiap korbannya dengan total Rp138 miliar,&quot; katanya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana kemanusian oleh ACT. Polisi pun telah memeriksa Presiden ACT Ibnu Khajar dan eks Presiden ACT Ahyudin.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Bareskrim mengusut soal dugaan penyalahgunaan yang dilakukan ACT terhadap dana bantuan dari korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610 yang terjadi pada 18 Oktober 2018 lalu.

&quot;Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mendapat rekomendasi dari 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018 untuk mengelola dana sosial/CSR sebesar Rp138.000.000.000,&quot; kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Sabtu (9/7/2022).

Untuk diketahui, pada kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610, masing-masing ahli waris mendapat dana sosial/CSR sebesar USD144.500 atau setara dengan Rp2.066.350.000. Dalam hal ini, tidak dapat dikelola langsung melainkan harus menggunakan lembaga/yayasan dalam hal ini ACT.&quot;Dan pada saat permintaan persetujuan kepada pihak Boeing dari para ahli waris korban, pihak yayasan ACT sudah membuatkan format berupa isi dan/atau tulisan pada email yang kemudian meminta format tersebut untuk dikirimkan oleh ahli waris korban kepada pihak Boeing sebagai persetujuan pengelolaan dana sosial/CSR,&quot; ujar Ramadhan.

Ia menuturkan, Yayasan ACT tidak memberitahukan realisasi jumlah dana sosial/CSR yang diterimanya dari Boeing kepada ahli waris korban, termasuk nilai serta progres pekerjaan yang dikelola oleh ACT.</description><content:encoded>JAKARTA - Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, Bareskrim Polri bakal segera melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penyelewengan dana donasi korban kecelakaan Lion Air JT-610 dari pihak Boeing yang dikelola lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

&quot;Akan direncanakan gelar perkara untuk menentukan apakah sudah cukup atau tidak untuk menaikkan status perkara ke penyidikan,&quot; kata Nurul Azizah saat jumpa pers, Senin (11/7/2022).

Gelar perkara dilakukan guna menentukan adakah unsur pidana dalam kasus tersebut. Nurul Azizah mengungkap, rencana gelar perkara bakal dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi yakni, Eks Presiden ACT Ahyudinm, Presiden ACT Ibnu Khajar serta dua saksi lainnya yaitu manajer operasional dan bagian tim pengelola keuangan.

&quot;Terkait dengan perkembangan penyalahgunaan dana ACT sampai saat ini ada empat saksi yang telah dimintai keterangannya,&quot; ucap Nurul.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Mantan Presiden ACT Ahyudin Diperiksa Bareskrim, Kuasa Hukum: Masih Seputar Legalitas
Lebih lanjut, Nurul mengatakan, untuk mendalami aliran dana ACT, penyidik juga akan melibatkan tim audit yang akan melacak sumber keuangan ACT yang diterima dari pihak Boeing kepada 68 orang korban ahli waris kecelakaan Lion Air JT-610.

&quot;Pengelolaan dana CSR kepada 68 ahli waris korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018 senilai Rp2 miliar lebih untuk tiap korbannya dengan total Rp138 miliar,&quot; katanya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana kemanusian oleh ACT. Polisi pun telah memeriksa Presiden ACT Ibnu Khajar dan eks Presiden ACT Ahyudin.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Bareskrim mengusut soal dugaan penyalahgunaan yang dilakukan ACT terhadap dana bantuan dari korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610 yang terjadi pada 18 Oktober 2018 lalu.

&quot;Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mendapat rekomendasi dari 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018 untuk mengelola dana sosial/CSR sebesar Rp138.000.000.000,&quot; kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Sabtu (9/7/2022).

Untuk diketahui, pada kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610, masing-masing ahli waris mendapat dana sosial/CSR sebesar USD144.500 atau setara dengan Rp2.066.350.000. Dalam hal ini, tidak dapat dikelola langsung melainkan harus menggunakan lembaga/yayasan dalam hal ini ACT.&quot;Dan pada saat permintaan persetujuan kepada pihak Boeing dari para ahli waris korban, pihak yayasan ACT sudah membuatkan format berupa isi dan/atau tulisan pada email yang kemudian meminta format tersebut untuk dikirimkan oleh ahli waris korban kepada pihak Boeing sebagai persetujuan pengelolaan dana sosial/CSR,&quot; ujar Ramadhan.

Ia menuturkan, Yayasan ACT tidak memberitahukan realisasi jumlah dana sosial/CSR yang diterimanya dari Boeing kepada ahli waris korban, termasuk nilai serta progres pekerjaan yang dikelola oleh ACT.</content:encoded></item></channel></rss>
