<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Predator Seksual di KRL Ditetapkan Tersangka, Pelaku Juga Incar Wanita di Mal</title><description>Pelaku ternyata sudah melakukan aksinya tiga kali di tempat yang berbeda.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/11/338/2627377/predator-seksual-di-krl-ditetapkan-tersangka-pelaku-juga-incar-wanita-di-mal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/07/11/338/2627377/predator-seksual-di-krl-ditetapkan-tersangka-pelaku-juga-incar-wanita-di-mal"/><item><title>Predator Seksual di KRL Ditetapkan Tersangka, Pelaku Juga Incar Wanita di Mal</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/11/338/2627377/predator-seksual-di-krl-ditetapkan-tersangka-pelaku-juga-incar-wanita-di-mal</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/07/11/338/2627377/predator-seksual-di-krl-ditetapkan-tersangka-pelaku-juga-incar-wanita-di-mal</guid><pubDate>Senin 11 Juli 2022 12:17 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/11/338/2627377/predator-seksual-di-krl-ditetapkan-tersangka-pelaku-juga-incar-wanita-di-mal-OdbgNyo0mp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi/Foto: Antara</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/11/338/2627377/predator-seksual-di-krl-ditetapkan-tersangka-pelaku-juga-incar-wanita-di-mal-OdbgNyo0mp.jpg</image><title>Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi/Foto: Antara</title></images><description>JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan terduga pria pelaku asusila di kereta rel listrik (KRL), beberapa waktu lalu sebagai tersangka.
(Baca juga: Korban Teriak, Pelaku Pelecehan Seksual di Stasiun Manggarai Tertangkap)
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Jakarta, S mengatakan tersangka berinisial IP dan berusia 26 tahun. Tersangka berinisial IP alias MIIDB berusia 26 tahun,&quot; kata Budhi, Senin (11/7/2022).
Sebelumnya, pihak TransJakarta menangkap IP saat menggunakan layanan TransJakarta di Halte Grogol, Jakarta Barat pada Jumat (8/7).
Kemudian&amp;nbsp; pelaku IP dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat, selanjutnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit mengatakan, pelaku pelecehan seksual itu ternyata sudah melakukan aksinya tiga kali di tempat yang berbeda.
&quot;Dua kali di mal daerah Jakarta Pusat dan KRL Tebet,&quot; kata Ridwan secara terpisah.Ridwan sebelumnya mengatakan pihaknya telah menahan pelaku dan selanjutnya kondisi kejiwaan tersangka akan diperiksa.

&quot;Pengakuan pelaku sudah melakukan sebanyak tiga kali di tempat yang berbeda. Berikutnya, kita akan periksa kejiwaannya,&quot; kata Ridwan.

Ridwan menambahkan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 10 juncto Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana, berupa pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.

</description><content:encoded>JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan terduga pria pelaku asusila di kereta rel listrik (KRL), beberapa waktu lalu sebagai tersangka.
(Baca juga: Korban Teriak, Pelaku Pelecehan Seksual di Stasiun Manggarai Tertangkap)
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Jakarta, S mengatakan tersangka berinisial IP dan berusia 26 tahun. Tersangka berinisial IP alias MIIDB berusia 26 tahun,&quot; kata Budhi, Senin (11/7/2022).
Sebelumnya, pihak TransJakarta menangkap IP saat menggunakan layanan TransJakarta di Halte Grogol, Jakarta Barat pada Jumat (8/7).
Kemudian&amp;nbsp; pelaku IP dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat, selanjutnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit mengatakan, pelaku pelecehan seksual itu ternyata sudah melakukan aksinya tiga kali di tempat yang berbeda.
&quot;Dua kali di mal daerah Jakarta Pusat dan KRL Tebet,&quot; kata Ridwan secara terpisah.Ridwan sebelumnya mengatakan pihaknya telah menahan pelaku dan selanjutnya kondisi kejiwaan tersangka akan diperiksa.

&quot;Pengakuan pelaku sudah melakukan sebanyak tiga kali di tempat yang berbeda. Berikutnya, kita akan periksa kejiwaannya,&quot; kata Ridwan.

Ridwan menambahkan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 10 juncto Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana, berupa pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.

</content:encoded></item></channel></rss>
