<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Draf Final RKUHP: Gelandangan Didenda Rp1 Juta, Ini Respons Kemensos</title><description>&amp;nbsp;
Dia mengaku belum mempelajari lebih lanjut mengenai pasal-pasal dalam RKUHP tersebut</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/12/337/2628254/draf-final-rkuhp-gelandangan-didenda-rp1-juta-ini-respons-kemensos</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/07/12/337/2628254/draf-final-rkuhp-gelandangan-didenda-rp1-juta-ini-respons-kemensos"/><item><title>Draf Final RKUHP: Gelandangan Didenda Rp1 Juta, Ini Respons Kemensos</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/12/337/2628254/draf-final-rkuhp-gelandangan-didenda-rp1-juta-ini-respons-kemensos</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/07/12/337/2628254/draf-final-rkuhp-gelandangan-didenda-rp1-juta-ini-respons-kemensos</guid><pubDate>Selasa 12 Juli 2022 16:15 WIB</pubDate><dc:creator>Widya Michella</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/12/337/2628254/draf-final-rkuhp-gelandangan-didenda-rp1-juta-ini-respons-kemensos-C6fHdKMTW2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mensos Ad Interim Muhadjir Effendi/ Foto: Widya Michella</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/12/337/2628254/draf-final-rkuhp-gelandangan-didenda-rp1-juta-ini-respons-kemensos-C6fHdKMTW2.jpg</image><title>Mensos Ad Interim Muhadjir Effendi/ Foto: Widya Michella</title></images><description>JAKARTA - Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi merespons draf final Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) terkait denda Rp1 Juta terhadap gelandang yang menganggu ketertiban umum.

Dia mengaku belum mempelajari lebih lanjut mengenai pasal-pasal dalam RKUHP tersebut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Sri Lanka Akan Pilih Presiden Baru pada 20 Juli
&quot;Saya belum mempelajari daftar RUU nya,&quot; kata Muhadjir kepada wartawan, Selasa,(12/07/2022).

Dirinya belum banyak berkomentar apakah Kemenko PMK akan membahas pasal 429 RKUP bersama kementerian instansi terkait.

&quot;Iya belum selesai bacanya,&quot; ujar dia.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Angin Kencang, Kapal Tongkang Kandas di Pantai Tanah Ampo Bali
Diketahui, pada pasal 429 draf RUKUHP menyebutkan, bagi seseorang yang bergelandangan di ruang-ruang publik dapat didenda maksimal kategori I. Di mana dalam RKUHP tersebut turut membagi 8 kategori denda terkait tindak pidana.

Besaran denda dimulai dari Rp1 juta hingga mencapai Rp50 miliar dimana aturan soal hukuman denda diatur pada pasal 79 ayat 1.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Komisi III DPR Akan Panggil Kapolri soal Peristiwa Berdarah di Rumah Ferdy Sambo
Berikut, pidana denda berdasarkan masing-masing kategori:

a. kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);

b. kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);

c. kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

d. kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);

e. kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

f. kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);

g. kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan

h. kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi merespons draf final Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) terkait denda Rp1 Juta terhadap gelandang yang menganggu ketertiban umum.

Dia mengaku belum mempelajari lebih lanjut mengenai pasal-pasal dalam RKUHP tersebut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Sri Lanka Akan Pilih Presiden Baru pada 20 Juli
&quot;Saya belum mempelajari daftar RUU nya,&quot; kata Muhadjir kepada wartawan, Selasa,(12/07/2022).

Dirinya belum banyak berkomentar apakah Kemenko PMK akan membahas pasal 429 RKUP bersama kementerian instansi terkait.

&quot;Iya belum selesai bacanya,&quot; ujar dia.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Angin Kencang, Kapal Tongkang Kandas di Pantai Tanah Ampo Bali
Diketahui, pada pasal 429 draf RUKUHP menyebutkan, bagi seseorang yang bergelandangan di ruang-ruang publik dapat didenda maksimal kategori I. Di mana dalam RKUHP tersebut turut membagi 8 kategori denda terkait tindak pidana.

Besaran denda dimulai dari Rp1 juta hingga mencapai Rp50 miliar dimana aturan soal hukuman denda diatur pada pasal 79 ayat 1.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Komisi III DPR Akan Panggil Kapolri soal Peristiwa Berdarah di Rumah Ferdy Sambo
Berikut, pidana denda berdasarkan masing-masing kategori:

a. kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);

b. kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);

c. kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

d. kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);

e. kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

f. kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);

g. kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan

h. kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).</content:encoded></item></channel></rss>
