<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Selesai Diperiksa Bareskrim, Eks Presiden ACT Ngaku Siap Dikorbankan</title><description>Eks Presiden ACT menggaku siap dikorbankan usai diperiksa penyidik Bareskrim Polri.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/12/337/2628468/selesai-diperiksa-bareskrim-eks-presiden-act-ngaku-siap-dikorbankan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/07/12/337/2628468/selesai-diperiksa-bareskrim-eks-presiden-act-ngaku-siap-dikorbankan"/><item><title>Selesai Diperiksa Bareskrim, Eks Presiden ACT Ngaku Siap Dikorbankan</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/12/337/2628468/selesai-diperiksa-bareskrim-eks-presiden-act-ngaku-siap-dikorbankan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/07/12/337/2628468/selesai-diperiksa-bareskrim-eks-presiden-act-ngaku-siap-dikorbankan</guid><pubDate>Selasa 12 Juli 2022 21:31 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/12/337/2628468/selesai-diperiksa-bareskrim-eks-presiden-act-ngaku-siap-dikorbankan-CVSRG6RLvJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mantan Presiden ACT Ahyudin. (Okezone/Puteranegara Batubara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/12/337/2628468/selesai-diperiksa-bareskrim-eks-presiden-act-ngaku-siap-dikorbankan-CVSRG6RLvJ.jpg</image><title>Mantan Presiden ACT Ahyudin. (Okezone/Puteranegara Batubara)</title></images><description>JAKARTA - Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin rampung diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri, Selasa (12/7/2022).

Usai diperiksa, Ahyudin mengaku siap dikorbankan. Namun, entah apa maksud pernyataan yang dilontarkan Ahyudin tersebut.

&quot;Demi Allah saya siap berkorban atau dikorbankan sekalipun asal semoga ACT sebagai sebuah lembaga kemanusiaan yang Insya Allah lebih besar manfaatnya untuk masyarakat luas tetap bisa hadir eksis berkembang dengan sebaik-baiknya,&quot; kata Ahyudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).

Ia mengaku siap menerima apapun keputusan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terkait proses hukum yang sedang disidik.

&quot;Oh iya apapun dong. Apapun jika sewaktu-waktu ke depan begitu ya saya harus berkorban atau dikorbankan ya asal ACT sebagai sebuah lembaga kemanusiaan milik bangsa ini tetap eksis hadir memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat luas saya ikhlas saya terima ya dengan sebaik-baiknya,&quot; ujar Ahyudin.

BACA JUGA:Polri Tingkatkan Kasus Penyelewengan Dana ACT ke Penyidikan!

Sebagaimana diketahui, Bareskrim mengusut dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018. Pasalnya, Boeing menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial. Semula, dana diperuntukkan membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban.

Sebagai kompensasi tragedi kecelakaan, Boeing memberikan dua santunan, yakni uang tunai kepada para ahli waris masing-masing sebesar US$144.500 atau sebesar Rp2,06 miliar dan bantuan nontunai dalam bentuk CSR.

Namun dana yang diberikan diduga dikelola dengan tidak transparan dan menyimpang. Beberapa diantaranya, kata polisi, digunakan untuk kepentingan pribadi para petinggi organisasi filantropi itu.

Dalam mengusut kasus ini, polisi mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
</description><content:encoded>JAKARTA - Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin rampung diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri, Selasa (12/7/2022).

Usai diperiksa, Ahyudin mengaku siap dikorbankan. Namun, entah apa maksud pernyataan yang dilontarkan Ahyudin tersebut.

&quot;Demi Allah saya siap berkorban atau dikorbankan sekalipun asal semoga ACT sebagai sebuah lembaga kemanusiaan yang Insya Allah lebih besar manfaatnya untuk masyarakat luas tetap bisa hadir eksis berkembang dengan sebaik-baiknya,&quot; kata Ahyudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).

Ia mengaku siap menerima apapun keputusan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terkait proses hukum yang sedang disidik.

&quot;Oh iya apapun dong. Apapun jika sewaktu-waktu ke depan begitu ya saya harus berkorban atau dikorbankan ya asal ACT sebagai sebuah lembaga kemanusiaan milik bangsa ini tetap eksis hadir memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat luas saya ikhlas saya terima ya dengan sebaik-baiknya,&quot; ujar Ahyudin.

BACA JUGA:Polri Tingkatkan Kasus Penyelewengan Dana ACT ke Penyidikan!

Sebagaimana diketahui, Bareskrim mengusut dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018. Pasalnya, Boeing menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial. Semula, dana diperuntukkan membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban.

Sebagai kompensasi tragedi kecelakaan, Boeing memberikan dua santunan, yakni uang tunai kepada para ahli waris masing-masing sebesar US$144.500 atau sebesar Rp2,06 miliar dan bantuan nontunai dalam bentuk CSR.

Namun dana yang diberikan diduga dikelola dengan tidak transparan dan menyimpang. Beberapa diantaranya, kata polisi, digunakan untuk kepentingan pribadi para petinggi organisasi filantropi itu.

Dalam mengusut kasus ini, polisi mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
</content:encoded></item></channel></rss>
