<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kesal Diteriaki Maling, Pria 19 Tahun Membabi Buta Tikam Warga Rejang Lebong hingga Tewas   </title><description>Pria 19 tahun itu tega menghabisi nyawa Habibur Rahman (48).</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/12/340/2628110/kesal-diteriaki-maling-pria-19-tahun-membabi-buta-tikam-warga-rejang-lebong-hingga-tewas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/07/12/340/2628110/kesal-diteriaki-maling-pria-19-tahun-membabi-buta-tikam-warga-rejang-lebong-hingga-tewas"/><item><title>Kesal Diteriaki Maling, Pria 19 Tahun Membabi Buta Tikam Warga Rejang Lebong hingga Tewas   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/12/340/2628110/kesal-diteriaki-maling-pria-19-tahun-membabi-buta-tikam-warga-rejang-lebong-hingga-tewas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/07/12/340/2628110/kesal-diteriaki-maling-pria-19-tahun-membabi-buta-tikam-warga-rejang-lebong-hingga-tewas</guid><pubDate>Selasa 12 Juli 2022 14:02 WIB</pubDate><dc:creator>Demon Fajri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/12/340/2628110/kesal-diteriaki-maling-pria-19-tahun-membabi-buta-tikam-warga-rejang-lebong-hingga-tewas-4hqTeD0pTH.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku pembunuhan di Bengkulu. (Foto: Dok Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/12/340/2628110/kesal-diteriaki-maling-pria-19-tahun-membabi-buta-tikam-warga-rejang-lebong-hingga-tewas-4hqTeD0pTH.jpeg</image><title>Pelaku pembunuhan di Bengkulu. (Foto: Dok Ist)</title></images><description>BENGKULU - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, menangkap terduga pelaku kasus dugaan tindak pidana pembunuhan, berinisial RP (19).

Pria 19 tahun itu tega menghabisi nyawa Habibur Rahman (48), warga Desa Air Putih, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis pisau.

Pria 19 ini kesal lantaran dituduh mencuri dan diteriaki maling oleh korban. Tak terima atas hal itu, RP langsung menikam korban dengan sajam jenis pisau berujung runcing sepanjang 20,5 cm.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebongz Polda Bengkulu, AKP Sampson Hutapea mengatakan, pelaku warga&amp;nbsp;Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu itu ditangkap ketika bersembunyi di rumah orangtuanya di Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Salman Khan Tikam Ayah Tiri hingga Tewas Gegara Kesal Ibunya Sering Dianiaya
Kejadian ini bermula ketika pelaku berjalan kaki dari arah lapangan Setia Negara, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong.

Pada saat berjalan kaki, tepatnya di depan lesehan pecel Lele Lamongan, pelaku diteriaki maling oleh korban yang sedang berada di dalam lesehan pecel lele.

Pelaku yang kesal dituduh maling oleh korban lantas berlari ke arah korban sambil mencabut pisau miliknya yang berada di pinggang sebelah kiri.

Pelaku langsung melompat ke arah korban dan menikam korban hingga mengenai tangan kiri korban. Namun, korban masih tetap berdiri dan melindungi dirinya dengan kedua tangannya.

RP langsung menikam ke arah badan dan kepala korban secara membabi buta. Setelahnya pelaku berusaha untuk melarikan diri.

Saat berjalan sejauh 5 meter, pelaku melihat korban berlari ke arahnya sambil memegang kayu. Terduga pelaku pun langsung berbalik badan menikam korban sekali lagi yang mengakibatkan korban terjatuh.

&quot;Terduga pelaku diteriaki maling oleh korban yang sedang berada di dalam lesehan pecel lele. Terduga pelaku merasa kesal dituduh maling,&quot; kata Sampson, Selasa (12/7/2022).

Saat kejadian, kata Sampson, korban mengalami luka tusuk pada bagian lengan sebelah kiri, pelipis mata sebelah kiri, bagian belakang telinga sebelah kiri, bawah tekiak sebelah kiri, dan punggung belakang.

&quot;Akibat dari luka tersebut korban meninggal dunia,&quot; ujar Sampson.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu bilah senjata tajam jenis pisau bermata satu berujung runcing terbuat dari besi dengan panjang sekira 20,5 cm. Lalu, satu lembar celana bermotif kotak-kotak dan satu lembar hoodie berwarna hijau gelap.Petugas, kata Sampson, juga mengamankan barang milik korban, seperti satu potong celana panjang jeans warna abu-abu yang terdapat bercak darah, satu potong kaus lengan pendek yang terdapat bercak darah.

Kemudian, satu potong hoodie lengan panjang warna hitam yang terdapat bercak darah di bagian dada, satu potong jaket parasut lengan panjang warna cokelat terdapat bercak darah.

Lalu, satu pasang sandal jepit warna putih merah yang terdapat bercak darah, satu batang kayu panjang kurang lebih 65 cm yang terdapat bercak darah dan terdapat paku di salah satu ujungnya.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 338 KUHPidana, subsidair Pasal 351 ayat 3, KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

&quot;Terduga pelaku berhasil diamankan di rumah tempat ibu terduga pelaku bekerja, di Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten&amp;nbsp; Musi Rawas Utara,&quot; jelas Sampson.
</description><content:encoded>BENGKULU - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, menangkap terduga pelaku kasus dugaan tindak pidana pembunuhan, berinisial RP (19).

Pria 19 tahun itu tega menghabisi nyawa Habibur Rahman (48), warga Desa Air Putih, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis pisau.

Pria 19 ini kesal lantaran dituduh mencuri dan diteriaki maling oleh korban. Tak terima atas hal itu, RP langsung menikam korban dengan sajam jenis pisau berujung runcing sepanjang 20,5 cm.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebongz Polda Bengkulu, AKP Sampson Hutapea mengatakan, pelaku warga&amp;nbsp;Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu itu ditangkap ketika bersembunyi di rumah orangtuanya di Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Salman Khan Tikam Ayah Tiri hingga Tewas Gegara Kesal Ibunya Sering Dianiaya
Kejadian ini bermula ketika pelaku berjalan kaki dari arah lapangan Setia Negara, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong.

Pada saat berjalan kaki, tepatnya di depan lesehan pecel Lele Lamongan, pelaku diteriaki maling oleh korban yang sedang berada di dalam lesehan pecel lele.

Pelaku yang kesal dituduh maling oleh korban lantas berlari ke arah korban sambil mencabut pisau miliknya yang berada di pinggang sebelah kiri.

Pelaku langsung melompat ke arah korban dan menikam korban hingga mengenai tangan kiri korban. Namun, korban masih tetap berdiri dan melindungi dirinya dengan kedua tangannya.

RP langsung menikam ke arah badan dan kepala korban secara membabi buta. Setelahnya pelaku berusaha untuk melarikan diri.

Saat berjalan sejauh 5 meter, pelaku melihat korban berlari ke arahnya sambil memegang kayu. Terduga pelaku pun langsung berbalik badan menikam korban sekali lagi yang mengakibatkan korban terjatuh.

&quot;Terduga pelaku diteriaki maling oleh korban yang sedang berada di dalam lesehan pecel lele. Terduga pelaku merasa kesal dituduh maling,&quot; kata Sampson, Selasa (12/7/2022).

Saat kejadian, kata Sampson, korban mengalami luka tusuk pada bagian lengan sebelah kiri, pelipis mata sebelah kiri, bagian belakang telinga sebelah kiri, bawah tekiak sebelah kiri, dan punggung belakang.

&quot;Akibat dari luka tersebut korban meninggal dunia,&quot; ujar Sampson.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu bilah senjata tajam jenis pisau bermata satu berujung runcing terbuat dari besi dengan panjang sekira 20,5 cm. Lalu, satu lembar celana bermotif kotak-kotak dan satu lembar hoodie berwarna hijau gelap.Petugas, kata Sampson, juga mengamankan barang milik korban, seperti satu potong celana panjang jeans warna abu-abu yang terdapat bercak darah, satu potong kaus lengan pendek yang terdapat bercak darah.

Kemudian, satu potong hoodie lengan panjang warna hitam yang terdapat bercak darah di bagian dada, satu potong jaket parasut lengan panjang warna cokelat terdapat bercak darah.

Lalu, satu pasang sandal jepit warna putih merah yang terdapat bercak darah, satu batang kayu panjang kurang lebih 65 cm yang terdapat bercak darah dan terdapat paku di salah satu ujungnya.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 338 KUHPidana, subsidair Pasal 351 ayat 3, KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

&quot;Terduga pelaku berhasil diamankan di rumah tempat ibu terduga pelaku bekerja, di Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten&amp;nbsp; Musi Rawas Utara,&quot; jelas Sampson.
</content:encoded></item></channel></rss>
