<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengedar Sabu Ditangkap saat Bersembunyi di Gubuk Kandang Kambing   </title><description>Satuan Narkoba Polres Sergai menangkap pria berinisial RS alias R (23) di kawasan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/12/608/2628333/pengedar-sabu-ditangkap-saat-bersembunyi-di-gubuk-kandang-kambing</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/07/12/608/2628333/pengedar-sabu-ditangkap-saat-bersembunyi-di-gubuk-kandang-kambing"/><item><title>Pengedar Sabu Ditangkap saat Bersembunyi di Gubuk Kandang Kambing   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/12/608/2628333/pengedar-sabu-ditangkap-saat-bersembunyi-di-gubuk-kandang-kambing</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/07/12/608/2628333/pengedar-sabu-ditangkap-saat-bersembunyi-di-gubuk-kandang-kambing</guid><pubDate>Selasa 12 Juli 2022 19:31 WIB</pubDate><dc:creator>Wahyudi Aulia Siregar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/12/608/2628333/pengedar-sabu-ditangkap-saat-bersembunyi-di-gubuk-kandang-kambing-Mg9rF2OEgK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/12/608/2628333/pengedar-sabu-ditangkap-saat-bersembunyi-di-gubuk-kandang-kambing-Mg9rF2OEgK.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>

SERGAI - Satuan Narkoba Polres Sergai menangkap pria berinisial RS alias R (23) di kawasan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara. RS ditangkap di gubuk bekas kandang kambing di Dusun VI, Desa Simalas, Kecamatan Sipispis, Sergai pada Sabtu, 9 Juli 2022 lalu.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sergai, AKP Agus Arianto mengatakan, tersangka RS ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aksi tersangka.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Acak-Acak Kampung Boncos, Polisi Tangkap 4 Pengguna dan Sita 6 Paket Sabu
Dari informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka.

&quot;Tersangka kita tangkap saat bersembunyi di salah satu gubuk bekas kandang kambing di dusun tempat tinggalnya,&quot; kata Agus, Selasa (12/7/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Ditangkap di Kamar Mandi, Pengedar Sembunyikan Sabu di Ban Sepeda Motor
Agus menyebut, tersangka RS ditangkap berikut barang bukti dua bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,8 gram. Tersangka berikut barang bukti pun kini sudah diamankan di kantor Polisi.

&quot;Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya paling singkat 5 tahun penjara,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>

SERGAI - Satuan Narkoba Polres Sergai menangkap pria berinisial RS alias R (23) di kawasan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara. RS ditangkap di gubuk bekas kandang kambing di Dusun VI, Desa Simalas, Kecamatan Sipispis, Sergai pada Sabtu, 9 Juli 2022 lalu.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sergai, AKP Agus Arianto mengatakan, tersangka RS ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aksi tersangka.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Acak-Acak Kampung Boncos, Polisi Tangkap 4 Pengguna dan Sita 6 Paket Sabu
Dari informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka.

&quot;Tersangka kita tangkap saat bersembunyi di salah satu gubuk bekas kandang kambing di dusun tempat tinggalnya,&quot; kata Agus, Selasa (12/7/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Ditangkap di Kamar Mandi, Pengedar Sembunyikan Sabu di Ban Sepeda Motor
Agus menyebut, tersangka RS ditangkap berikut barang bukti dua bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,8 gram. Tersangka berikut barang bukti pun kini sudah diamankan di kantor Polisi.

&quot;Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya paling singkat 5 tahun penjara,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
