<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pencuri Ponsel Bebas Secara Restorative Justice dan Dimaafkan Korbannya</title><description>Hal ini berlandaskan Perkap Kapolri tentang penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restorative.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/13/610/2628678/pencuri-ponsel-bebas-secara-restorative-justice-dan-dimaafkan-korbannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/07/13/610/2628678/pencuri-ponsel-bebas-secara-restorative-justice-dan-dimaafkan-korbannya"/><item><title>Pencuri Ponsel Bebas Secara Restorative Justice dan Dimaafkan Korbannya</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/13/610/2628678/pencuri-ponsel-bebas-secara-restorative-justice-dan-dimaafkan-korbannya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/07/13/610/2628678/pencuri-ponsel-bebas-secara-restorative-justice-dan-dimaafkan-korbannya</guid><pubDate>Rabu 13 Juli 2022 11:41 WIB</pubDate><dc:creator>Firdaus</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/13/610/2628678/pencuri-ponsel-bebas-secara-restorative-justice-dan-dimaafkan-korbannya-rWOs70DL9F.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pencuri ponsel di Palembang/Firdaus</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/13/610/2628678/pencuri-ponsel-bebas-secara-restorative-justice-dan-dimaafkan-korbannya-rWOs70DL9F.jpg</image><title>Pencuri ponsel di Palembang/Firdaus</title></images><description>SUMATERA SELATAN - Pelaku tindak pidana pencurian ponsel dinyatakan bebas secara restorative justice ketika sebelumnya diamankan Subdit Jatanras Polda Sumatera Selatan.
Dari pengakuannya, pelaku membutuhkan uang untuk membayar tunggakan listrik. Perbuatan pelaku kemudian dimaafkan korban dengan mengganti kerugian ponsel yang dicurinya.
BACA JUGA:Melawan saat Ditangkap, Pencuri Sawit Tewas Ditembak Polisi&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Hal ini berlandaskan Perkap Kapolri tentang penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restorative.
Diberitakan sebelumnya, pelaku diamankan Subdit Jatanras Polda Sumatera Selatan setelah mengambil ponsel milik seorang perempuan.
BACA JUGA:Pencuri Ditangkap Usai Gasak Mesin UPS Bank DKI di Kelurahan Tugu Selatan, Begini Kronologinya
Kejadian tersebut terjadi pada bulan Mei yang lalu di wahana hiburan rumah hantu yang terletak di Kecamatan Bukit Kecil, 19 Ilir, Palembang.
Pelaku adalah salah satu pekerja di wahana rumah hantu tersebut, atas perbuatannya ia sempat terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.Akhirnya dengan pertimbangan retorative justice, pelaku berusia 26 tahun ini dibebaskan dari tuntutan tindak pidana yang mengedepankan keadilan restorative.
Wajah kebahagiaan pelaku bernama Darmawansyah yang merupakan warga Jalan Ki Marogan, Lorong Wijaya, Kelurahan Kemang Agung, Palembang ini terpancar.
Pasalnya, hampir satu bulan ia ditahan di dalam sel tahanan Dit Tahti Polda Sumatera Selatan.
Korbannya adalah seorang wanita pengunjung wahana rumah hantu dan sudah memaafkannya dengan syarat mengganti ponsel yang dicuri pelaku.
Darmawansyah tidak pernah melakukan hal seperti itu, ia nekat mencuri ponsel korban untuk memenuhi kebutuhan tunggakan listrik rumah orangtuanya.
Pekerjaan sang ibu yang merupakan seorang guru mengaji dan ayahnya adalah buruh tani, tidak mencukupi kebutuhan dan keperluan sehari-hari.
Pelaku pun menyesali perbuatannya mencuri ponsel korban.
Dari bukti pengakuan pelaku serta orangtuanya, korban memberikan maaf dengan menarik laporannya dan adanya itikad damai dari kedua belah pihak.
Kasubdit Jatanras Polda Sumatera Selatan, Kompol Agus Prihadinika menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan, pelaku tidak ada niat melakukan pencurian.&quot;Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini tidak ada niat melakukan pencurian. Namun karena terpaksa atau terdesak melakukan, mengingat ada tunggakan listrik rumah orangtuanya yang harus dibayarkan,&quot; ujar Kompol Agus Prihadinika, Kasubdit Jatanras Polda Sumsel.
&quot;Berkat kedua orangtuanya, tersangka dimaafkan dan mengembalikan kerugian milik korban,&quot; tambahnya.
Akan tetapi polisi tetap mengingatkan Darmawansyah agar kejadian ini tidak terulang lagi. Termasuk melakukan tindak kriminal lainnya.</description><content:encoded>SUMATERA SELATAN - Pelaku tindak pidana pencurian ponsel dinyatakan bebas secara restorative justice ketika sebelumnya diamankan Subdit Jatanras Polda Sumatera Selatan.
Dari pengakuannya, pelaku membutuhkan uang untuk membayar tunggakan listrik. Perbuatan pelaku kemudian dimaafkan korban dengan mengganti kerugian ponsel yang dicurinya.
BACA JUGA:Melawan saat Ditangkap, Pencuri Sawit Tewas Ditembak Polisi&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Hal ini berlandaskan Perkap Kapolri tentang penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restorative.
Diberitakan sebelumnya, pelaku diamankan Subdit Jatanras Polda Sumatera Selatan setelah mengambil ponsel milik seorang perempuan.
BACA JUGA:Pencuri Ditangkap Usai Gasak Mesin UPS Bank DKI di Kelurahan Tugu Selatan, Begini Kronologinya
Kejadian tersebut terjadi pada bulan Mei yang lalu di wahana hiburan rumah hantu yang terletak di Kecamatan Bukit Kecil, 19 Ilir, Palembang.
Pelaku adalah salah satu pekerja di wahana rumah hantu tersebut, atas perbuatannya ia sempat terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.Akhirnya dengan pertimbangan retorative justice, pelaku berusia 26 tahun ini dibebaskan dari tuntutan tindak pidana yang mengedepankan keadilan restorative.
Wajah kebahagiaan pelaku bernama Darmawansyah yang merupakan warga Jalan Ki Marogan, Lorong Wijaya, Kelurahan Kemang Agung, Palembang ini terpancar.
Pasalnya, hampir satu bulan ia ditahan di dalam sel tahanan Dit Tahti Polda Sumatera Selatan.
Korbannya adalah seorang wanita pengunjung wahana rumah hantu dan sudah memaafkannya dengan syarat mengganti ponsel yang dicuri pelaku.
Darmawansyah tidak pernah melakukan hal seperti itu, ia nekat mencuri ponsel korban untuk memenuhi kebutuhan tunggakan listrik rumah orangtuanya.
Pekerjaan sang ibu yang merupakan seorang guru mengaji dan ayahnya adalah buruh tani, tidak mencukupi kebutuhan dan keperluan sehari-hari.
Pelaku pun menyesali perbuatannya mencuri ponsel korban.
Dari bukti pengakuan pelaku serta orangtuanya, korban memberikan maaf dengan menarik laporannya dan adanya itikad damai dari kedua belah pihak.
Kasubdit Jatanras Polda Sumatera Selatan, Kompol Agus Prihadinika menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan, pelaku tidak ada niat melakukan pencurian.&quot;Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini tidak ada niat melakukan pencurian. Namun karena terpaksa atau terdesak melakukan, mengingat ada tunggakan listrik rumah orangtuanya yang harus dibayarkan,&quot; ujar Kompol Agus Prihadinika, Kasubdit Jatanras Polda Sumsel.
&quot;Berkat kedua orangtuanya, tersangka dimaafkan dan mengembalikan kerugian milik korban,&quot; tambahnya.
Akan tetapi polisi tetap mengingatkan Darmawansyah agar kejadian ini tidak terulang lagi. Termasuk melakukan tindak kriminal lainnya.</content:encoded></item></channel></rss>
