<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Advokasi Kasus Mardani Maming, Denny Indrayana: Hormati Proses Praperadilan yang Berlangsung!</title><description>Dia pun meminta KPK untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/14/337/2629673/advokasi-kasus-mardani-maming-denny-indrayana-hormati-proses-praperadilan-yang-berlangsung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/07/14/337/2629673/advokasi-kasus-mardani-maming-denny-indrayana-hormati-proses-praperadilan-yang-berlangsung"/><item><title>Advokasi Kasus Mardani Maming, Denny Indrayana: Hormati Proses Praperadilan yang Berlangsung!</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/14/337/2629673/advokasi-kasus-mardani-maming-denny-indrayana-hormati-proses-praperadilan-yang-berlangsung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/07/14/337/2629673/advokasi-kasus-mardani-maming-denny-indrayana-hormati-proses-praperadilan-yang-berlangsung</guid><pubDate>Kamis 14 Juli 2022 17:21 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/14/337/2629673/advokasi-kasus-mardani-maming-denny-indrayana-hormati-proses-praperadilan-yang-berlangsung-G8FcATzBN5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Denny Indrayana/Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/14/337/2629673/advokasi-kasus-mardani-maming-denny-indrayana-hormati-proses-praperadilan-yang-berlangsung-G8FcATzBN5.jpg</image><title>Denny Indrayana/Foto: Okezone</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menunjuk mantan Wamenkumham Denny Indrayana sebagai pengacara Mardani Maming yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam  kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
(Baca juga: KPK Bongkar Dugaan Suap dan Gratifikasi Izin Usaha Tambang di Tanah Bumbu)
Denny Indrayana mengatakan, saat ini sidang praperadilan yang diajukan Mardani Maming sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia pun meminta KPK untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
&amp;ldquo;Kami selaku tim kuasa hukum Mardani H. Maming yang ditunjuk oleh PBNU hari ini telah mengirimkan surat kepada KPK yang pada intinya meminta semua pihak menghormati proses praperadilan yang sedang berlangsung,&amp;rdquo; ujar Denny, Kamis (14/7/2022).
Oleh karena itu, penyidik KPK tidak bisa melakukan pemeriksaan terhadap Bendahara Umum PBNU tersebut karena menunggu keputusan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
&amp;ldquo;Dan karenanya tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk menunggu proses dan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,&amp;rdquo;tutup Denny.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut sejalan dengan pencegahan Maming untuk bepergian ke luar negeri. Maming dicegah ke luar negeri bersama adiknya, Rois Sunandar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mardani Maming diduga pernah menerima suap dan gratifikasi terkait izin tambang di Tanah Bumbu. Ketum BPP HIPMI tersebut diketahui juga sudah pernah diperiksa KPK pada Kamis, 2 Juni 2022.
Setelah diperiksa, Maming mengaku dimintai keterangan oleh KPK soal permasalahannya dengan Pemilik PT Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. Permasalahannya tersebut diduga berkaitan dengan perizinan tambang di Tanah Bumbu.KPK masih enggan membeberkan secara terang benderang siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK akan mengumumkan para tersangka kasus ini setelah adanya proses penangkapan dan penahanan.
&quot;KPK akan menyampaikan pada publik mengenai pihak-pihak mana saja yang kemudian ditetapkan sebagai Tersangka, kronologi uraian perkara hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan,&quot; ujar Plt Juru Bicara Ali Fikri, beberapa waktu lalu.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menunjuk mantan Wamenkumham Denny Indrayana sebagai pengacara Mardani Maming yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam  kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
(Baca juga: KPK Bongkar Dugaan Suap dan Gratifikasi Izin Usaha Tambang di Tanah Bumbu)
Denny Indrayana mengatakan, saat ini sidang praperadilan yang diajukan Mardani Maming sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia pun meminta KPK untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
&amp;ldquo;Kami selaku tim kuasa hukum Mardani H. Maming yang ditunjuk oleh PBNU hari ini telah mengirimkan surat kepada KPK yang pada intinya meminta semua pihak menghormati proses praperadilan yang sedang berlangsung,&amp;rdquo; ujar Denny, Kamis (14/7/2022).
Oleh karena itu, penyidik KPK tidak bisa melakukan pemeriksaan terhadap Bendahara Umum PBNU tersebut karena menunggu keputusan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
&amp;ldquo;Dan karenanya tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk menunggu proses dan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,&amp;rdquo;tutup Denny.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut sejalan dengan pencegahan Maming untuk bepergian ke luar negeri. Maming dicegah ke luar negeri bersama adiknya, Rois Sunandar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mardani Maming diduga pernah menerima suap dan gratifikasi terkait izin tambang di Tanah Bumbu. Ketum BPP HIPMI tersebut diketahui juga sudah pernah diperiksa KPK pada Kamis, 2 Juni 2022.
Setelah diperiksa, Maming mengaku dimintai keterangan oleh KPK soal permasalahannya dengan Pemilik PT Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. Permasalahannya tersebut diduga berkaitan dengan perizinan tambang di Tanah Bumbu.KPK masih enggan membeberkan secara terang benderang siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK akan mengumumkan para tersangka kasus ini setelah adanya proses penangkapan dan penahanan.
&quot;KPK akan menyampaikan pada publik mengenai pihak-pihak mana saja yang kemudian ditetapkan sebagai Tersangka, kronologi uraian perkara hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan,&quot; ujar Plt Juru Bicara Ali Fikri, beberapa waktu lalu.</content:encoded></item></channel></rss>
