<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polda Jabar Bongkar Praktik Ilegal Pengisian Tabung LPG Non-Subsidi di Subang</title><description>pihaknya berhasil mengamankan satu unit truk bulk LPG Pertamina berkapasitas 20 ton bernomor polisi B 9154 UWX</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/14/525/2629495/polda-jabar-bongkar-praktik-ilegal-pengisian-tabung-lpg-non-subsidi-di-subang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/07/14/525/2629495/polda-jabar-bongkar-praktik-ilegal-pengisian-tabung-lpg-non-subsidi-di-subang"/><item><title>Polda Jabar Bongkar Praktik Ilegal Pengisian Tabung LPG Non-Subsidi di Subang</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/14/525/2629495/polda-jabar-bongkar-praktik-ilegal-pengisian-tabung-lpg-non-subsidi-di-subang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/07/14/525/2629495/polda-jabar-bongkar-praktik-ilegal-pengisian-tabung-lpg-non-subsidi-di-subang</guid><pubDate>Kamis 14 Juli 2022 14:03 WIB</pubDate><dc:creator>Agung Bakti Sarasa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/14/525/2629495/polda-jabar-bongkar-praktik-ilegal-pengisian-tabung-lpg-non-subsidi-di-subang-vJvWnX6kti.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/ Foto: Agung Bakti Sarasa</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/14/525/2629495/polda-jabar-bongkar-praktik-ilegal-pengisian-tabung-lpg-non-subsidi-di-subang-vJvWnX6kti.jpg</image><title>Ilustrasi/ Foto: Agung Bakti Sarasa</title></images><description>BANDUNG - Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik ilegal pengisian tabung LPG non-subsidi di Desa Tanjungrasa, Kecamatan Patokbesi, Kabupaten Subang.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, dalam pembongkaran kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan satu unit truk bulk LPG Pertamina berkapasitas 20 ton bernomor polisi B 9154 UWX.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Diperiksa Kelima Kali Berturut-turut, Eks Presiden ACT Ahyudin Datangi Bareskrim
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan satu unit truk bernomor polisi B 9091 SBI yang mengangkut tabung LPG non-subsidi 50 kg (kosong) sebanyak 64 tabung dan seorang terduga pelaku berinisial TA (42), warga Patokbesi, Subang berikut sepeda motor yang digunakannya.

&quot;Berdasarkan surat jalan, LPG sebanyak 20.000 kg diambil dari Kilang Eretan Indramayu untuk dikirimkan ke SPBE Linggarjati Subang, bukan diarahkan ke TKP,&quot; ungkap Arief, Kamis (14/7/2022).

Arief membeberkan, setiap harinya, truk tersebut masuk ke TKP untuk memindahkan LPG sebanyak 3.000 kg ke tangki penampungan. Setelah itu, LPG tersebut dimasukkan ke dalam tabung LPG 50 kg non-subsidi.

&quot;Pelaku membayar Rp3 juta untuk setiap 3.000 kg LPG kepada oknum pengemudi truk tangki,&quot; tutur Arief.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Anak Petani Lulus Akmil dan Dilantik Perwira TNI AD oleh Jokowi, Orangtua Berurai Air Mata
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Arief, pelaku TA memindahkan LPG dari tangki penampungan ke dalam tabung LPG 50 kg non-subsidi untuk dijual kepada pelaku S di Jakarta Barat.

&quot;Pelaku S masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron,&quot; katanya.

Dari praktik ilegal ini, pelaku TA dapat memindahkan LPG ke dalam 60 tabung LPG 50 kg non-subsidi setiap harinya. Namun, pelaku TA mengaku tidak tahu berapa harga jual LPG 50 kg non-subsidi yang dijual S ke konsumen di Jakarta Barat.

Perbuatan pelaku diduga melanggar UU Nomor 35 Tahun 2001 ttg Migas yang telah dirubah ke Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Diketahui, PT Pertamina (Persero) telah menaikkan tiga jenis bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yaitu Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. Tak hanya itu, Pertamina juga turut mengumumkan kenaikan harga LPG non-subsidi mulai Minggu, 10 Juli 2022.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Terseret dalam Pembunuhan Shinzo Abe, Ini 5 Fakta Gereja Unifikasi
Corporate Secretary PT Pertamina, Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, penyesuaian harga LPG non-subsidi seperti Bright Gas akan disesuaikan sekitar Rp2.000 per kg. Sementara, LPG subsidi 3 kg harganya tetap atau tidak naik untuk menjaga daya beli masyarakat.

Seluruh penyesuaian harga di angka sekitar Rp2.000 baik per liter untuk BBM dan per kg untuk LPG. Pemerintah melalui Pertamina terus menjaga daya beli masyarakat dengan menjaga ketersediaan energi dengan harga yang terjangkau, jadi pertalite, solar, dan LPG 3 kg dijual dengan harga yang tetap,&quot; kata Irto dalam keterangan resmi, Minggu (10/7/2022).</description><content:encoded>BANDUNG - Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik ilegal pengisian tabung LPG non-subsidi di Desa Tanjungrasa, Kecamatan Patokbesi, Kabupaten Subang.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, dalam pembongkaran kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan satu unit truk bulk LPG Pertamina berkapasitas 20 ton bernomor polisi B 9154 UWX.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Diperiksa Kelima Kali Berturut-turut, Eks Presiden ACT Ahyudin Datangi Bareskrim
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan satu unit truk bernomor polisi B 9091 SBI yang mengangkut tabung LPG non-subsidi 50 kg (kosong) sebanyak 64 tabung dan seorang terduga pelaku berinisial TA (42), warga Patokbesi, Subang berikut sepeda motor yang digunakannya.

&quot;Berdasarkan surat jalan, LPG sebanyak 20.000 kg diambil dari Kilang Eretan Indramayu untuk dikirimkan ke SPBE Linggarjati Subang, bukan diarahkan ke TKP,&quot; ungkap Arief, Kamis (14/7/2022).

Arief membeberkan, setiap harinya, truk tersebut masuk ke TKP untuk memindahkan LPG sebanyak 3.000 kg ke tangki penampungan. Setelah itu, LPG tersebut dimasukkan ke dalam tabung LPG 50 kg non-subsidi.

&quot;Pelaku membayar Rp3 juta untuk setiap 3.000 kg LPG kepada oknum pengemudi truk tangki,&quot; tutur Arief.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Anak Petani Lulus Akmil dan Dilantik Perwira TNI AD oleh Jokowi, Orangtua Berurai Air Mata
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Arief, pelaku TA memindahkan LPG dari tangki penampungan ke dalam tabung LPG 50 kg non-subsidi untuk dijual kepada pelaku S di Jakarta Barat.

&quot;Pelaku S masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron,&quot; katanya.

Dari praktik ilegal ini, pelaku TA dapat memindahkan LPG ke dalam 60 tabung LPG 50 kg non-subsidi setiap harinya. Namun, pelaku TA mengaku tidak tahu berapa harga jual LPG 50 kg non-subsidi yang dijual S ke konsumen di Jakarta Barat.

Perbuatan pelaku diduga melanggar UU Nomor 35 Tahun 2001 ttg Migas yang telah dirubah ke Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Diketahui, PT Pertamina (Persero) telah menaikkan tiga jenis bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yaitu Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. Tak hanya itu, Pertamina juga turut mengumumkan kenaikan harga LPG non-subsidi mulai Minggu, 10 Juli 2022.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Terseret dalam Pembunuhan Shinzo Abe, Ini 5 Fakta Gereja Unifikasi
Corporate Secretary PT Pertamina, Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, penyesuaian harga LPG non-subsidi seperti Bright Gas akan disesuaikan sekitar Rp2.000 per kg. Sementara, LPG subsidi 3 kg harganya tetap atau tidak naik untuk menjaga daya beli masyarakat.

Seluruh penyesuaian harga di angka sekitar Rp2.000 baik per liter untuk BBM dan per kg untuk LPG. Pemerintah melalui Pertamina terus menjaga daya beli masyarakat dengan menjaga ketersediaan energi dengan harga yang terjangkau, jadi pertalite, solar, dan LPG 3 kg dijual dengan harga yang tetap,&quot; kata Irto dalam keterangan resmi, Minggu (10/7/2022).</content:encoded></item></channel></rss>
