<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Pengeroyokan Ade Armando Masuk ke Tahap Pemeriksaan Saksi</title><description>tanggapan Penuntut Umum dalam persidangan menolak eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa ataupun Penasehat Hukum dari para terdakwa&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/15/337/2630141/kasus-pengeroyokan-ade-armando-masuk-ke-tahap-pemeriksaan-saksi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/07/15/337/2630141/kasus-pengeroyokan-ade-armando-masuk-ke-tahap-pemeriksaan-saksi"/><item><title>Kasus Pengeroyokan Ade Armando Masuk ke Tahap Pemeriksaan Saksi</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/15/337/2630141/kasus-pengeroyokan-ade-armando-masuk-ke-tahap-pemeriksaan-saksi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/07/15/337/2630141/kasus-pengeroyokan-ade-armando-masuk-ke-tahap-pemeriksaan-saksi</guid><pubDate>Jum'at 15 Juli 2022 14:13 WIB</pubDate><dc:creator>Martin Ronaldo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/15/337/2630141/kasus-pengeroyokan-ade-armando-masuk-ke-tahap-pemeriksaan-saksi-Uk5BKgum8F.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ade Armando/ Foto: MNC Portal</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/15/337/2630141/kasus-pengeroyokan-ade-armando-masuk-ke-tahap-pemeriksaan-saksi-Uk5BKgum8F.jpg</image><title>Ade Armando/ Foto: MNC Portal</title></images><description>
JAKARTA - Persidangan kasus pengeroyokan terhadap Akademisi Ade Armando yang dilakukan oleh beberapa orang, masuk ke tahap pemeriksaan saksi. Persidangan berlangsung pada Kamis (14/7/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

&quot;Sidang kali ini berkaitan dengan pemeriksaan saksi terhadap kasus yang sedang berjalan yakni, pengeroyokan terhadap saudara Ade Armando,&quot; ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Oknum Polisi Intimidasi Wartawan saat Liput Rumah Ferdy Sambo, Polri Minta Maaf
Adapun, tanggapan Penuntut Umum dalam persidangan tersebut pada pokoknya menolak eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa ataupun Penasehat Hukum dari para terdakwa.

&quot;Untuk selanjutnya, karena permohonan tanggapan terdakwa tidak dikabulkan, maka dilakukan upaya lanjutan berupa pemeriksaan saksi dan alat bukti,&quot; tegasnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Persija Jakarta vs RANS Nusantara FC: Rahmad Darmawan Puji Skuad Macan Kemayoran
Dalam persidangan kali ini, Majelis Hakim juga menunda persidangan tersebut dan akan melanjutkan dengan agenda pembacaan Putusan Sela.

&quot;Akan dilakukan pada Senin mendatang dengan agenda pembacaan putusan sela,&quot; paparnya.</description><content:encoded>
JAKARTA - Persidangan kasus pengeroyokan terhadap Akademisi Ade Armando yang dilakukan oleh beberapa orang, masuk ke tahap pemeriksaan saksi. Persidangan berlangsung pada Kamis (14/7/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

&quot;Sidang kali ini berkaitan dengan pemeriksaan saksi terhadap kasus yang sedang berjalan yakni, pengeroyokan terhadap saudara Ade Armando,&quot; ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Oknum Polisi Intimidasi Wartawan saat Liput Rumah Ferdy Sambo, Polri Minta Maaf
Adapun, tanggapan Penuntut Umum dalam persidangan tersebut pada pokoknya menolak eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa ataupun Penasehat Hukum dari para terdakwa.

&quot;Untuk selanjutnya, karena permohonan tanggapan terdakwa tidak dikabulkan, maka dilakukan upaya lanjutan berupa pemeriksaan saksi dan alat bukti,&quot; tegasnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Persija Jakarta vs RANS Nusantara FC: Rahmad Darmawan Puji Skuad Macan Kemayoran
Dalam persidangan kali ini, Majelis Hakim juga menunda persidangan tersebut dan akan melanjutkan dengan agenda pembacaan Putusan Sela.

&quot;Akan dilakukan pada Senin mendatang dengan agenda pembacaan putusan sela,&quot; paparnya.</content:encoded></item></channel></rss>
