<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Azyumardi Azra Desak DPR Hapus Pasal yang Ancam Kemerdekaan Pers dalam RKUHP</title><description>Hal itu sejalan dengan tidak digubrisnya delapan poin keberatan terhadap RKUHP oleh Dewan Pers</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/15/337/2630202/azyumardi-azra-desak-dpr-hapus-pasal-yang-ancam-kemerdekaan-pers-dalam-rkuhp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/07/15/337/2630202/azyumardi-azra-desak-dpr-hapus-pasal-yang-ancam-kemerdekaan-pers-dalam-rkuhp"/><item><title>Azyumardi Azra Desak DPR Hapus Pasal yang Ancam Kemerdekaan Pers dalam RKUHP</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/15/337/2630202/azyumardi-azra-desak-dpr-hapus-pasal-yang-ancam-kemerdekaan-pers-dalam-rkuhp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/07/15/337/2630202/azyumardi-azra-desak-dpr-hapus-pasal-yang-ancam-kemerdekaan-pers-dalam-rkuhp</guid><pubDate>Jum'at 15 Juli 2022 15:10 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/15/337/2630202/azyumardi-azra-desak-dpr-hapus-pasal-yang-ancam-kemerdekaan-pers-dalam-rkuhp-B6vO7tNg37.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra/ Foto: Refi Sandi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/15/337/2630202/azyumardi-azra-desak-dpr-hapus-pasal-yang-ancam-kemerdekaan-pers-dalam-rkuhp-B6vO7tNg37.jpg</image><title>Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra/ Foto: Refi Sandi</title></images><description>JAKARTA - Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra mendesak DPR untuk menghapus pasal-pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mengancam kemerdekaan pers. Hal itu sejalan dengan tidak digubrisnya delapan poin keberatan terhadap RKUHP oleh Dewan Pers.

&quot;Setelah mempelajari materi RUU KUHP versi terakhir 4 Juli 2022, Dewan Pers tidak melihat adanya perubahan pada delapan (8) poin yang sudah diajukan. Untuk itu Dewan Pers menyatakan agar pasal-pasal di bawah ini dihapus karena berpotensi mengancam kemerdekaan pers, mengkriminalisasi karya jurnalistik dan bertentangan dengan semangat yang terkandung dalam UU Pers 40/1999 tentang Pers,&quot; kata Azyumardi di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Aksi Kejahatannya Viral di Medsos, 3 Pemuda Ditangkap
&quot;Utamanya pasal 2 yang berbunyi Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum,&quot; tambahnya.

Azyumardi menilai RKUHP tersebut juga memuat sejumlah pasal yang multitafsir, memuat 'pasal karet', serta tumpang tindih dengan Undang-Undang yang ada.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Ketegangan Meningkat dengan China dan Rusia, 50 Pesawat Tempur AS dan Jepang Pamer Kekuatan
Lebih lanjut, Azyumardi mengharapkan agar Anggota DPR dapat memenuhi asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam proses RKUHP, dengan memberikan kesempatan seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan masukan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan secara transparan dan terbuka.



Adapun pasal-pasal dalam RKUHP yang mengancam kemerdekaan pers dan mengkriminalisasikan karya jurnalistik di antaranya;

1) Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara;

2) Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden, perlu ditiadakan karena merupakan penjelmaan ketentuan-ketentuan tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan Putusan Nomor 013022/PUU-IV/2006;
&amp;nbsp;BACA JUGA:Terlibat Mafia Tanah, Kepala BPN Kota Palembang Beserta Dua Pejabat Lainnya Diciduk Polda Metro
3) Pasal 240 dan 241 Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang sah , serta Pasal 246 dan 248 (penghasutan untuk melawan penguasa umum) Harus Dihapus karena sifat karet dari kata &amp;ldquo;penghinaan&amp;rdquo; dan &quot;hasutan&amp;rdquo; sehingga mengancam kemerdekaan pers, kebebasan berpendapat dan berekspresi;

4) Pasal 263 dan 264 Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong;

5) Pasal 280 Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan;

6) Pasal 302-304 Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan;
&amp;nbsp;BACA JUGA:Anies Baswedan Gratiskan PBB Bagi Pemilik Lahan 60 Meter dan 36 Meter Bangunan
7) Pasal 351-352 Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara;

8) Pasal 440 Tindak Pidana Penghinaa, pencemaran nama baik;

9) Pasal 437, 443 Tindak Pidana Pencemaran.

Sebagai informasi, Dewan Pers telah menyampaikan delapan poin keberatan kepada Ketua DPR RI Bambang Soesatyo pada September 2019 silam.













</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra mendesak DPR untuk menghapus pasal-pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mengancam kemerdekaan pers. Hal itu sejalan dengan tidak digubrisnya delapan poin keberatan terhadap RKUHP oleh Dewan Pers.

&quot;Setelah mempelajari materi RUU KUHP versi terakhir 4 Juli 2022, Dewan Pers tidak melihat adanya perubahan pada delapan (8) poin yang sudah diajukan. Untuk itu Dewan Pers menyatakan agar pasal-pasal di bawah ini dihapus karena berpotensi mengancam kemerdekaan pers, mengkriminalisasi karya jurnalistik dan bertentangan dengan semangat yang terkandung dalam UU Pers 40/1999 tentang Pers,&quot; kata Azyumardi di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Aksi Kejahatannya Viral di Medsos, 3 Pemuda Ditangkap
&quot;Utamanya pasal 2 yang berbunyi Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum,&quot; tambahnya.

Azyumardi menilai RKUHP tersebut juga memuat sejumlah pasal yang multitafsir, memuat 'pasal karet', serta tumpang tindih dengan Undang-Undang yang ada.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Ketegangan Meningkat dengan China dan Rusia, 50 Pesawat Tempur AS dan Jepang Pamer Kekuatan
Lebih lanjut, Azyumardi mengharapkan agar Anggota DPR dapat memenuhi asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam proses RKUHP, dengan memberikan kesempatan seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan masukan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan secara transparan dan terbuka.



Adapun pasal-pasal dalam RKUHP yang mengancam kemerdekaan pers dan mengkriminalisasikan karya jurnalistik di antaranya;

1) Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara;

2) Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden, perlu ditiadakan karena merupakan penjelmaan ketentuan-ketentuan tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan Putusan Nomor 013022/PUU-IV/2006;
&amp;nbsp;BACA JUGA:Terlibat Mafia Tanah, Kepala BPN Kota Palembang Beserta Dua Pejabat Lainnya Diciduk Polda Metro
3) Pasal 240 dan 241 Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang sah , serta Pasal 246 dan 248 (penghasutan untuk melawan penguasa umum) Harus Dihapus karena sifat karet dari kata &amp;ldquo;penghinaan&amp;rdquo; dan &quot;hasutan&amp;rdquo; sehingga mengancam kemerdekaan pers, kebebasan berpendapat dan berekspresi;

4) Pasal 263 dan 264 Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong;

5) Pasal 280 Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan;

6) Pasal 302-304 Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan;
&amp;nbsp;BACA JUGA:Anies Baswedan Gratiskan PBB Bagi Pemilik Lahan 60 Meter dan 36 Meter Bangunan
7) Pasal 351-352 Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara;

8) Pasal 440 Tindak Pidana Penghinaa, pencemaran nama baik;

9) Pasal 437, 443 Tindak Pidana Pencemaran.

Sebagai informasi, Dewan Pers telah menyampaikan delapan poin keberatan kepada Ketua DPR RI Bambang Soesatyo pada September 2019 silam.













</content:encoded></item></channel></rss>
