<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Beberkan Peran 3 Pejabat BPN Terkait Mafia Tanah   </title><description>Polda Metro Jaya mengungkap alasan penangkapan tiga pejabat BPN terkait kasus mafia tanah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/15/338/2630158/polisi-beberkan-peran-3-pejabat-bpn-terkait-mafia-tanah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/07/15/338/2630158/polisi-beberkan-peran-3-pejabat-bpn-terkait-mafia-tanah"/><item><title>Polisi Beberkan Peran 3 Pejabat BPN Terkait Mafia Tanah   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/15/338/2630158/polisi-beberkan-peran-3-pejabat-bpn-terkait-mafia-tanah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/07/15/338/2630158/polisi-beberkan-peran-3-pejabat-bpn-terkait-mafia-tanah</guid><pubDate>Jum'at 15 Juli 2022 14:29 WIB</pubDate><dc:creator>Martin Ronaldo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/15/338/2630158/polisi-beberkan-peran-3-pejabat-bpn-terkait-mafia-tanah-nWIHPiICux.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/15/338/2630158/polisi-beberkan-peran-3-pejabat-bpn-terkait-mafia-tanah-nWIHPiICux.jpg</image><title>Illustrasi (foto: Okezone)</title></images><description>


JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap alasan penangkapan tiga pejabat BPN terkait kasus mafia tanah. Polisi mengatakan, ke tiga pelaku diamankan atas dasar pemalsuan warkah palsu di Kabupaten Bekasi sejak tahun 2016-2017 pada saat ke tiga nya masih menjabat di kantor BPN Kabupaten Bekasi.

&quot;Dengan menerbitkan peta bidang berdasarkan warkah palsu. Peta bidang tersebut menimpa sertifikat milik korban,&quot; ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (15/7/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Aksi Culas Oknum Pejabat BPN Mafia Tanah: Ganti Identitas Pemilik hingga Serobot Tanah Warga
Dalam kasus tersebut, pihaknya mengatakan telah mengamankan sebanyak tiga pejabat BPN yang masing-masing berkantor di wilayah Jakarta dan Bekasi.

Untuk inisial PS, polisi menangkap atas dugaan mafia tanah yang dilakukan oleh dirinya pada saat sebagai Ketua Ajudifikasi PTSL BPN Kota Administrasi Jakarta Selatan. Sementara, MB pada saat itu menjabat sebagai Ketua PTSL BPN Kota Administratif Jakarta Utara.

&quot;MB dan PS diduga menerima sejumlah uang dari pendana untuk menerbitkan sertifikat tanah. Dia menyalahgunakan program PTSL,&quot; tegasnya
&amp;nbsp;BACA JUGA:Polda Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, 3 Ditangkap 1 DPO
Atas perbuatan pelaku, ke tiga pelaku dijerat Pasal 167 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, Polisi kembali mencokok sindikat mafia tanah. Kali ini, ada tiga orang yang ditangkap Polda Metro Jaya.

&quot;Hari ini, Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dan menahan dua pejabat dan mantan pejabat BPN (Badan Pertanahan Nasional) terkait mafia tanah,&quot; ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (15/7/2022).
</description><content:encoded>


JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap alasan penangkapan tiga pejabat BPN terkait kasus mafia tanah. Polisi mengatakan, ke tiga pelaku diamankan atas dasar pemalsuan warkah palsu di Kabupaten Bekasi sejak tahun 2016-2017 pada saat ke tiga nya masih menjabat di kantor BPN Kabupaten Bekasi.

&quot;Dengan menerbitkan peta bidang berdasarkan warkah palsu. Peta bidang tersebut menimpa sertifikat milik korban,&quot; ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (15/7/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Aksi Culas Oknum Pejabat BPN Mafia Tanah: Ganti Identitas Pemilik hingga Serobot Tanah Warga
Dalam kasus tersebut, pihaknya mengatakan telah mengamankan sebanyak tiga pejabat BPN yang masing-masing berkantor di wilayah Jakarta dan Bekasi.

Untuk inisial PS, polisi menangkap atas dugaan mafia tanah yang dilakukan oleh dirinya pada saat sebagai Ketua Ajudifikasi PTSL BPN Kota Administrasi Jakarta Selatan. Sementara, MB pada saat itu menjabat sebagai Ketua PTSL BPN Kota Administratif Jakarta Utara.

&quot;MB dan PS diduga menerima sejumlah uang dari pendana untuk menerbitkan sertifikat tanah. Dia menyalahgunakan program PTSL,&quot; tegasnya
&amp;nbsp;BACA JUGA:Polda Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, 3 Ditangkap 1 DPO
Atas perbuatan pelaku, ke tiga pelaku dijerat Pasal 167 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, Polisi kembali mencokok sindikat mafia tanah. Kali ini, ada tiga orang yang ditangkap Polda Metro Jaya.

&quot;Hari ini, Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dan menahan dua pejabat dan mantan pejabat BPN (Badan Pertanahan Nasional) terkait mafia tanah,&quot; ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (15/7/2022).
</content:encoded></item></channel></rss>
