<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 Kali Beraksi, Pelaku Curanmor Ditangkap</title><description>Pelaku curanmor ditangkap setelah 3 kali beraksi.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/17/340/2631035/3-kali-beraksi-pelaku-curanmor-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/07/17/340/2631035/3-kali-beraksi-pelaku-curanmor-ditangkap"/><item><title>3 Kali Beraksi, Pelaku Curanmor Ditangkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/17/340/2631035/3-kali-beraksi-pelaku-curanmor-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/07/17/340/2631035/3-kali-beraksi-pelaku-curanmor-ditangkap</guid><pubDate>Minggu 17 Juli 2022 13:58 WIB</pubDate><dc:creator>Indra Siregar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/17/340/2631035/3-kali-beraksi-pelaku-curanmor-ditangkap-TDkXigqNyd.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku curanmor ditangkap. (iNews/Indra Siregar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/17/340/2631035/3-kali-beraksi-pelaku-curanmor-ditangkap-TDkXigqNyd.jpg</image><title>Pelaku curanmor ditangkap. (iNews/Indra Siregar)</title></images><description>PRINGSEWU - Anggota Reskrim Polsek Pringsewu Kota menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial HM (39), warga Desa Penengahan, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (16/7/22).

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Ansori Samsul Bahri mengatakan, HM ditangkap di wilayah Kecamatan Pardasuka, Pringsewu, pada Sabtu 16 Juli 2022.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu sepeda motor Honda Beat dan satu HP diduga hasil kejahatan.

Kapolsek Pringsewu Kompol Ansori Benar, mengatakan Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Pringsewu telah berhasil menangkap HM dan mengamankan barang bukti.

HM awalnya ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor jenis Honda Beat dengan nomor polisi B 3371 BWB dan satu ponsel Vivo Y12s dari dalam rumah korban Ibnu Yuyuf (38) di Pekon Kresnomulyo, Ambarawa, Pringsewu pada 10 Juni 2022.

Dari hasil pemeriksaan, HM ternyata sudah 3 kali mencuri motor maupun barang elektronik di Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa dan di Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka.

BACA JUGA:4 Pelaku Pencurian Rp310 Juta Modus Gembos Ban Ditangkap, Baca Selengkapnya

&quot;Pencurian itu dilakukan bersama salah seorang rekannya yang saat ini sedang dalam pengejaran polisi,&quot; ucap Kapolsek Pringsewu Ansori, Minggu (17/7/2022).

Kapolsek mengungkapkan, sepeda motor hasil kejahatan dijual dengan harga bervariasi mulai dari Rp2 hingga 3 juta

&quot;Uangnya habis dipergunakan untuk bersenang-senang, salah satunya membeli narkotika jenis sabu. Tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota,&quot; tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijebloskan ke sel tahanan dan disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun.

</description><content:encoded>PRINGSEWU - Anggota Reskrim Polsek Pringsewu Kota menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial HM (39), warga Desa Penengahan, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (16/7/22).

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Ansori Samsul Bahri mengatakan, HM ditangkap di wilayah Kecamatan Pardasuka, Pringsewu, pada Sabtu 16 Juli 2022.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu sepeda motor Honda Beat dan satu HP diduga hasil kejahatan.

Kapolsek Pringsewu Kompol Ansori Benar, mengatakan Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Pringsewu telah berhasil menangkap HM dan mengamankan barang bukti.

HM awalnya ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor jenis Honda Beat dengan nomor polisi B 3371 BWB dan satu ponsel Vivo Y12s dari dalam rumah korban Ibnu Yuyuf (38) di Pekon Kresnomulyo, Ambarawa, Pringsewu pada 10 Juni 2022.

Dari hasil pemeriksaan, HM ternyata sudah 3 kali mencuri motor maupun barang elektronik di Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa dan di Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka.

BACA JUGA:4 Pelaku Pencurian Rp310 Juta Modus Gembos Ban Ditangkap, Baca Selengkapnya

&quot;Pencurian itu dilakukan bersama salah seorang rekannya yang saat ini sedang dalam pengejaran polisi,&quot; ucap Kapolsek Pringsewu Ansori, Minggu (17/7/2022).

Kapolsek mengungkapkan, sepeda motor hasil kejahatan dijual dengan harga bervariasi mulai dari Rp2 hingga 3 juta

&quot;Uangnya habis dipergunakan untuk bersenang-senang, salah satunya membeli narkotika jenis sabu. Tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota,&quot; tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijebloskan ke sel tahanan dan disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun.

</content:encoded></item></channel></rss>
