<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Curi Pemanas Kandang Ayam di Bogor, 6 Pelaku Ditangkap</title><description>Para pelaku diancam hukuman 7 tahun penjara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/18/338/2631226/curi-pemanas-kandang-ayam-di-bogor-6-pelaku-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/07/18/338/2631226/curi-pemanas-kandang-ayam-di-bogor-6-pelaku-ditangkap"/><item><title>Curi Pemanas Kandang Ayam di Bogor, 6 Pelaku Ditangkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/18/338/2631226/curi-pemanas-kandang-ayam-di-bogor-6-pelaku-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/07/18/338/2631226/curi-pemanas-kandang-ayam-di-bogor-6-pelaku-ditangkap</guid><pubDate>Senin 18 Juli 2022 00:31 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/18/338/2631226/curi-pemanas-kandang-ayam-di-bogor-6-pelaku-ditangkap-HWcDeulUdC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/18/338/2631226/curi-pemanas-kandang-ayam-di-bogor-6-pelaku-ditangkap-HWcDeulUdC.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>BOGOR - Polisi menangkap 6 pelaku pencurian alat pemanas (heater) dari kandang ayam milik warga di wilayah Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor. Para pelaku diancam hukuman 7 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C Tarigan mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis 7 Juli 2022. Para pelaku dalam melakukan aksinya tersebut dengan cara membongkar pintu kandang ayam yang tidak dijaga oleh pemiliknya.

&quot;Pelaku menggasak mesin pemanas selanjutnya dibawa dan diangkut oleh kendaraan yang sudah menunggu,&quot; kata Siswo, Minggu (17/7/2022).
BACA JUGA:4 Pelaku Pencurian Rp310 Juta Modus Gembos Ban Ditangkap, Baca Selengkapnya&amp;nbsp;
Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi meringkus enam pelaku pencurian yang masing-masing berinisial S (29), NS (30), IL (22), MA (15), EK (24) dan S (30).

&quot;Kita juga amankan barang bukti 1 unit mobil, 2 unit motor, 2 buah mesin heater, 3 buah gasolek, 1 buah golok, 1 buah pisau, dan 1 buah bambu,&quot; jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam pelaku akan disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

&quot;Ancaman hukuman 7 tahun penjara,&quot; pungkasnya.
BACA JUGA:Dua Pelaku Pencurian dengan Pembacokan di Tanjung Priok Dibekuk&amp;nbsp;</description><content:encoded>BOGOR - Polisi menangkap 6 pelaku pencurian alat pemanas (heater) dari kandang ayam milik warga di wilayah Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor. Para pelaku diancam hukuman 7 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C Tarigan mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis 7 Juli 2022. Para pelaku dalam melakukan aksinya tersebut dengan cara membongkar pintu kandang ayam yang tidak dijaga oleh pemiliknya.

&quot;Pelaku menggasak mesin pemanas selanjutnya dibawa dan diangkut oleh kendaraan yang sudah menunggu,&quot; kata Siswo, Minggu (17/7/2022).
BACA JUGA:4 Pelaku Pencurian Rp310 Juta Modus Gembos Ban Ditangkap, Baca Selengkapnya&amp;nbsp;
Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi meringkus enam pelaku pencurian yang masing-masing berinisial S (29), NS (30), IL (22), MA (15), EK (24) dan S (30).

&quot;Kita juga amankan barang bukti 1 unit mobil, 2 unit motor, 2 buah mesin heater, 3 buah gasolek, 1 buah golok, 1 buah pisau, dan 1 buah bambu,&quot; jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam pelaku akan disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

&quot;Ancaman hukuman 7 tahun penjara,&quot; pungkasnya.
BACA JUGA:Dua Pelaku Pencurian dengan Pembacokan di Tanjung Priok Dibekuk&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
