<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemprov DKI Perketat Masuk Mal Setelah Lonjakan Kasus Covid-19, Wagub: Wajib Booster</title><description>Hal tersebut, setelah kasus harian Covid-19 di Jakarta mengalami peningkatan dari hari biasanya</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/18/338/2631419/pemprov-dki-perketat-masuk-mal-setelah-lonjakan-kasus-covid-19-wagub-wajib-booster</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/07/18/338/2631419/pemprov-dki-perketat-masuk-mal-setelah-lonjakan-kasus-covid-19-wagub-wajib-booster"/><item><title>Pemprov DKI Perketat Masuk Mal Setelah Lonjakan Kasus Covid-19, Wagub: Wajib Booster</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/18/338/2631419/pemprov-dki-perketat-masuk-mal-setelah-lonjakan-kasus-covid-19-wagub-wajib-booster</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/07/18/338/2631419/pemprov-dki-perketat-masuk-mal-setelah-lonjakan-kasus-covid-19-wagub-wajib-booster</guid><pubDate>Senin 18 Juli 2022 11:27 WIB</pubDate><dc:creator>Martin Ronaldo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/18/338/2631419/pemprov-dki-perketat-masuk-mal-setelah-lonjakan-kasus-covid-19-wagub-wajib-booster-jdK0rlbnDo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/ Doc: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/18/338/2631419/pemprov-dki-perketat-masuk-mal-setelah-lonjakan-kasus-covid-19-wagub-wajib-booster-jdK0rlbnDo.jpg</image><title>Ilustrasi/ Doc: Okezone</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta membuat aturan baru bagi warga yang hendak berpergian atau mengunjungi pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta. Hal tersebut, setelah kasus harian Covid-19 di Jakarta mengalami peningkatan dari hari biasanya.
&quot;Iya, kita sama-sama kita wajibkan itu mulai hari ini kita berlakukan, aturannya mulai hari ini sampai ke depan kita laksanakan,&quot; ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria kepada wartawan, Senin (18/7/2022).
BACA JUGA:Mas Bechi Jalani Sidang Perdana Pencabulan Santriwati, Brimob Amankan PN Surabaya
Riza juga menerangkan, bahwa saat ini di Jakarta sudah mulai masuk masa transisi dari Level 1 menjadi Level 3.
&quot;Memang ada percepatan peningkatan virus dalam 1-2 minggu terakhir. Untuk itu kami ajak seluruh warga sama-sama meningkatkan prokes. Adanya pelonggaran di level 1 harus diikuti oleh prokes kesehatan,&quot; terangnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Pelajar dan Guru SMPN 2 Gegerbitung Tempuh Perjalanan Berjam-jam di Hari Pertama Masuk Sekolah
Dirinya pun mengingatkan kepada warga DKI Jakarta untuk segera melakukan vaksin tahap ke tiga ditempat yang telah disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta.
&quot;Kita ketahui adanya kematian tinggi belakangan ini karena komorbid, orang-orang di atas 40 tahun ke atas. Namun demikian cara paling efektif selain prokes vaksin ke tiga atau booster,&quot; terangnya.Masih menurut Riza, pengetatan wajib telah menerima vaksin dosis ke tiga, tidak hanya berlaku di Mall, melainkan tempat wisata yang berada di Jakarta.
&quot;Semua tempat di Jakarta kita minta untuk dilaksanakan,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Kerap Peras Warga, 4 Garong Diringkus di Tangerang
Diketahui, Pemerintah mewajibkan pengunjung pusat perbelanjaan (mal) untuk vaksin booster covid-19.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat tertanggal 11 Juli 2022.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta membuat aturan baru bagi warga yang hendak berpergian atau mengunjungi pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta. Hal tersebut, setelah kasus harian Covid-19 di Jakarta mengalami peningkatan dari hari biasanya.
&quot;Iya, kita sama-sama kita wajibkan itu mulai hari ini kita berlakukan, aturannya mulai hari ini sampai ke depan kita laksanakan,&quot; ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria kepada wartawan, Senin (18/7/2022).
BACA JUGA:Mas Bechi Jalani Sidang Perdana Pencabulan Santriwati, Brimob Amankan PN Surabaya
Riza juga menerangkan, bahwa saat ini di Jakarta sudah mulai masuk masa transisi dari Level 1 menjadi Level 3.
&quot;Memang ada percepatan peningkatan virus dalam 1-2 minggu terakhir. Untuk itu kami ajak seluruh warga sama-sama meningkatkan prokes. Adanya pelonggaran di level 1 harus diikuti oleh prokes kesehatan,&quot; terangnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Pelajar dan Guru SMPN 2 Gegerbitung Tempuh Perjalanan Berjam-jam di Hari Pertama Masuk Sekolah
Dirinya pun mengingatkan kepada warga DKI Jakarta untuk segera melakukan vaksin tahap ke tiga ditempat yang telah disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta.
&quot;Kita ketahui adanya kematian tinggi belakangan ini karena komorbid, orang-orang di atas 40 tahun ke atas. Namun demikian cara paling efektif selain prokes vaksin ke tiga atau booster,&quot; terangnya.Masih menurut Riza, pengetatan wajib telah menerima vaksin dosis ke tiga, tidak hanya berlaku di Mall, melainkan tempat wisata yang berada di Jakarta.
&quot;Semua tempat di Jakarta kita minta untuk dilaksanakan,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Kerap Peras Warga, 4 Garong Diringkus di Tangerang
Diketahui, Pemerintah mewajibkan pengunjung pusat perbelanjaan (mal) untuk vaksin booster covid-19.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat tertanggal 11 Juli 2022.</content:encoded></item></channel></rss>
