<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ayah Tega Cabuli Putrinya di Balaraja Tangerang</title><description>Seorang ayah tega mencabuli putrinya yang berusia 16 tahun di Balaraja Tangerang.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/18/338/2631475/ayah-tega-cabuli-putrinya-di-balaraja-tangerang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/07/18/338/2631475/ayah-tega-cabuli-putrinya-di-balaraja-tangerang"/><item><title>Ayah Tega Cabuli Putrinya di Balaraja Tangerang</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/18/338/2631475/ayah-tega-cabuli-putrinya-di-balaraja-tangerang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/07/18/338/2631475/ayah-tega-cabuli-putrinya-di-balaraja-tangerang</guid><pubDate>Senin 18 Juli 2022 12:37 WIB</pubDate><dc:creator>Nandha Aprilia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/18/338/2631475/ayah-tega-cabuli-putrinya-di-balaraja-tangerang-vTnmf2wKY0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ayah tega cabuli anaknya di Balaraja, Tangerang. (Ilustrasi/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/18/338/2631475/ayah-tega-cabuli-putrinya-di-balaraja-tangerang-vTnmf2wKY0.jpg</image><title>Ayah tega cabuli anaknya di Balaraja, Tangerang. (Ilustrasi/Freepik)</title></images><description>TANGERANG - Seorang ayah berinisial EW (45) mencabuli putrinya yang berusia 16 tahun. Peristiwa ini terjadi di kawasan Balaraja, Kabupaten Tangerang.


Kapolresta Tangerang, Kombes Raden Romdhon menjelaskan, kejadian tersebut terungkap setelah korban melaporkan aksi ayahnya itu kepada ibunya.

Ia melanjutkan, peristiwa itu terjadi di kediamannya pada Sabtu, 9 Juli 2022.

Kepada petugas, tersangka mengaku menarik paksa korban ke kamar dari ruang televisi.

&quot;Di dalam kamar itulah, tersangka melakukan perbuatannya kepada korban yang tak lain adalah anak kandungnya,&quot; ujarnya dalam keterangan yang diterima, Senin (18/7/2022).

Romdhon menjelaskan, setelah melampiaskan nafsunya, tersangka pergi begitu saja. Sementara korban, beberapa hari kemudian baru menceritakan kejadian nahas yang dialami kepada ibunya.

&amp;ldquo;Ibu korban pun langsung mendatangi Polsek Balaraja untuk membuat laporan polisi pada Jumat, 15 Juli 2022,&amp;rdquo; ucapnya.

BACA JUGA:Ibu Korban Pencabulan di Kebayoran Lama Berharap Pelaku Segera Ditangkap&amp;nbsp;

EW ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Balaraja pada 16 Juli 2022.


Romdhon menyebutkan, pihaknya memberikan trauma healing kepada korban. Selain itu, pihaknya memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

Sementara itu, EW dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

&quot;Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja dikenai pidana tambahan mengingat tersangka adalah orang dekat korban. Orang tua korban yang semestinya memberikan perlindungan,&quot; tuturnya.

</description><content:encoded>TANGERANG - Seorang ayah berinisial EW (45) mencabuli putrinya yang berusia 16 tahun. Peristiwa ini terjadi di kawasan Balaraja, Kabupaten Tangerang.


Kapolresta Tangerang, Kombes Raden Romdhon menjelaskan, kejadian tersebut terungkap setelah korban melaporkan aksi ayahnya itu kepada ibunya.

Ia melanjutkan, peristiwa itu terjadi di kediamannya pada Sabtu, 9 Juli 2022.

Kepada petugas, tersangka mengaku menarik paksa korban ke kamar dari ruang televisi.

&quot;Di dalam kamar itulah, tersangka melakukan perbuatannya kepada korban yang tak lain adalah anak kandungnya,&quot; ujarnya dalam keterangan yang diterima, Senin (18/7/2022).

Romdhon menjelaskan, setelah melampiaskan nafsunya, tersangka pergi begitu saja. Sementara korban, beberapa hari kemudian baru menceritakan kejadian nahas yang dialami kepada ibunya.

&amp;ldquo;Ibu korban pun langsung mendatangi Polsek Balaraja untuk membuat laporan polisi pada Jumat, 15 Juli 2022,&amp;rdquo; ucapnya.

BACA JUGA:Ibu Korban Pencabulan di Kebayoran Lama Berharap Pelaku Segera Ditangkap&amp;nbsp;

EW ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Balaraja pada 16 Juli 2022.


Romdhon menyebutkan, pihaknya memberikan trauma healing kepada korban. Selain itu, pihaknya memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

Sementara itu, EW dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

&quot;Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja dikenai pidana tambahan mengingat tersangka adalah orang dekat korban. Orang tua korban yang semestinya memberikan perlindungan,&quot; tuturnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
