<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Relawan Perempuan dan Anak Perindo Dampingi Korban Kekerasan Seksual Anak di Jakpus dan Jakut</title><description>Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) kembali mendampingi korban kekerasan seksual pada anak.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/19/337/2632540/relawan-perempuan-dan-anak-perindo-dampingi-korban-kekerasan-seksual-anak-di-jakpus-dan-jakut</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/07/19/337/2632540/relawan-perempuan-dan-anak-perindo-dampingi-korban-kekerasan-seksual-anak-di-jakpus-dan-jakut"/><item><title>Relawan Perempuan dan Anak Perindo Dampingi Korban Kekerasan Seksual Anak di Jakpus dan Jakut</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/19/337/2632540/relawan-perempuan-dan-anak-perindo-dampingi-korban-kekerasan-seksual-anak-di-jakpus-dan-jakut</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/07/19/337/2632540/relawan-perempuan-dan-anak-perindo-dampingi-korban-kekerasan-seksual-anak-di-jakpus-dan-jakut</guid><pubDate>Selasa 19 Juli 2022 18:34 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/19/337/2632540/relawan-perempuan-dan-anak-perindo-dampingi-korban-kekerasan-seksual-anak-di-jakpus-dan-jakut-ID7SEesL15.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/19/337/2632540/relawan-perempuan-dan-anak-perindo-dampingi-korban-kekerasan-seksual-anak-di-jakpus-dan-jakut-ID7SEesL15.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) kembali mendampingi korban kekerasan seksual pada anak. Kali ini, RPA Perindo mendampingi dua kasus yang berada di Jakarta Pusat dan Jakarta Utara.

Ketua RPA Perindo, Jeanni Latumahina mengatakan, untuk kasus yang berada di Jakpus sangat memperihatinkan. Pasalnya, SPN anak berusia enam tahun mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh paman tirinya.

Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban dan menerima surat kuasa, ia segera bergerak cepat untuk menyelesaikan kasus tersebut.

BACA JUGA:Soal Kuota Haji Khusus Lansia, Perindo: Harus Diikuti dengan Persiapan Pelayanan

Setelah menerima surat kuasa pada 18 Juni 2022 lalu, di hari yang sama ia langsung melaporkan ke Polres Metro Jakpus dengan nomor perkara: LP/B/1302/V/2022/ SPKT/ POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
&quot;Kami (RPA Perindo) langsung turun ke Kepolisian masing-masing dalam hal ini Kapolres Metro Jakpus dan pendampingan langsung ke unit PPA, karena kan kasus yang terjadi anak di bawah umur ditangani oleh unit PPA,&quot; kata Jeanni kepada MNC Portal Indonesia di Kantor DPP Partai Perindo, Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Saat pendampingan pelaporan tersebut, ia menyatakan apresiasinya kepada jajaran Polres Metro Jakpus. Menurutnya, kepolisian langsung bergerak cepat untuk mengatasi permasalahan tersebut.

&quot;Mengatakan (Polisi) dalam waktu singkat pelaku akan ditangkap,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) kembali mendampingi korban kekerasan seksual pada anak. Kali ini, RPA Perindo mendampingi dua kasus yang berada di Jakarta Pusat dan Jakarta Utara.

Ketua RPA Perindo, Jeanni Latumahina mengatakan, untuk kasus yang berada di Jakpus sangat memperihatinkan. Pasalnya, SPN anak berusia enam tahun mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh paman tirinya.

Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban dan menerima surat kuasa, ia segera bergerak cepat untuk menyelesaikan kasus tersebut.

BACA JUGA:Soal Kuota Haji Khusus Lansia, Perindo: Harus Diikuti dengan Persiapan Pelayanan

Setelah menerima surat kuasa pada 18 Juni 2022 lalu, di hari yang sama ia langsung melaporkan ke Polres Metro Jakpus dengan nomor perkara: LP/B/1302/V/2022/ SPKT/ POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
&quot;Kami (RPA Perindo) langsung turun ke Kepolisian masing-masing dalam hal ini Kapolres Metro Jakpus dan pendampingan langsung ke unit PPA, karena kan kasus yang terjadi anak di bawah umur ditangani oleh unit PPA,&quot; kata Jeanni kepada MNC Portal Indonesia di Kantor DPP Partai Perindo, Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Saat pendampingan pelaporan tersebut, ia menyatakan apresiasinya kepada jajaran Polres Metro Jakpus. Menurutnya, kepolisian langsung bergerak cepat untuk mengatasi permasalahan tersebut.

&quot;Mengatakan (Polisi) dalam waktu singkat pelaku akan ditangkap,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
