<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dua Pria Ditangkap Usai Curi Betor, Ngaku Uang Hasilnya Cuma Cukup Buat Makan dan Rokok</title><description>Dua pelaku pencurian becak bermotor (Betor) berinisial AIS alias I dan SSP alias SJ diringkus petugas Reskrim Polsek Sibolga Selatan.
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/19/608/2632387/dua-pria-ditangkap-usai-curi-betor-ngaku-uang-hasilnya-cuma-cukup-buat-makan-dan-rokok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/07/19/608/2632387/dua-pria-ditangkap-usai-curi-betor-ngaku-uang-hasilnya-cuma-cukup-buat-makan-dan-rokok"/><item><title>Dua Pria Ditangkap Usai Curi Betor, Ngaku Uang Hasilnya Cuma Cukup Buat Makan dan Rokok</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/19/608/2632387/dua-pria-ditangkap-usai-curi-betor-ngaku-uang-hasilnya-cuma-cukup-buat-makan-dan-rokok</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/07/19/608/2632387/dua-pria-ditangkap-usai-curi-betor-ngaku-uang-hasilnya-cuma-cukup-buat-makan-dan-rokok</guid><pubDate>Selasa 19 Juli 2022 15:38 WIB</pubDate><dc:creator>Ricky Fernando Hutapea</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/19/608/2632387/dua-pria-ditangkap-usai-curi-betor-ngaku-uang-hasilnya-cuma-cukup-buat-makan-dan-rokok-tT0sYoaMeb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/19/608/2632387/dua-pria-ditangkap-usai-curi-betor-ngaku-uang-hasilnya-cuma-cukup-buat-makan-dan-rokok-tT0sYoaMeb.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</title></images><description>SIBOLGA - Dua pelaku pencurian becak bermotor (Betor) berinisial AIS alias I dan SSP alias SJ diringkus petugas Reskrim Polsek Sibolga Selatan.

Keduanya dibekuk petugas di dua tempat terpisah. Selain membekuk kedua pelaku, petugas juga menyita satu unit becak bermotor dengan nomor polisi BB 4541 MY sebagai barang bukti.

Kapolsek Sibolga Selatan, AKP Bremer Hulu menjelaskan kedua pelaku melakukan aksi  pencurian beca bermotor tersebut di kawasan jalan Sisingamangaraja Kota Sibolga sekitar akhir Mei lalu, saat itu beca bermotor milik Irpan Agustin, warga Jalan Padang Sidempuan Gg Prona Kel Sarudik dalam kondisi terparkir namun tidak dikunci.

&quot;Saat itu pemilik beca bermotor tengah sama sekali tidak mengunci stang,&quot;ujarnya.

Kemudian, kedua pelaku bersama satu rekan mereka lainnya berinisal AH alias AP yang kini telah mendekam di Lapas Tukka, kemudian memotong kabel kontak dan menyalakan mesin dan selanjutnya tersangka AIS alias I dan SSP alias SJ membawa kabur beca bermotor tersebut ke Kecamatan Hutaraja, Kabupaten Tapanuli Selatan.

BACA JUGA:Perhiasan Emas dan Berlian Hilang Dicuri dari Truk Lapis Baja, Kerugian Ditaksir Capai Rp100 Triliun

&quot;Di Hutaraja itulah beca bermotor itu dijual seharga 5,5 Juta Rupiah,&quot; jelasnya.

Lanjut AKP Bremer Hulu, uang hasil penjualan betor itu kemudian dibagi dan masing-masing pelaku mendapat bagian sebesar 1,7 Juta Rupiah. &quot;Sisa hasil pembagian uang penjualan betor itu kemudian digunakan para pelaku untuk membeli makanan dan rokok,&quot; sebutnya.

Kini Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku ditahan di Mapolres Kota Sibolga dan keduanya dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman selama 5 Tahun.
</description><content:encoded>SIBOLGA - Dua pelaku pencurian becak bermotor (Betor) berinisial AIS alias I dan SSP alias SJ diringkus petugas Reskrim Polsek Sibolga Selatan.

Keduanya dibekuk petugas di dua tempat terpisah. Selain membekuk kedua pelaku, petugas juga menyita satu unit becak bermotor dengan nomor polisi BB 4541 MY sebagai barang bukti.

Kapolsek Sibolga Selatan, AKP Bremer Hulu menjelaskan kedua pelaku melakukan aksi  pencurian beca bermotor tersebut di kawasan jalan Sisingamangaraja Kota Sibolga sekitar akhir Mei lalu, saat itu beca bermotor milik Irpan Agustin, warga Jalan Padang Sidempuan Gg Prona Kel Sarudik dalam kondisi terparkir namun tidak dikunci.

&quot;Saat itu pemilik beca bermotor tengah sama sekali tidak mengunci stang,&quot;ujarnya.

Kemudian, kedua pelaku bersama satu rekan mereka lainnya berinisal AH alias AP yang kini telah mendekam di Lapas Tukka, kemudian memotong kabel kontak dan menyalakan mesin dan selanjutnya tersangka AIS alias I dan SSP alias SJ membawa kabur beca bermotor tersebut ke Kecamatan Hutaraja, Kabupaten Tapanuli Selatan.

BACA JUGA:Perhiasan Emas dan Berlian Hilang Dicuri dari Truk Lapis Baja, Kerugian Ditaksir Capai Rp100 Triliun

&quot;Di Hutaraja itulah beca bermotor itu dijual seharga 5,5 Juta Rupiah,&quot; jelasnya.

Lanjut AKP Bremer Hulu, uang hasil penjualan betor itu kemudian dibagi dan masing-masing pelaku mendapat bagian sebesar 1,7 Juta Rupiah. &quot;Sisa hasil pembagian uang penjualan betor itu kemudian digunakan para pelaku untuk membeli makanan dan rokok,&quot; sebutnya.

Kini Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku ditahan di Mapolres Kota Sibolga dan keduanya dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman selama 5 Tahun.
</content:encoded></item></channel></rss>
