<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengacara Habib Rizieq: Insya Allah Pembebasan Bersyarat</title><description>Kuasa Hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan kliennya akan bebas hari ini dengan status pembebasan bersyarat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/20/337/2632701/pengacara-habib-rizieq-insya-allah-pembebasan-bersyarat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/07/20/337/2632701/pengacara-habib-rizieq-insya-allah-pembebasan-bersyarat"/><item><title>Pengacara Habib Rizieq: Insya Allah Pembebasan Bersyarat</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/20/337/2632701/pengacara-habib-rizieq-insya-allah-pembebasan-bersyarat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/07/20/337/2632701/pengacara-habib-rizieq-insya-allah-pembebasan-bersyarat</guid><pubDate>Rabu 20 Juli 2022 07:01 WIB</pubDate><dc:creator> Muhammad Farhan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/20/337/2632701/pengacara-habib-rizieq-insya-allah-pembebasan-bersyarat-ZgNlV1Gd96.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Habib Rizieq (Foto : Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/20/337/2632701/pengacara-habib-rizieq-insya-allah-pembebasan-bersyarat-ZgNlV1Gd96.jpg</image><title>Habib Rizieq (Foto : Reuters)</title></images><description>JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habieb Rizieq Shihab (HRS) dikabarkan akan bebas pada hari Rabu ini (20/7/2022). Informasi bebasnya HRS diketahui berdasarkan poster yang menampilkan Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Pusat.

Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan kliennya akan bebas hari ini dengan status pembebasan bersyarat.

&quot;Insya Allah, pembebasan bersyarat,&quot; ujar Aziz melalui pesan singkat kepada MNC Portal, Rabu (20/7/2022).

Terkait waktu bebasnya tokoh sentral Gerakan 212 tersebut, Aziz belum bisa menjelaskan. Menurutnya, informasi kapan waktu dan detail prosesnya akan disampaikan melalui rilis resmi.

&quot;Nanti ya, nanti ada rilis resmi,&quot; tutur Aziz.

BACA JUGA:Habib Rizieq Bebas Hari Ini? Kemenkumham: Belum!

Sebelumnya, Kabag Humas dan Keprotokolan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti menjelaskan HRS baru menjalani proses bebas bersyarat sehingga belum benar-benar dinyatakan bebas.&quot;Beliau baru menjalani proses administrasi bebas bersyarat kemarin. Jadi belum bebas sebenarnya,&quot; ujar Rika.

Terkait waktu bebasnya HRS hari ini, Rika belum menyebutkan waktunya.

&quot;Kita akan info kapan yang bersangkutan akan dilakukan pembebasan bersyarat segera,&quot; pungkas Rika.</description><content:encoded>JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habieb Rizieq Shihab (HRS) dikabarkan akan bebas pada hari Rabu ini (20/7/2022). Informasi bebasnya HRS diketahui berdasarkan poster yang menampilkan Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Pusat.

Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan kliennya akan bebas hari ini dengan status pembebasan bersyarat.

&quot;Insya Allah, pembebasan bersyarat,&quot; ujar Aziz melalui pesan singkat kepada MNC Portal, Rabu (20/7/2022).

Terkait waktu bebasnya tokoh sentral Gerakan 212 tersebut, Aziz belum bisa menjelaskan. Menurutnya, informasi kapan waktu dan detail prosesnya akan disampaikan melalui rilis resmi.

&quot;Nanti ya, nanti ada rilis resmi,&quot; tutur Aziz.

BACA JUGA:Habib Rizieq Bebas Hari Ini? Kemenkumham: Belum!

Sebelumnya, Kabag Humas dan Keprotokolan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti menjelaskan HRS baru menjalani proses bebas bersyarat sehingga belum benar-benar dinyatakan bebas.&quot;Beliau baru menjalani proses administrasi bebas bersyarat kemarin. Jadi belum bebas sebenarnya,&quot; ujar Rika.

Terkait waktu bebasnya HRS hari ini, Rika belum menyebutkan waktunya.

&quot;Kita akan info kapan yang bersangkutan akan dilakukan pembebasan bersyarat segera,&quot; pungkas Rika.</content:encoded></item></channel></rss>
