<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bharada E Minta Perlindungan ke LPSK, Polri: Silakan Hak Warga Negara</title><description>Dedi menekankan, Bharada E tetap mendapatkan perlindungan dari penyidik yang melakukan pengusutan dalam perkara ini.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/20/337/2632908/bharada-e-minta-perlindungan-ke-lpsk-polri-silakan-hak-warga-negara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/07/20/337/2632908/bharada-e-minta-perlindungan-ke-lpsk-polri-silakan-hak-warga-negara"/><item><title>Bharada E Minta Perlindungan ke LPSK, Polri: Silakan Hak Warga Negara</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/20/337/2632908/bharada-e-minta-perlindungan-ke-lpsk-polri-silakan-hak-warga-negara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/07/20/337/2632908/bharada-e-minta-perlindungan-ke-lpsk-polri-silakan-hak-warga-negara</guid><pubDate>Rabu 20 Juli 2022 12:28 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/20/337/2632908/bharada-e-minta-perlindungan-ke-lpsk-polri-silakan-hak-warga-negara-zARZ54Xada.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bareskrim Polri (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/20/337/2632908/bharada-e-minta-perlindungan-ke-lpsk-polri-silakan-hak-warga-negara-zARZ54Xada.jpg</image><title>Bareskrim Polri (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Polri menanggapi soal permintaan perlindungan Bharada E ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus penembakan di rumah dinas Kadiv Propam.
&quot;Kalau minta perlindungan itu kan hak setiap warga negara, silakan. Tapi proses penyidikan ini tetap berjalan,&quot; kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Meski begitu, Dedi menekankan, Bharada E tetap mendapatkan perlindungan dari penyidik yang melakukan pengusutan dalam perkara ini.
&quot;Karena proses persidangan harus berlanjut. Itu menjadi tanggung jawab penyidik untuk melakukan pengamanan kepada yang bersangkutan,&quot; ujar Dedi.
Diketahui, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan, telah menerima permohonan perlindungan dari masing-masing pihak yang terlibat dalam insiden penembakan Brigadir J. Yakni, istri Kadiv Propam nonaktif, Irjen Sambo beserta Bharada E.
Baca juga:&amp;nbsp;Tim Khusus Dibentuk Usut Penembakan Brigadir J, Komnas HAM: Spirit Keterbukaan
Edwin mengatakan, pihaknya kala itu telah berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan dalam hal perlindungan saksi dan korban. Alhasil, istri Irjen Sambo mengajukan permohonan kepada LPSK.
Baca juga:&amp;nbsp;Hasil Olah TKP di Rumah Dinas Kadiv Propram Polri: Terdapat Tujuh Bekas Tembakan di Dinding
&quot;Irjen Sambo menyampaikan istrinya ingin membutuhkan perlindungan dari LPSK, dia pun berharap perlindungan itu dapat meminimalisir dampak psikologis dari peristiwa yang terjadi kepada istrinya,&quot; ujar Edwin dalam keterangannya, Senin 18 Juli 2022.


</description><content:encoded>JAKARTA - Polri menanggapi soal permintaan perlindungan Bharada E ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus penembakan di rumah dinas Kadiv Propam.
&quot;Kalau minta perlindungan itu kan hak setiap warga negara, silakan. Tapi proses penyidikan ini tetap berjalan,&quot; kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Meski begitu, Dedi menekankan, Bharada E tetap mendapatkan perlindungan dari penyidik yang melakukan pengusutan dalam perkara ini.
&quot;Karena proses persidangan harus berlanjut. Itu menjadi tanggung jawab penyidik untuk melakukan pengamanan kepada yang bersangkutan,&quot; ujar Dedi.
Diketahui, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan, telah menerima permohonan perlindungan dari masing-masing pihak yang terlibat dalam insiden penembakan Brigadir J. Yakni, istri Kadiv Propam nonaktif, Irjen Sambo beserta Bharada E.
Baca juga:&amp;nbsp;Tim Khusus Dibentuk Usut Penembakan Brigadir J, Komnas HAM: Spirit Keterbukaan
Edwin mengatakan, pihaknya kala itu telah berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan dalam hal perlindungan saksi dan korban. Alhasil, istri Irjen Sambo mengajukan permohonan kepada LPSK.
Baca juga:&amp;nbsp;Hasil Olah TKP di Rumah Dinas Kadiv Propram Polri: Terdapat Tujuh Bekas Tembakan di Dinding
&quot;Irjen Sambo menyampaikan istrinya ingin membutuhkan perlindungan dari LPSK, dia pun berharap perlindungan itu dapat meminimalisir dampak psikologis dari peristiwa yang terjadi kepada istrinya,&quot; ujar Edwin dalam keterangannya, Senin 18 Juli 2022.


</content:encoded></item></channel></rss>
