<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Edarkan Sabu, Warga Salatiga Dijebloskan ke Penjara</title><description>Kini SAN mendekam di hotel prodeo untuk menjalani hukuman&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/20/512/2633151/edarkan-sabu-warga-salatiga-dijebloskan-ke-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/07/20/512/2633151/edarkan-sabu-warga-salatiga-dijebloskan-ke-penjara"/><item><title>Edarkan Sabu, Warga Salatiga Dijebloskan ke Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/20/512/2633151/edarkan-sabu-warga-salatiga-dijebloskan-ke-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/07/20/512/2633151/edarkan-sabu-warga-salatiga-dijebloskan-ke-penjara</guid><pubDate>Rabu 20 Juli 2022 16:26 WIB</pubDate><dc:creator>Angga Rosa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/20/512/2633151/edarkan-sabu-warga-salatiga-dijebloskan-ke-penjara-oC7X094Tyi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku pengedar sabu/ Foto: Angga Rosa</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/20/512/2633151/edarkan-sabu-warga-salatiga-dijebloskan-ke-penjara-oC7X094Tyi.jpg</image><title>Pelaku pengedar sabu/ Foto: Angga Rosa</title></images><description>SALATIGA - Petualangan seorang laki-laki berinisial SAN alias Wawan (44) warga Gunungsari, Kutowinangun Lor, Tingkir, Salatiga, menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu berakhir dipenjara setelah dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Salatiga. Kini SAN mendekam di hotel prodeo untuk menjalani hukuman.
BACA JUGA:Afghanistan Diguncang Gempa M 5,9, Puluhan Orang Luka-Luka

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku dan menangkapnya.

&quot;Tersangka ditangkap di salah satu rumah di daerah Ngentaksari, Kutowinangun Lor, Tingkir. Dalam penangkapan didapat sejumlah barang bukti,&quot; kata Kapolres, Rabu (20/7/2022).
BACA JUGA:3 Kali Mangkir, Polisi Cari Nindy Ayunda untuk Dijemput Paksa

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, satu plastik klip warna bening berisi 9 paket sabu dengan berat kotor 11,60 gram; satu dompet kulit warna hitam yang di dalamnya berisi satu paket sabu dengan berat kotor 3,62 gram.

Kemudian, satu plastik klip warna bening di dalamnya berisi tiga paket sabu; satu bungkus rokok yang berisi sabu seberat 1, 70 gram.



Adapun, berat total barang bukti sabu yang diamankan seberat 16,92 gram. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Polisi Mulai Cari Keberadaan Nindy Ayunda Hari Ini, Bakal Dijemput Paksa?
&quot;Ancaman hukumannya, pidana penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar,&quot; pungkasnya.


</description><content:encoded>SALATIGA - Petualangan seorang laki-laki berinisial SAN alias Wawan (44) warga Gunungsari, Kutowinangun Lor, Tingkir, Salatiga, menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu berakhir dipenjara setelah dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Salatiga. Kini SAN mendekam di hotel prodeo untuk menjalani hukuman.
BACA JUGA:Afghanistan Diguncang Gempa M 5,9, Puluhan Orang Luka-Luka

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku dan menangkapnya.

&quot;Tersangka ditangkap di salah satu rumah di daerah Ngentaksari, Kutowinangun Lor, Tingkir. Dalam penangkapan didapat sejumlah barang bukti,&quot; kata Kapolres, Rabu (20/7/2022).
BACA JUGA:3 Kali Mangkir, Polisi Cari Nindy Ayunda untuk Dijemput Paksa

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, satu plastik klip warna bening berisi 9 paket sabu dengan berat kotor 11,60 gram; satu dompet kulit warna hitam yang di dalamnya berisi satu paket sabu dengan berat kotor 3,62 gram.

Kemudian, satu plastik klip warna bening di dalamnya berisi tiga paket sabu; satu bungkus rokok yang berisi sabu seberat 1, 70 gram.



Adapun, berat total barang bukti sabu yang diamankan seberat 16,92 gram. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Polisi Mulai Cari Keberadaan Nindy Ayunda Hari Ini, Bakal Dijemput Paksa?
&quot;Ancaman hukumannya, pidana penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar,&quot; pungkasnya.


</content:encoded></item></channel></rss>
