<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Izin Tinggal Habis sejak 2020, Pengusaha Belanda Dideportasi Imigrasi Bali</title><description>Imigrasi Bali mendeportasi warga negara Belanda berinisial VM (68).</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/21/244/2633558/izin-tinggal-habis-sejak-2020-pengusaha-belanda-dideportasi-imigrasi-bali</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/07/21/244/2633558/izin-tinggal-habis-sejak-2020-pengusaha-belanda-dideportasi-imigrasi-bali"/><item><title>Izin Tinggal Habis sejak 2020, Pengusaha Belanda Dideportasi Imigrasi Bali</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/21/244/2633558/izin-tinggal-habis-sejak-2020-pengusaha-belanda-dideportasi-imigrasi-bali</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/07/21/244/2633558/izin-tinggal-habis-sejak-2020-pengusaha-belanda-dideportasi-imigrasi-bali</guid><pubDate>Kamis 21 Juli 2022 11:05 WIB</pubDate><dc:creator>Mohamad Chusna</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/21/244/2633558/izin-tinggal-habis-sejak-2022-pengusaha-belanda-dideportasi-imigrasi-bali-HA10XcoRiT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Imigrasi Bali deportasi bule Belanda yang izin tinggalnya sudah habis sejak  23 Oktober 2020. (Dok Imigrasi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/21/244/2633558/izin-tinggal-habis-sejak-2022-pengusaha-belanda-dideportasi-imigrasi-bali-HA10XcoRiT.jpg</image><title>Imigrasi Bali deportasi bule Belanda yang izin tinggalnya sudah habis sejak  23 Oktober 2020. (Dok Imigrasi)</title></images><description>DENPASAR - Petugas imigrasi Bali mendeportasi warga negara Belanda berinisial VM (68). Dia merupakan pengusaha bungalow dan restoran di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
&quot;Izin tinggalnya sudah habis 461 hari,&quot; kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu, Kamis (21/9/2022).
VM diterbangkan dengan maskapai KLM Royal Dutch Airlines KL836 dari Bandara Ngurah Rai menuju Amsterdam, pada Rabu (20/7/2022) pukul 21.00 Wita.
VM telah tinggal di Lombok selama 8 tahun 3 bulan, tepatnya sejak 22 April 2014. Bule perempuan ini melakukan investasi membuka restoran. Dia juga memiliki sebuah bungalow di Lombok Tengah.
Dari hasil pemeriksaan, kartu izin tinggal terbatas (Kitas) investor VM berlaku sampai 23 Oktober 2020. Sejak itu, dia tidak pernah melakukan perpanjangan izin tnggal keimigrasian hingga ditangkap.
BACA JUGA:4 Kisah Bule Menggelandang di Indonesia, Ada yang Dideportasi
VM mengaku tidak melakukan perpanjangan izin tinggal karena telah mengajukan permohonan kartu izin tinggal tetap (Kitap) pada 2018. Namun hingga kini tidak kunjung selesai.Selain itu, diketahui paspor VM telah hilang dan tidak melapor ke kedutaan besar negaranya.
&quot;Walaupun dia berdalih karena kealpaannya, Imigrasi tetap dapat melakukan deportasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,&quot; ujar Anggiat.</description><content:encoded>DENPASAR - Petugas imigrasi Bali mendeportasi warga negara Belanda berinisial VM (68). Dia merupakan pengusaha bungalow dan restoran di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
&quot;Izin tinggalnya sudah habis 461 hari,&quot; kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu, Kamis (21/9/2022).
VM diterbangkan dengan maskapai KLM Royal Dutch Airlines KL836 dari Bandara Ngurah Rai menuju Amsterdam, pada Rabu (20/7/2022) pukul 21.00 Wita.
VM telah tinggal di Lombok selama 8 tahun 3 bulan, tepatnya sejak 22 April 2014. Bule perempuan ini melakukan investasi membuka restoran. Dia juga memiliki sebuah bungalow di Lombok Tengah.
Dari hasil pemeriksaan, kartu izin tinggal terbatas (Kitas) investor VM berlaku sampai 23 Oktober 2020. Sejak itu, dia tidak pernah melakukan perpanjangan izin tnggal keimigrasian hingga ditangkap.
BACA JUGA:4 Kisah Bule Menggelandang di Indonesia, Ada yang Dideportasi
VM mengaku tidak melakukan perpanjangan izin tinggal karena telah mengajukan permohonan kartu izin tinggal tetap (Kitap) pada 2018. Namun hingga kini tidak kunjung selesai.Selain itu, diketahui paspor VM telah hilang dan tidak melapor ke kedutaan besar negaranya.
&quot;Walaupun dia berdalih karena kealpaannya, Imigrasi tetap dapat melakukan deportasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,&quot; ujar Anggiat.</content:encoded></item></channel></rss>
