<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Awal Mula Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida, Rugikan Negara Rp31,7 Miliar</title><description>Usulan tersebut pun akhirnya mendapatkan lampu hijau dan dianggarkan dalam BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/21/337/2634054/awal-mula-dugaan-korupsi-pembangunan-stadion-mandala-krida-rugikan-negara-rp31-7-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/07/21/337/2634054/awal-mula-dugaan-korupsi-pembangunan-stadion-mandala-krida-rugikan-negara-rp31-7-miliar"/><item><title>Awal Mula Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida, Rugikan Negara Rp31,7 Miliar</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/21/337/2634054/awal-mula-dugaan-korupsi-pembangunan-stadion-mandala-krida-rugikan-negara-rp31-7-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/07/21/337/2634054/awal-mula-dugaan-korupsi-pembangunan-stadion-mandala-krida-rugikan-negara-rp31-7-miliar</guid><pubDate>Kamis 21 Juli 2022 20:27 WIB</pubDate><dc:creator>Martin Ronaldo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/21/337/2634054/awal-mula-dugaan-korupsi-pembangunan-stadion-mandala-krida-rugikan-negara-rp31-7-miliar-0jvFY3OXjy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: Martin Ronaldo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/21/337/2634054/awal-mula-dugaan-korupsi-pembangunan-stadion-mandala-krida-rugikan-negara-rp31-7-miliar-0jvFY3OXjy.jpg</image><title>Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: Martin Ronaldo)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi renovasi Stadion Mandala Krida Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ketiganya, Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi; Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto; dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Heri Sukamto.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mengatakan, awal kasus dugaan korupsi bermula pada 2012, di mana pada saat itu, Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraha Provinsi DIY mengusulkan agar dilakukan renovasi terhadap Stadion Mandala Krida.
BACA JUGA:KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida&amp;nbsp;
Usulan tersebut pun akhirnya mendapatkan lampu hijau dan dianggarkan dalam BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.

Bertindak pada saat itu tersangka Edy yang merupakan PPK pada BPO Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY secara sepihak menunjuk langsung PT Arsigraphi dengan Sugiharto selaku Direktur Utama untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaan. Satu di antaranya terkait nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida.

Alex menjelaskan, pada saat itu dibutuhkan anggaran Rp135 miliar untuk masa lima tahun dan diduga kuat ada beberapa item pekerjaan yang nominalnya di mark up. &quot;Hal ini langsung disetujui EW [Edy Wahyudi] tanpa melakukan kajian terlebih dulu,&quot; ujarnya, Kamis (21/7/2022).
BACA JUGA:Mantan Gubernur Riau Hidup Udara Bebas Usai Dihukum 10 Tahun Terkait Korupsi PON&amp;nbsp;
Untuk tahun 2016, Pemerintah Provinsi DIY menganggarkan senilai Rp41,8 miliar dan tahun berikutnya anggaran tersebut mencapai Rp45,4 miliar.

&quot;Salah satu item pekerjaan dalam proyek pengadaan yaitu penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion yang diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh Edy,&quot; katanya.

Di tahun 2016, Heri Sukamto selaku Direktur PT PNN dan PT DMI diduga melakukan pertemuan dengan beberapa anggota panitia lelang. Pada saat itu, tersangka meminta bantuan untuk bisa dimenangkan dalam proses lelang.

&quot;Panitia lelang langsung menyampaikan keinginan Heri kepada Edy. Diduga Edy langsung menyetujui meskipun tanpa evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang,&quot; tegasnya.

Alex mengatakan, pada pelaksanaan pekerjaan diduga beberapa pekerja yang terlibat dalam proses renovasi tersebut, tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari perusahaan tersangka Heri.

&quot;Akibat perbuatan para tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp31,7 miliar,&quot; jelas Alex.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi renovasi Stadion Mandala Krida Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ketiganya, Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi; Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto; dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Heri Sukamto.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mengatakan, awal kasus dugaan korupsi bermula pada 2012, di mana pada saat itu, Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraha Provinsi DIY mengusulkan agar dilakukan renovasi terhadap Stadion Mandala Krida.
BACA JUGA:KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida&amp;nbsp;
Usulan tersebut pun akhirnya mendapatkan lampu hijau dan dianggarkan dalam BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.

Bertindak pada saat itu tersangka Edy yang merupakan PPK pada BPO Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY secara sepihak menunjuk langsung PT Arsigraphi dengan Sugiharto selaku Direktur Utama untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaan. Satu di antaranya terkait nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida.

Alex menjelaskan, pada saat itu dibutuhkan anggaran Rp135 miliar untuk masa lima tahun dan diduga kuat ada beberapa item pekerjaan yang nominalnya di mark up. &quot;Hal ini langsung disetujui EW [Edy Wahyudi] tanpa melakukan kajian terlebih dulu,&quot; ujarnya, Kamis (21/7/2022).
BACA JUGA:Mantan Gubernur Riau Hidup Udara Bebas Usai Dihukum 10 Tahun Terkait Korupsi PON&amp;nbsp;
Untuk tahun 2016, Pemerintah Provinsi DIY menganggarkan senilai Rp41,8 miliar dan tahun berikutnya anggaran tersebut mencapai Rp45,4 miliar.

&quot;Salah satu item pekerjaan dalam proyek pengadaan yaitu penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion yang diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh Edy,&quot; katanya.

Di tahun 2016, Heri Sukamto selaku Direktur PT PNN dan PT DMI diduga melakukan pertemuan dengan beberapa anggota panitia lelang. Pada saat itu, tersangka meminta bantuan untuk bisa dimenangkan dalam proses lelang.

&quot;Panitia lelang langsung menyampaikan keinginan Heri kepada Edy. Diduga Edy langsung menyetujui meskipun tanpa evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang,&quot; tegasnya.

Alex mengatakan, pada pelaksanaan pekerjaan diduga beberapa pekerja yang terlibat dalam proses renovasi tersebut, tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari perusahaan tersangka Heri.

&quot;Akibat perbuatan para tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp31,7 miliar,&quot; jelas Alex.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
</content:encoded></item></channel></rss>
